Begini Hubungan Hukum Internasional dengan Agama Menurut Para Ahli

Begini Hubungan Hukum Internasional dengan Agama Menurut Para Ahli

Pecihitam.org- Perkembangan hukum internasional modern secara sederhana dapat dibagi dalam dua periodesasi, Pertama adalah periode Pre-Westphalia dan Kedua Post-Westphalia. Pembagian periodesasi tersebut pada dasarnya masih berada dalam pengaruh Euro-Christian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perbedaanyan adalah periode pertama agama (Kristen) memainkan peran penting sebagai alas dalam melakukan hubungan antar negara sedangkan pada periode kedua hukum internasional identik dengan hukum yang sekuler yaitu memisahkan antara peran agama (Kristen) dengan negara.

Meskipun hukum internasional pasca Westphalia identik dengan hukum yang sekuler namun pengaruh agama (Kristen) masih tetap ada. Dengan demikian hukum internasional modern saat ini tidak bisa sepenuhnya dibilang sekuler.

Menurut Bantekas sebagaimana dikutip Javaid, pertarungan sebenarnya adalah perdebatan antara kaum positivis melawan naturalis tentang keberlakuan hukum internasional.

Akan tetapi perlu diingat bahwa kedua aliran tersebut pada dasarnya masih meminjam konsep-konsep dalam agama (Kristen) sebagai hukum internasional.

M.Hamidullah membenarkan preposisi dari Bantekas. Menurut beliau, hukum internasional di Eropa pada pertengahan abad ke-19 merupakan “a mere public law of Christian nations”.

Padahal, praktik hukum internasional (hubungan antarnegara) sebenarnya juga dapat ditemukan dalam Islam yang berlandaskan sumber hukum Islam. Hal serupa terjadi dalam konteks agama Yahudi dan Hindu.

Baca Juga:  Siapa Khawarij Modern? Inilah Penjelasan Hadits Nabi Saw

Klaim yang diajukan Hamidullah sebenarnya lebih mirip kepada pengertian hukum internasional yang bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian (region) tertentu. Dengan demikian, bukan dalam pengertian hukum internasional yang berlaku secara universal.

Meskipun hukum internasional identik dengan kepentingan negara-negara eropa, beberapa pengaruh kepentingan non-eropa juga tampak dalam perkembangan hukum internasional. Salah satunya adalah Islam.

Pengaruh Islam dalam hukum internasional misalnya dapat dilihat dalam hukum diplomatik konsuler, hak asasi manusia, hukum perang serta hukum penyelesaian sengketa dan perdamaian.

Dengan demikian, identifikasi bahwa hukum internasional sepenuhnya merupakan warisan dari eropa sebenarnya tidaklah tepat. Fakta dan data tersebut harus dibaca dalam kerangka kritis dan progresif, yaitu bahwa perkembangan hukum internasional ke depan akan banyak dipengaruhi oleh beragam kepentingan yang ada.

Pada titik itulah Islam harus berperan penting untuk memberikan warna atau bahkan pengaruh yang signifikan sehingga misi Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat terwujud.

Baca Juga:  Inilah Kedudukan Rasulullah SAW di dalam Al-Qur'an (Bagian II)

Tentu saja persoalan memasukkan pengaruh Islam dalam perkembangan hukum internasional tidaklah mudah. Meskipun sistem hukum Islam telah diakui sebagai salah satu sistem hukum di dunia oleh Mahkamah Internasional, namun tidak otomatis hukum Islam dapat memperoleh tempat dalam perkembangan hukum internasional.

Hal ini dikarenakan adanya kompetisi antara kepentingan yang beragam. Oleh karena itu, perlu diupayakan pengilmuan Islam agar masyarakat internasional dapat menerima konsep yang berasal dari Islam sebagai sesuatu yang universal.

Untuk memudahkan penerimaan masyarakat internasional atas konsepsi hukum Islam maka hal yang harus dilakukan adalah menjadikan Islam sebagai sumber hukum internasional.

Berdasarkan perspektif teoritis hubungan agama dengan hukum internasional, maka saat ini perkembangan hukum internasional lebih dekat kepada double-edge teori.

Dengan kata lain, agama tetap dapat berperan dan memiliki nilai penting sebagai sumber hukum dalam pembentukan hukum internasional. Islam sebagai salah satu agama dengan jumlah penganutnya yang terbesar di dunia, dengan demikian dapat berperan sebagai salah satu sumber hukum dalam pembentukan hukum internasional.

Menurut Baderin pada tataran praktis (empiris) terdapat empat tingkat (level) hubungan antara hukum internasional dengan agama saat ini yaitu:

  1. Hubungan hukum internasional dengan hukum nasional dari negara yang menjadikan agama sebagai dasar hukum negara tersebut.
  2. Hubungan hukum internasional dengan organisasi regional.
  3. Hubungan hukum internasional dengan hak kebebeasan beragama untuk individu dan kelompok
  4. Hubungan hukum internasional dengan non-governmental organization (NGO).
Baca Juga:  Kenali Ahlussunnah wal Jamaah Yang Asli, Agar Anda Tidak Tersesat

Keempat level tersebut menimbulkan hubungan yang dinamis antara hukum internasional dengan agama. Sifat relasinya juga sangat longgar. Dengan kata lain, tidak ada hirarki diantara hukum internasional dengan agama. Pengaruh agama terhadap hukum internasional dengan demikian terkadang bisa bersifat negatif maupun positif.

Mochamad Ari Irawan