Hukum Aborsi dalam Islam, Boleh Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Hukum Aborsi dalam Islam

Pecihitam.org – Dalam beberapa kasus entah itu karena kehamilan abnormal, pergaulan bebas atau pemerkosaan sang ibu berusaha mengaborsi janin dalam kandungannya. Dalam kasus seperti ini, bagaimanakah hukum aborsi tersebut dalam pandangan islam ?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Apa itu Aborsi?

Secara bahasa kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan Isqath al-Hamli atau al-Ijhad.

Sedangkan secara istilah, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi tersebut dapat lahir secara alamiah dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut.

Aborsi sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu:

Pertama, aborsi spontan (spontaneous aborts), atau aborsi yang tidak disengaja. Aborsi spontan biasa terjadi karena penyakit sphylis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan, dan sebagainya.

Aborsi spontan oleh ulama disebut al-Isqath al-Afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan. Pengguguran yang seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum karena ketidaksengajaan atau diluar kendali.

Kedua, aborsi yang disengaja (abortus Provocatus). Aborsi ini masih dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis sebelum lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Aborsi semacam ini di kalangan ulama disebut al-Isqath al-Dharury atau al-Isqath al-‘ilaji yang berarti aborsi darurat atau aborsi pengobatan.
  2. Kedua, aborsi Provocatus Criminalis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. Pengguguran macam ini di kalangan ulama disebut al-Isqath al-Ikhtiyari yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab yang urgen.

Hukum Aborsi dalam Islam

Perlu digaris bawahi, pada dasarnya hukum aborsi dalam Islam adalah haram. karena aborsi sama saja dengan membunuh sehingga dengan alasan apapun perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

Meski dalam al Quran maupun hadist tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai hukum aborsi. Namun terdapat ayat yang melarang untuk membunuh, sebagaimana firman Allah:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Olahraga di Tempat Umum bagi Muslimah?

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاء تْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” ( QS Al Maidah 32)

Dari ayat tersebut diatas jelas menerangkan bahwa membunuh merupakan perbuatan yang dilarang dan aborsi sama saja membunuh dengan cara yang keji. Sehingga sangat jelas bahwa hukum aborsi dalam islam tetap haram.

Di masa Rasulullah Saw, pernah terjadi seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya dan kemudian didenda dengan membayar diyat sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah:

عن أبي هريرة قال: أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة

“Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (H.R Bukhari Muslim)

Aborsi yang Diperbolehkan

Meski pada dasarnya aborsi adalah haram, sebagian ulama ada yang memperbolehkan. Akan tetapi dalam kasus ini tidak bisa sembarangan dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat tentunya, seperti sebelum usia janin 40 hari terhitung sejak masa pembuahan.

Keterangan ini dapat dilihat dalam Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu, 4/196-198 karya Syekh Wahbah Zuhaili;

اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ 120 يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ،وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ. وَأُرَجِّحُ عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. وَإِنِّيْ بِهَذَا التَّرْجِيْحِ مَيَّالٌ مَعَ رَأْيِ الْغَزَالِيِّ الَّذِيْ يَعْتَبِرُ الْإِجْهَاضَ وَلَوْ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ كَالْوَأْدِ جِنَايَةً عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ .

Baca Juga:  Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pendapat Para Ulama

Begitu juga dalam Ihya` Ulumuddin 1/402 karya Imam Ghazali:

وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ، لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ، وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ، فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ، وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا، وَمُنْتَهَى التَّفَاحُشِ فِي الْجِنَايَةِ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ حَيًّا

Kemudian merujuk pada keputusan Bahtsul Masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 1 dan 2 Nopember 2014. Hukum aborsi dalam agama islam adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, maka aborsi diperbolehkan dan harus berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Undang-undang Tentang Aborsi

Di Indonesia sendiri terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aborsi yaitu PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Peraturan ini sempat menjadi kontroversi, pasalnya dalam UU itu menyebutkan pula bahwa aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan.

Pada pasal 31 isinya tertulis, aborsi hanya dapat dilakukan dengan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Aborsi karena dua alasan tersebut hanya dapat dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari.

Kemudian teknis dan penentuan aborsi kemudian diatur pada pasal 32 sampai dengan pasal 38. Indikasi medis harus ditentukan oleh tim dokter, adanya bukti hasil pemerkosaan dari pernyataan ahli. Aborsi juga harus dilakukan dengan persetujuan berbagai pihak yang terkait termasuk yang hamil, serta bimbingan sebelum dan sesudah pelaksanaan aborsi.

Baca Juga:  Jika Mushaf Al-Qur'an Terkena Najis, Beginilah Cara Mensucikannya

Peraturan perundang-undangan tersebut dibuat berangkat dari semangat memberi hak kesehatan dan perlindungan bagi perempuan. Akan tetapi meski demikian banyak dari berbagai pihak mempermasalahkan undang-undang ini.

Pihak tersebut beralasan bahwa undang-undang itu telah melegalkan aborsi, sedangkan aborsi tidak boleh dilegalkan apapun alasannya. Selain itu peraturan tersebut juga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang suka berperilaku seks bebas karena mengganggap aborsi legal.

Dari sisi peraturan perundang-undangan yang lain nyatanya PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena dalam UU itu telah disebutkan, anak yang masih dalam kandungan secara hukum juga harus dilindungi oleh negara.

Pasal 1 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya, aborsi tidak dibenarkan oleh UU No. 23/2002 ini.

Sehingga selain melanggar HAM nyatanya aborsi juga telah menyalahi kode etik kedokteran. Dan jika ada dokter yang melakukan praktek aborsi dapat dikenakan sanksi profesi.

Kesimpulan

Bagaimanapun, hukum aborsi dalam pandangan islam adalah haram meskipun oleh korban pemerkosaan atau jika tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Sebagian ulama memperbolehkan aborsi, namun jika dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin. Dan aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik