Hukum Anal Seks Dalam Berbagai Pandangan Ulama Madzhab

Hukum Anal Seks Dalam Berbagai Pandangan Ulama Madzhab

PeciHitam.org – Bagi orang awam, banyak sekali pertanyaan tentang seks dalam Islam yang kurang bisa ditanyakan kepada banyak orang, karena mengandung pertanyaan yang sangat sensitif, seperti bagaimana hukum anal seks dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak? Kita akan membahasnya dalam artikel ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Anal seks atau hubungan seks melalui dubur, menyimpang dari fitrah manusia dan dari kesehatan sangat berbahaya. Dubur adalah tempat sisa-sisa kotoran dibuang. Pada feses tersebut banyak sekali bakteri-bakteri yang dapat menimbulkan berbagai penyakit infeksi. Bakteri itu bisa masuk ke tubuh suami lewat jalan penis. Sementara istri akan terasa sakit sekali karena tidak ada cairan yang keluar membasahi anus sebagaimana dalam vagina.

Dalam ayat yang menyatakan

قأتوھن من حیث أمركم الله

(Lakukanlah kepada mereka seperti cara yang diperintahkan Allah).

Kalimat perintah di sini menunjukkan pada kewajiban cara yang diperintahkan Allah, bukan menunjukkan pada kewajiban menggauli istri. Padahal, kewajiban pada cara menikmati istri itu adalah dengan cara yang dianjurkan Allah dengan menikmati faraj, bukan lainnya.

Tentu, yang ditentukan Allah untuk bercocok tanam bukan dubur, tetapi faraj atau qubul. Sehingga melakukan hubungan senggama dengan memanfaatkan dubur adalah bertentangan dengan hukum Islam dan haram hukumnya. Istri adalah ladang untuk bercocok tanam, bila hubungan seks dilakukan melalui anus tidak mungkin terjadi pembuahan atau menghasilkan keturunan.

Baca Juga:  Berapa Rakaat Shalat Tahajud Menurut Sunnah?

Menggauli istri melalui dubur itu dapat membahayakan kesehatan jasmani, menghancurkan dasar-dasar keutamaan dan akhlak serta menyebabkan penyimpangan dan kelainan seks. Dengan dasar hadis tersebut, sebahagian ulama mengharamkan hubungan seks melalui dubur.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, dibolehkan hubungan seksual dengan cara apapun, yang penting objek jimak. Yaitu vagina, akan tetapi hukumnya makruh, apabila menyetubuhi istri melalui sela-sela yang mendekati area dubur, karena dikhawatirkan akan terjerumus dalam perbuatan anal sex.

Adapun pendapat Ibn Taimiyyah dalam kitab Hayatuhu wa ‘Asruhu Ara’uhu wa Fiqhuhu, membolehkan hubungan seksual bagi suami-istri dengan metode apapun, baik memasukan penis ke dalam vagina melalui kanan atau kiri, depan atau belakang, yang penting sasarannya adalah vagina. Juga melihat dan merangsang alat kelamin pasangan. Adapun yang diharamkan dalam Islam melakukan anal sex, karena hal ini termasuk homoseksual kecil (liwathiyah al-sughra).

Dari pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum anal seks (hubungan seks melalui dubur) adalah haram, dengan tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan termasuk dalam keterpaksaan dan sama sekali tidak berlaku hukum darurat.

Baca Juga:  Tertinggal Rakaat Shalat Jumat, Bagaimana Hukum dan Cara Masbuknya

Persoalan senggama dari arah belakang memang sempat menjadi kontroversi di antara ulama. Namun mayoritas ulama, dan menurut pendapat yang terkuat, seorang suami boleh menyetubuhi istrinya dari arah mana pun yang ia inginkan, dari depan, belakang, atau pun samping, dengan syarat bahwa tempat yang disetubuhi adalah qubul (vagina) istri, bukan dubur-nya. Dalil yang dipertentangkan adalah firman Allah swt. dalam Q.S. al-Baqarah/2: 223.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”

Ayat ini diturunkan untuk membantah asumsi yang diyakini masyarakat Yahudi bahwa jika seseorang menyetubuhi istrinya dari belakang, maka anak yang lahir akan juling (أحـول .(Kata حـرث bermakna ladang atau tempat penanaman benih di bumi.

Penyerupaan (tasybih ) istri dengan ladang dan penggunaan kata أنى memberikan pemaknaan umum tentang cara dan arah menanam, bukan tempat menanam. Dengan kata lain, arah dan cara menanaman benih di ladang tidak mesti ditentukan, tapi diserahkan kepada si penanam, baik dari depan atau pun belakang.

Baca Juga:  Hukum Anal Seks Menurut Pandangan Agama Islam

Imam Asy-Syafiy berkata, bahwa tidak dibenarkan dalam mengumpuli istri dengan melakukan sesuatu yang menyakitkan, baik dalam bentuk perbuatan maupun dalam ucapan.

Abdullah Nasih Ulwan secara tegas membolehkan hubungan seks dari arah belakang, dengan pemahaman bahwa ayat tersebut sesungguhnya berarti bolehnya mendatangi atau menggauli istri pada farajnya, pada arah dan cara apapun yang diinginkannya, tapi dilakukan pada farajnya sebagai ladang penanaman “benih” keturunan manusia. Adapun dubur, tidak dapat digolongkan sebagai ladang حـرث seperti yang disebutkan ayat tersebut.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *