PeciHitam.org – Aqiqah merupakan salah satu perayaan dalam Islam, yang dilaksanakan ketika seorang anak dilahirkan ke dunia. Ritualnya dengan menyembelih kambing sebagai wujud rasa syukur atas karunia-Nya, yaitu bayi atau anak yang baru lahir. Bagaimanakah hukum aqiqah ini dalam islam? Kita akan membahasnya nanti, sebelum itu kita pahami dulu apa itu aqiqah.
Secara bahasa, kata aqiqah berasal bahasa Arab عقيقة, yang berarti memutus dan melubangi. Ada juga yang mengatakan bahwa aqiqah merupakan nama bagi hewan yang disembelih, karena lehernya dipotong.
Selain itu, ada juga yang mengartikan bahwa aqiqah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun makna yang paling umum secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang baru dilahirkan.
Aqiqah adalah satu yang sudah disyariatkan di dalam agama Islam. Aqiqah juga mengartikan terbebasnya anak dari tali belenggu yang menjadi penghalang anak dalam memberikan syafaat pada orangtua dan aqiqah merupakan menjalankan syiar Islam. Sebagaimana sabda Nabi saw berikut:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, At-Tirmidzi no. 1522, An-Nasa’i no. 4220, Ibnu Majah no. 3165)
Daftar Pembahasan:
Banyaknya Hewan dalam Aqiqah
Adapun persyaratan jumlah kambing yang digunakan untuk aqiqah berbeda, tergantung pada jenis kelamin bayi tersebut. Jika anak yang lahir perempuan, maka yang disembelih 1 ekor kambing dan jika anak laki-laki maka 2 ekor kambing. Sebagaimana hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. (HR. Abu Daud)
Ada juga redaksi lainnya, yang mengatakan hal senada:
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: “Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Syarat Hewan yang Digunakan dalam Aqiqah
Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.
Adapun syarat hewan yang sah digunakan untuk aqiqah ialah yang tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya. Sedangkan umurnya tergantung hewan yang digunakan, sebagai berikut:
- Domba (da’ni) yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya
- Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih
- Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih
- Sapi, kerbau yang telah berumur dua tahun atau lebih
Saat menyembelih, maka diniatkan untuk melakukan aqiqah dengan menyebut nama bayi serta nama bapaknya dan bumbu untuk memasak harus lebih manis dengan tujuan supaya akhlaknya juga manis dan memang menjadi kesukaan dari Rasulullah adalah manis serta madu.
Hewan yang digunakan untuk aqiqah tidak boleh berserikat, misalnya ada 7 orang hendak aqiqah lalu mereka patungan sapi untuk mengaqiqahi anak-anak mereka yang baru lahir. Hal inilah yang tidak boleh bagi sekelompok orang untuk berserikat dengan onta atau dengan sapi.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum aqiqah dalam Islam? Berikut ini kami jelaskan beberapa pendapat ulama mengenai hukum aqiqah.
Hukum Aqiqah dalam Islam
Setidaknya ada 3 pendapat ulama tentang hukum aqiqah, antara lain wajib, sunnah muakkad serta sunnah, berikut rinciannya:
Menurut para ulama, hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah. Sebagaimana pandangan dari kebanyakan ulama seperti contohnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
Para ulama tersebut tidak mengatakan wajib. Sebab jika seandainya aqiqah adalah wajib, maka kewajiban ini tentu Rasulullah sendiri yang akan menyampaikan kewajiban tersebut.
Sebagian yang lain seperti Imam Laits serta Imam Al-Bashri mengatakan wajib, dengan alasan adanya alasan penting yang berhubungan langsung dengan sembelih. Berdasarkan satu hadis:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ
Artinya: “Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya…”
Pelaksanaannya yang paling utama jika seseorang mampu secara finansial, maka aqiqah harus segera dilaksanakan pada hari ke-7 sejak kelahirannya dengan tujuan untuk mencari ridha Allah.
Hukum aqiqah dalam Islam yang selanjutnya yaitu sunnah muakkadah. Pendapat ini dinilai merupakan pendapat yang terkuat karena pendapat tersebut berdasarkan hadis berikut:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
Artinya: “Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
قَلَتْ عَائِـشَةُ : عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَـسَـنِ وَالْـحُسَيْنِ يَوْمَ السَابِـعِ
Aisyah berkata, “Rasulullah Saw pernah beraqiqah untuk Hasan dan Husein pada hari ketujuh…” (HR. Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi)
Mencukur Rambut Sesudah Aqiqah
Mencukur rambut dilakukan sesudah proses aqiqah selesai dilakukan seperti pada haji dimana tahallul dilaksanakan sesudah qurban. Rambut yang sudah di potong akan dikumpulkan lalu ditimbang dan beratnya akan dikonversikan dengan emas atau pun perak. Tradisi semacam ini masih dapat kita temukan sampai sekarang di lingkungan muslim.
Tentu bukan tanpa alasan, melainkan rasulullah sendiri juga pernah menyontohkannya. Rasulullah saw memberi perintah pada Sayyidah Fathimah agar menimbang rambut Sayyidina Husein dan juga bershadaqah emas dengan berat yang sama dengan berat rambut sekaligus memberikan hadiah khusus berupa paha atau kaki kambing ke bidan atau dokter yang telah membantu proses kelahiran.
Melanjutkan Dengan Tahnik
Sesudah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan tahnik atau memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi. Para Shahabat memiliki kebiasaan jika bayi yang baru saja lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah saw.
Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus dan mengambil sedikit dari mulut-Nya lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung di hisap.
Ada 2 hal yang terkandung dalam hal ini yakni karbohidrat atau glukosa merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah yang akan memberikan berkah. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama atau kyai setempat.
Ucapan Selamat dalam Acara Aqiqah
Dengan mengucapkan selamat pada acara aqiqah dengan kehadiran anggota baru di dalam keluarga akan membuahkan kesan yang haru dan juga mendalam untuk keluarga yang bersangkutan.
ُبَارَكَ الله فِيْ المَوْهُوْبِ لَكَ, وشَكَرْتَ الوَاهِبَ, وَبَلَغَ أَشُدَّهُ, وَرُزِقْتَ بِرَّه
Artinya: “Mudah-mudahan Allah melimpahkan berkah, dan Anda makin mensyukuri Dzat Pemberinya. Semoga si anak ini mencapai kedewasaannya dan engkau dikaruniai baktinya”.
بَارَكَ الله لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا وَرَزَقَكَ اللهُ مِثْلَهُ وَأَجَزلَ ثَوَابَك
Artinya: “Semoga kalian juga diberkahi Allah. atau Semoga Allah memberimu balasan pahala yang besar”.
Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa aqiqah merupakan bentuk dari pendekatan diri pada Allah dan juga wujud ungkapan syukur atas anugerah yang telah diberikan Allah dengan kelahiran seorang anak.
Hukum Aqiqah dalam Islam yang paling kuat ialah sunnah muakkadah. Belum sampai wajib, karena jikalau wajib maka nabi sendirilah yang mewajibkannya. Ash-Shawabu Minallah.