Jika Hukum Bekerja dalam Islam Adalah Wajib, Apasaja Jenis Pekerjaannya?

Jika Hukum Bekerja dalam Islam Adalah Wajib, Apasaja Jenis Pekerjaannya?

PeciHitam.org Kewajiban manusia di dunia adalah beribadah kepada Allah SWT. Dalam beribadah, hampir semua manusia bahkan sekelas Nabi Muhammad SAW memerlukan bekal berupa harta benda. Dengan harta benda, seorang Muslim akan kuat untuk beribadah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk mendapatkan harta benda tidak lain harus bekerja. Maka bekerja untuk terwujudnya Ibadah di dunia adalah keniscayaan.

Daftar Pembahasan:

Hukum Bekerja

Allah menurunkan segala sesuatu di dunia berjalan dengan hukum sunnatullah atau hukum kebiasaan. Seorang kenyang setelah makan, seorang akan hilang hausnya jika menenggak air minum yang menyegarkan dan hukum yang semisal dengan itu.

Hukum kebiasaan selanjutnya adalah seseorang akan memiliki harta benda atau uang dengan bekerja. Seyogyanya bekerja untuk mendapatkan harta menjadi sarana untuk beribadah kepada Allah SWT. Allah menerangkan dalam surat;

وَلَقَدْ مَكَّنَّاكُمْ فِي الأرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ قَلِيلا مَا تَشْكُرُونَ (١٠

Artinya; “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur (Qs.Al-‘Araf: 10)

Kata (مَعَايِشَ) bermakna Sumber Penghidupan, dan kata ini merupakan obyek dari (وَجَعَلْنَا) menunjukan bahwa perintah manusia untuk membuat sebuah kasab (كَسَبٌ) atau usaha. Usaha untuk mendapatkan penghidupan di dunia tentu dengan bekerja dengan cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan Allah.

Jaminan Allah kepada manusia salah satunya adalah rejeki yang pasti didapatkan. Salah satu bentuk rejeki adalah harta benda yang bisa berupa uang atau makanan. Akan tetapi perlu memahami sunnatullah, yang mengharuskan kita untuk bekerja sesuai dengan ketentuanNya.

Bahkan Rasulullah SAW sendiri mencontohkan bahwa beliau pernah bekerja dengan menekuni sektor perdagangan. Beliau tidak berpangku tangan untuk menunggu rezeki dari Allah SWT tanpa bekerja mengeluarkan keringat.

Beliau tetap memenuhi sunnatullah jika ingin mendapatkan sumber penghidupan atau Ma’isyah maka perlu bekerja. Catatan sejarah dalam Kitab Tarikh Islam menunjukan, Muhammad SAW kecil menjadi penggembala Kambing untuk sekedar mendapat upah makan dari tugas beliau tersebut. Dan ketika menginjak umur 7 tahun, beliau ikut rombongan dagang paman beliau, Abu Thalib ke Syam.

Baca Juga:  Hukum Waris Anak Hasil Zina Menurut Ulama; Dinisbahkan Kepada Siapa?

Dan pada umur beliau yang ke-25, Nabi Muhammad SAW pergi ke Syam yang kedua untuk keperluan berdagang. Beliau menjadi pedagang atas barang dagangan juragannya yakni Khadijah yang kemudian menjadi Istrinya.

Hukum Bekerja dalam Islam

Nabi Muhammad SAW sebagai seorang manusia kekasih Allah SWT tetap melakukan kewajiban sebagai seorang manusia yang membutuhkan materi. Beliau tetap bekerja dan tidak melalaikan dengan bukti beliau pernah bekerja sebagai penggembala kambing dan menjadi pedagang lintas negara.

Sebagai pengikut Nabi Muhammad SAW dan meyakini kebenaran Al-Qur’an maka hendak-lah kita merenungi ayat berikut;

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (١٠٥

Artinya; “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (Qs. At-Taubah: 105)

Allah SWT dengan jelas mengatakan (اعْمَلُوا) atau Bekerja-lah Kamu bahwa manusia Berkewajiban untuk bekerja mencari KaruniaNya.

Hukum bekerja dalam Islam dengan ayat di atas bisa dipahami adalah sebuah Kewajiban. Tidak hanya ayat al-Qur’an, Hadits Nabi juga menjelaskan;

“Bekerja mencari yang halal itu suatu kewajiban sesudah kewajiban beribadah”

Sebagaimana hadits di atas yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Baihaqi, maka sangat jelas bekerja adalah sebuah kewajiban. Hukum bekerja dalam Islam yang menjadi wajib adalah sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah SWT.

Karena hukum beribadah adalah kewajiban, maka bekerja untuk bisa terlaksananya Ibadah merupakan kewajiban juga. Kaidah-nya adalah;

مالايتم الواجب إلابه فهو واجب

Kaidah di atas mengandung makna Tidaklah sebuah amalan yang menjadikan Kewajiban Tegak kecuali amalan tersebut juga wajib. Atau dalam bahasa Ulama lainnya, Sesuatu yang menjadi perantara sebuah kewajiban maka juga berhukum wajib.

Maka kesimpulan akhir hukum bekerja dalam Islam adalah Wajib sebagai sarana untuk taat beribadah kepada Allah SWT.

Hukum Pekerjaan dalam Islam

Mengetahui bahwa hukum bekerja dalam Islam adalah kewajiban, maka apa saja pekerjaan yang harus ditekuni bagi orang Islam?

Baca Juga:  Kewajiban Bekerja dalam Islam, Pahalanya Seperti Jihad di Jalan Allah

Muncul beberapa argumen agama yang mengatakan bahwa pekerjaan yang sesuai sunnah Rasulullah SAW adalah berdagang. Maka apakah hanya berdagang yang menjadi sunnah untuk dijalani dan ditekuni oleh orang Islam.

Maka kajian Islam dalam memandang pekerjaan perlu lebih luas. Bukan hanya sekedar memandang Hadits dari segi tekstual. Perlu analisis sosial-kultural dalam memahami hadits tentang sirah sejarah Nabi.

Jika hadits tentang pekerjaan Nabi yang menjadi pedagang dan pernah menjadi penggambala kambing menjadi Hukum wajib akan sangat repot. Memang dalam riwayat hadits menyebutkan bahwa Nabi hanya pernah bekerja dalam dua sektor tersebut.

Maka analisinya memerlukan kajian fiqhuts Tsaqafah, atau hukum Budaya dalam hal ini. Nabi pernah bekerja menjadi seorang penggembala kambing karena topografi kehidupan dan struktur masyarakat Arab yang bermata pencaharian sebagai seorang peternak atau pedagang atau petani kurma.

Maka setiap pekerjaan dalam situasi bangsa Arab tidak akan jauh-jauh dari kedua profesi tersebut. Memahami Hadits tersebut perlu memahami intisari atau hakikat pekerjaan Nabi. Muhammad SAW, bekerja untuk memenuhi unsur-unsur Ibadah sebagai berikut;

  1. Memenuhi perintah Allah sebagaimana dalam ayat At-Taubah 105
  2. Bekerja sebagai sarana untuk menguatkan diri beribadah kepada Allah SWT
  3. Menjaga diri dari kebinasaan Kelaparan, karena bekerja menjadi sarana mendapat rezeki dan nafkah untuk keluarga.
  4. Menghindari Maksiat berupa mencuri hak orang lain

Kaidah Hukumnya akan menjadi sebagai berikut;

Apapun pekerjaanya Selama memenuhi Unsur untuk beribadah kepada Allah SWT dan menjauhkan diri dari dosa adalah Sunnah.

Masyarakat Nusantara tidak perlu khawatir menjalani profesi sebagai tukang ojek, petani, nelayan, pegawai atau lain sebagainya, selama memenuhi unsur di atas maka pekerjaanya akan bernilai ibadah.

Rambu-rambu dalam bekerja yang perlu dihindari karena akan terjebak kedalam kebinasaan dan perbuatan dosa yakni sebagai berikut;

  1. Bekerja dalam sektor yang Halal, jangan bekerja perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah SWT seperti mencuri, korupsi, menjual Miras, menjual narkoba dan lain sebagainya.
  2. Bekerja yang mendatangkan Kerusakan. Jika kita bekerja dengan menipu atau membuat kerusakan kepada alama atau manusia tentu sangat ditentang oleh Allah SWT. Contohnya adalah bekerja sebagai penambal Ban dengan menyebar Paku terlebih dahulu.
Baca Juga:  Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Hadits Nabi SAW menjelaskan dalam bekerja harus mencari sesuatu yang halal lagi baik. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab beliau;

“Orang yang paling rugi di hari kiamat kelak adalah orang yang mencari harta secara tidak halal, sehingga menyebabkan ia masuk neraka”. (HR. Bukhari)

Adab Bekerja dan Mempekerjakan Orang dalam Islam

Orang yang bekerja tentunya bekerja kepada orang lain atau menggarap lahan milik sendiri. Islam mengatur pola hubungan antara pekerja dan orang yang mempekerjakannya.

Seseorang yang bekerja apa saja biasanya akan cenderung melihat sebara banyak upah atau imbalan kerja yang akan didapat dan memikirkan apakah upah tersebut adalah baik dan juga halal. Sampai-sampai Rasulullah SAW bersabda;

“Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum kering keringatnya”

Hadits di atas menggambarkan bahwa orang Islam harus bisa memanusiakan manusia, atau bersikap Humanis. Bekerja seharian penuh dengan peluh maka layaknya orang yang bekerja mendapatkan upah sepantasnya sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah. Rasulullah SAW sangat tidak menyukai orang yang sering membayar telat upah atau gaji pekerjaan orang lain.

Dan bagi orang bekerja, Islam mengatur etos yang harus dipenuhi agar dalam bekerja menjadi maksimal hasilnya. Etos bekerja dalam Islam yakni Istiqamah (Konsisten), Jujur, menghargai waktu, komitmen kuat dalam keberhasilan pekerjaan.

Selain etos tersebut, seorang muslim juga harus mempertimbangkan sikap memiliki harga diri, bertanggung jawab, hemat dan efisien, melayani dengan Ikhlas, pantang menyerah dan memperluas jaringan dalam bingkai silaturrahmi.

Ash-shawabu minallah

Mochamad Ari Irawan