PeciHitam.org – era globalisasi melahirkan berbagai macam pekerjaan atau profesi. Hal ini membantu mengurangi jumlah pengangguran dan menambah pendapatan per kapita dalam sebuah negara. Salah satu pekerjaannya ialah bekerja sebagai disc jockey (DJ). Lantas bagaimana hukum bekerja sebagai disc jockey ini? Apakah diperbolehkan mengingat sangkut pautnya dj dengan minuman keras. Berikut pembahasannya
Adapun perihal hukum bekerja sebagai disc jockey, salah satu pemikir Islam kontemporer, Yusuf Al-Qardhawi berpendapat dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menegaskan bahwasannya Islam mengharamkan semua bentuk kerjasama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materil, perbuatan ataupun perkataan.
Tentang khamar (minuman keras, beralkohol) Nabi Saw bersabda:
عن ابْنِ عُمَرَ قال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ )
“Dari Ibnu Umar Rasulallah SAW bersabda: “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Tentang suap, Abdullah Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu berkata:
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ والرائش ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ
“Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Tentang riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.”(HR Muslim).
Al-Qaradhawi juga menyebutkan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai “tingkatan darurat, terpaksa bekerja di tempat yang mengandung maksiat sebagai sarana mencari rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم} إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ{
Dalam ayat ini kita ambil”…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173).
Namun demikian tingkatan darurat disini ialah keadaan yang sangat darurat. Dalam artian apabila orang tersebut tidak mengerjakan hal itu, dia akan melanggar salah satu dari lima bentuk kemaslahatan yang dhoruriyyat, semisal dia akan kehilangan nyawanya, karena kelaparan dll.
Itupun hanya terbatas di waktu itu saja. Selanjutnya diharuskan baginya untuk mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena sebagai seorang Mukmin sudah sepatutnya kita mencari nafkah dari pekerjaan yang halal, dan selalu mengingat bahwa Allah SWT Maha Pengatur dan Pemberi Rezeki, tugas kita adalah ikhtiar, berdoa, dan tawakal.
Kesimpulannya, kita hendaknya menghindari semua pekerjaan yang dilarang atau berhubungan dengan sesuatu yang diharamkan oleh Islam. Salah satunya berprofesi sebagai dj. Dan perlu kita pahami juga bahwa larangan ini tidak hanya untuk profesi dj tapi juga untuk server (pelayan) atau bartender yang bekerja di café dan bar dimana tempat tersebut menjuak sesuatu yang dilarang oleh agama.
Demikian penjelasan terkait hukum bekerja sebagai disc jockey, semoga kita selalu dihindarkan dari kedaruratan yang memaksa kita bekerja sebagai dj, server atau bartender di tempat yang dilarang tersebut.