Kamu Harus Tahu! Inilah Hukum Bermain Game di Facebook

hukum bermain game di facebook

Pecihitam.org – Tanpa perlu saya menyebutkan satu persatu, namun tak bisa dipungkiri, begitu banyak game atau permianan di FB. Bagaimakah hukum bermain game di Facebook tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum menjawab persoalan ini, terlebih dahulu ingin kami sampaikan bahwa permainan sebagai sebuah hiburan hukumnya adalah boleh-boleh saja.

Namun yang jadi persoalan adalah ketika permainan atau game itu membuat lupa waktu dan lalai dari melakukan kewajiban-kewajiban, maka saat itulah hukum bermain game di Facebook menjadi dipertanyakan.

Sering kan pas buka Facebook, tiba-tiba ada notifikasi ajakan atau tantangan bermian game dari salah satu atau beberapa teman kita.

Game-game itu memang menarik sepertinya. Namun, sebelum anda mengklik untuk bermain, alangkah lebih baik jika membaca tulisan ini, Hukum Bermain Game di Facebook.

Jadi, hukum bermain game di Facebook bisa dianalogikan dengan permainan catur atau dadu.

Jika jenis gamenya sama dengan catur yang menggunakan olah pikir dan mengasah otak, maka hukum memainkannya makruh selagi tidak ada unsur perjudian, tidak melalaikan shalat dan tidak bermain bersama orang yang meyakini keharamannya.

Baca Juga:  Hukum Menolak Perjodohan Orang Tua, Apakah Termasuk Durhaka?

Akan tetapi jika jenis permainanya serupa dadu yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya adalah haram.

وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم

Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar, sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.

Menurut Imam Rafi’i hukum dadu dan catur tersebut bisa di analogkan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti alminqolat dan assijah (jenis permainan di Arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi hukumnya haram. (Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Minhaj Juz X halamn 749)

Baca Juga:  Boleh Ikhtilat (Campur Baur Laki Perempuan ) dengan Syarat!

Dengan memahami ibarat dan analogi yang disampaikan oleh Imam Rafi’i dalam kitab Hasyiah Jamal di atas, maka mengenai hukum bermain game di Facebook dikembalikan pada jenis permainannya.

Jika jenis permainannya menggunakan asah otak, maka dianalogikan seperti catur yang hukumnya makruh selagi tidak ada unsur judi, tidak membuat lupa waktu atau bermain bersama orang yang meyakini keharamannya.

واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا مكروه إن لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو ب.نسيان بالاشتغال به أو لعب مع معتقد تحريمه وإلا فحرام ويحمل ما جاء في ذمه من الأحاديث والآثار على ما ذكر

Bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut:

▪Disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya (karena berarti judi)

▪Keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan sholat meskipun karena meninggalkannya karena unsur lupa,

▪Tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut

Bila ada salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. (Fathul Mu’in Juz IV halaman 285).

Akan tetapi jika jenis permainannya hanya bermodalkan spekulasi atau untung-untungan, maka dianalogikan seperti permainan dadu yang hukumnya haram secara mutlak.

Baca Juga:  Karena Terdapat Kotoran Ikan, Apakah Terasi Itu Najis? Ini Penjelasan Ulama
Faisol Abdurrahman