Hukum Boneka dalam Islam; Samakah dengan Patung? Ini Dalilnya

Hukum Boneka dalam Islam; Samakah dengan Patung? Ini Dalilnya

PeciHitam.org – Keharaman patung banyak disebutkan oleh Ulama-ulama besar. Apakah boneka yang bentuknya menyerupai patung juga diharamkan dalam Islam? Bagaimana Hukum Boneka dalam Islam sebenarnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Salah seorang Istri Nabi yang paling cantik, yakni Aisyah binti Abu Bakar dinikahi Nabi pada umur yang belia. Umur pernikahan yang dalam kategori wajar dalam tradisi Arab. Sebagaimana anak sebelia Aisyah, beliau pernah kedapatan menyembunyikan Boneka dari Nabi yang menjadi dasar dalil Hukum Boneka dalam Islam.

Daftar Pembahasan:

Perbedaan Patung dan Boneka

Sekilas patung dan boneka tidak mempunyai perbedaan, keduanya sama-sama specimen atau penyerupaan terhadap karakter tertentu. Boneka biasanya bentuk kecil dari patung yang berbentuk lebih besar dan seukuran manusia.

Akan tetapi pada era sekarang banyak boneka yang ukurannya bisa melebihi tinggi badan orang dewasa, dan patung banyak dibuat kecil-kecil sebagai cindera-mata.

Bahasan patung dan boneka walaupun berdekatan secara bentuk dan ukurannya, akan tetapi memiliki hukum yang bertolak belakang. Patung secara dihukumi sebagian besar Ulama Mutlak Haram karena menyerupai ciptaan Allah SWT. Haditsnya dari Imam Bukhari dan Muslim RA;

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Artinya; Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat). (HR. Bukhari-Muslim)

Istilah patung yang dimaksudkan dalam hadits di atas menggunakan kata (أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ) yang disamakan dengan seorang pelukis. Sebagaimana pelukis yang pada masa Nabi adalah profesi yang identik membuat berhala. Pematung juga menjadi profesi yang menyediakan patung sebagai berhala.

Dengan ini maka Patung dikategorikan Haram oleh sebagian besar Ulama. Hadits lain juga menyebutkan tentang ancaman bagi pembuat patung dan pelukis;

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Artinya; Sesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar). (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109).

akan tetapi para Ulama membedakan Hukum tentang keumuman lafadz pada hadits tentang (الصُّوَرِ) yang menuntut dan menghukumi pelukis-pematung makhluk bernyawa. Kekhususan berasal dari kisah Aisyah dan Rasulullah.

Baca Juga:  10 Ketentuan Mengucapkan Salam dalam Shalat yang Wajib Kamu Tahu

Konteks budaya dan kebiasaan mempengaruhi Hukum Boneka dan Patung. Patung pasa Nabi sangat identik dengan Berhala yang serig disembah oleh orang Musyrik Makkah. Bahkan pada masa sekarang beberapa Agama mempergunakan Patung sebagai sarana Ibadah mereka.

Akan tetapi Boneka pada masa Aisyah adalah alat untuk bermain, tidak mengalami perubahan pada masa sekarang. Ia tetap identik dengan anak perempuan dan menjadi sarana permainan para anak-anak.

Boneka dapat berupa dari lateks karet dan terbuat dari kain yang berbentuk besar atau kecil. Pembatasan boneka dan patung jelas pada fungsinya. Patung diperuntukan untuk sesembahan dan pengganti Allah SWT, sedangkan Boneka berfungsi sebagai maninan.

Aisyah dan Boneka

Aisyah binti Abu Bakar RA adalah Istri termuda Nabi Muhammad SAW yang masih berumur belia ketika dinikahi Rasulullah. Beliau adalah sosok yang sangat cerdas, disamping cantik seperti penggambaran lagu viral Aisyah Istri Nabi.

Hikmah Aisyah RA menjadi Istri Nabi adalah munculnya Hadits yang mengulik lebih dalam sisi hukum kepribadian Rasulullah. Bagaimana Rasulullah memperlakukan Istri dan masalah rumah tangga yang sangat detail sebagian besar riwayat Sayyidah Aisyah RA.

Tidak terkecuali Hadits yang menjadi pengecualian Hukum Umum keharaman membuat, menggunakan patung dan lukisan makhluk bernyawa. Riwayat Aisyah RA;

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ — صلى الله عليه وسلم — وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ — صلى الله عليه وسلم — إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

Artinya Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi SAW, Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah SAW masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku (HR. Bukhari)

Hadits ini menjadi dasar bagi Jumhur Ulama dari Madzhab Maliki, Syafii dan Hanbali untuk mengecualikan Hadits Imam Bukhari-Muslim yang menyatakan Mushawwirin atau Pematung-Pelukis adalah Haram. Pengecualiannya yakni memperbolehkan menggunakan Boneka sebagai sarana permainan dan pembelajaran.

Karena secara struktur budaya dan kebiasaan, patung dan boneka adalah dua benda yang berbeda fungsi dan peruntukannya. Ulama 3 Madzhab sepakat bahwa Haram membuat gambar dan patung makhluk bernyawa tidak dengan Boneka yang diperbolehkan.

Baca Juga:  Hukum Bekerja Sebagai Disc Jockey (DJ)

Hukum boneka dalam Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA sebatas untuk permainan belaka adalah diperbolehkan. Boneka dan dunia anak-anak apalagi untuk anak perempuan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Bahkan Aisyah pernah memiliki mainan binatang Kuda yang bersayap dua sebagaimana dalam riwayat berikut;

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ قَالَتْ بَنَاتِى وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ

Artinya; Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, Wahai Aisyah, apa ini? Aisyah menjawab, Itu mainan bonekaku. Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua saya (HR. Abu Dawud)

Jelas dikatakan bahwa Rasulullah SAW melihat Kamar Aisyah yang berisi boneka mainan yang berbentuk kuda bersayap. Rasulullah SAW tidak serta merta melarang boneka Aisyah AS, akan tetapi membiarkan Aisyah bermain dengannya.

Maka Hukum Boneka dalam Islam berdasar Hadits berjenis Taqririyah adalah Boleh. Boneka yang digunakan oleh Aisyah merupakan boneka sebagai mainan.

Hukum Boneka dalam Islam

Keumuman Hadits Imam Bukhari-Muslim yang menyatakan Keharaman Lukisan dan patung tidak berlaku kepada Boneka. Hukum Boneka dalam Islam tetap diperbolehkan sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dari Aisyah RA.

Aisyah RA seorang anak perempuan belia diperistri Nabi akan tetapi tidak kehilangan waktu kesenangan masa kecilnya. Beliau tetap diperbolehkan main dengan boneka walaupun sudah menjadi wanita yang bersuami.

Hadits dari Aisyah inilah menjadi tonggak pendapat Ulama tentang takhsis dari keumuman Hadits Lukisan dan Patung. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani RA menjelaskan dalam kitab Fathul Bari;

Para ulama berdalil dengan hadits ini akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari keumumann hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi Iyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama.

Pembahasan hukum Boneka dalam Islam dengan dasar Hadits Aisyah menjadi pokok persilangan oleh Ulama. Perbedaan Muncul tentang pembedaan antara Patung yang Haram dan Boneka yang boleh.

Baca Juga:  Zakat Dagangan, Bagaimanakah Perthitungannya?

Kalangan Madzhab Syafii mengatakan bahwa Hukum Boneka dalam Islam adalah sebuah keringanan, bukan Hukum dasar. Hukum dasarnya adalah lukisan danpatung, jelas Haram.

illat hukumnya yakni tujuan Hiburan dan permainan anak-anak yang tidak akan terjerumus kedalam kesyirikan. Pendapat Qadhi Iyyadh tidak mempermasalahkan bentuk boneka yang dibuat. Boleh berbentuk 3 dimensi seperti patung, manusia, hewan, imajinatif atau berbentuk asli. Dalam hal ini hadis Aisyah menyebutkan;

فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ  قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.

Hadits ini menceritakan bahwa Boneka Kuda yang dimiliki Aisyah RA memiliki dua sayap. Aisyah RA menjelaskan bahwa masa dahulu Nabi Sulaiman AS memiliki Kuda yang bersayap dua. Rasulullah tersenyum mendengar penjelasan Aisyah RA.

Akan tetapi syarat diajukan oleh Ulama Hanabilah yang mengatakan jika tidak ada kepala atau anggota badannya tidak sempurna sehingga tidak dianggap bernyawa, maka diperbolehkan. Jika menyerupai dengan makhluk hidup bernyawa maka akan dilarang dalam madzhab ini.

Kalangan Ulama di Nusantara yang banyak menganut Madzhab Syafii lebih memilih fleksibilitas dalam berhukum. Ulama-ulama Nusantara mengatakan Hukum Boneka dalam Islam adalah Boleh, sebagaimana Aisyah RA memainkannya. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq