Hukum Bunuh Diri dalam Islam dan Konsekuensinya Kekal di Neraka

Hukum Bunuh Diri dalam Islam

Pecihitam.org – Setiap manusia yang hidup di dunia sudah barang tentu akan mengalami masalah dalam kehidupannya. Ada yang ringan ada pula yang sangat berat hingga kemudian membuat seseorang ingin melakukan perbuatan seperti bunuh diri. Pada kesempataan kali ini kita akan membahas tentang hukum bunuh diri dalam islam dan apakah orang yang bunuh diri akan tetap kekal dineraka. Berikut ulasan lengkapnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum Bunuh Diri dalam Islam

Para ulama secara tegas menyebutkan bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Karena perbuatan bunuh diri adalah sebuah keputusasaan dan bentuk dari ketidaksabaran seseorang ketika menghadapi sebuah ujian.

Selain itu bunuh diri juga sama saja mendahului kehendak Allah Swt meliputi Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam.

Allah melarang hamba-Nya untuk bunuh diri. Karena Allah sangat menyayangi hamba-Nya dan berharap manusia dapat membangun kehidupan yang baik di dunia, bukan malah menyerah dan mengakhiri hidupnya.

Dalam pandangan Islam hukum bunuh diri merupakan tindakan yang diharamkan dan masuk kategori dosa besar. Sebab tindakan bunuh diri jelas tidak dengan serta merta menyelesaikan masalah yang dihadapi. Logikanya cukup sederhana, bahwa nyawa adalah milik Allah sehingga sebagai manusia tidak memiliki hak apapun atas nyawa kita.

Selain itu, dosa orang yang bunuh diri juga lebih besar dibandingkan membunuh orang lain. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ

Artinya, “Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz III, hal. 239).

Kemudian Allah pun telah berfirman :

ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa’ 4:29).

Diantara penjelasan Ulama tentang firman Allah SWT diatas yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sebagai berikut :

Baca Juga:  Hukum Bayi Tabung Menurut Pandangan Agama Islam?

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), ‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’, yaitu dengan melanggar perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla dan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan kepada-Nya, serta dengan memakan harta di antara kamu dengan cara batil”. (Tafsir al-Qur’anul ‘Azhim, 2/269).

Apakah Orang yang Bunuh Diri Kekal Neraka?

Bila dosa membunuh orang lain dimasukkan kategori sebagai dosa besar dan bisa masuk neraka, maka dosa bunuh diri ini dianggap lebih besar lagi. Lantas apakah orang yang mati dengan bunuh diri akan selamanya di neraka?

Guna menjawab pertanyaan ini maka mari kita lihat salah satu hadits Nabi Saw riwayat Imam Muslim berikut ini.

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Artinya, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya,” (HR Muslim).

Secara dhohir, hadits di atas jelas menyatakan bahwasannya orang yang mati karena bunuh diri maka ia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal ini sebagai balasan atas tindakan bodohnya.

Namun, Imam an Nawawi dan dalam kitabnya, Al Minhaj Syarah Muslim, menghadirkan beberapa pandangan dan mencoba untuk menjelaskan maksud dari hadits Nabi Saw tentang kekekalan di neraka bagi orang mati karena bunuh diri tersebut.

Baca Juga:  Hukum dan Kriteria Ghasab Seperti Apa yang Dibolehkan?

Pertama, bahwa maksud dari orang yang mati karena bunuh diri kekal di dalam neraka adalah jika ia menganggap bahwa melakukan tindakan bunuh diri tersebut adalah halal atau diperbolehkan. Padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu hukumnya adalah haram. Oleh karenanya pandangan menganggap halal bunuh diri itu hahal menyebabkan ia menjadi kafir.

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَهُوَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا فَقِيلَ فِيهِ أَقْوَالُ أَحَدِهَا أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مُسْتَحِلًّا مَعَ عِلْمِهِ بِالتَّحْرِيمِ فَهَذَا كَافِرٌ وَهَذِهِ عُقُوبَتُهُ

Artinya, “Adapun sabda Rasulullah SAW; ‘maka ia kekal selama-lamanya di dalam neraka Jahanam’, maka dalam hal ini dikatakan ada beberapa pandangan. Pertama, sabda ini mesti dipahami dalam konteks orang yang mati karena bunuh diri dan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu haram. Maka hal ini menjadikannya kafir dan kekal di dalam neraka sebagai siksaan baginya (karena melakukan tindakan bunuh diri, pent),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392, juz II, halaman 125).

Kedua, yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah orang yang bunuh diri menghuni neraka dalam waktu yang cukup lama dan panjang. Pandangan ini bukan diartikan secara hakiki sebagai kekal selamanya di neraka, namun bersifat majazi. Hal ini seperti pernyataan, ‘khalladallahu mulkas sulthan’, (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan).

وَالثَّانِىُّ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْخُلُودِ طُولُ الْمُدَّةِ وَالْاِقَامَةُ الْمُتَطَاوَلَةُ لَا حَقِيقَةَ الدَّوَامِ كَمَا يُقَالُ خَلَّدَ اللهُ مُلْكَ السُّلْطَانِ

Artinya, “Kedua, apa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah durasi waktu menetap di dalam neraka, bukan kekal dalam arti sesungguhnya, sebagaimana dikatakan ‘khalladallahu mulkas sulthan’ (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan),” (Lihat Muhyiddin Syaraf Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Ketiga, menyatakan bahwa kekekalan di dalam neraka adalah sebagai balasan bagi orang yang mati karena bunuh diri, namun karena sifat rahman-Nya, Allah kemudian memberi tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal selamanya di dalam neraka.

Baca Juga:  Waspadalah dengan Ustadz yang Tak Pernah Mondok! Begini Tingkatan Mujtahid dalam Islam

وَالثَّالِثُ أَنَّ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلَكِنْ تَكَرَّم سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَخْبَرَ أَنَّهُ لَا يَخْلُدُ فِى النَّارِ مَنْ مَاتَ مُسْلِمًا

Artinya, “Ketiga, bahwa kekekalan di dalam neraka adalah balasan atas perbuatannya, akan tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian Dia mengabarkan bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Dari ketiga pandangan di atas, maka orang yang bunuh diri selama masih sebagai orang Muslim maka ia tidak kekal di neraka. Meski demkian ia harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di dalam neraka dalam waktu yang sangat panjang.

Berbeda, apabila ia melakukan bunuh dirinya karena menganggap bahwa hal tersebut halal padahal ia tahu bahwa tindakan itu diharamkan. Jika demikian maka ia akan kekal di dalam neraka. Sebab, konsekuensi dari menghalalkan yang haram termasuk tindakan bunuh diri menyebabkan ia menjadi kafir.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik