Bagaimana Hukum dan Etika Mandi di Pemandian Umum? Ini Penjelasannya

Hukum dan Etika Mandi di Pemandian Umum

Pecihitam.org – Pernahkah kamu mendengar istilah pemandian umum? Pemandian umum adalah tempat yang digunakan masyarakat untuk mandi, membersihkan badan dari segala jenis kotoran. Tempat yang biasa dijadikan pemandian umum adalah sungai, situ buatan, mata air dan sebagainya. Dalam menyikapi hal ini, tentu kita harus mengetahui hukum dan etika mandi di pemandian umum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana telah maklum bahwa di pemandian umum tidak menjamin setiap orang mandi dalam keadaan aurat tertutup. Ada juga yang auratnya terbuka, tidak hanya perempuan, laki-laki juga demikian.

Hal ini tentu membuat kita dilema, di satu sisi pemandian umum merupakan satu-satunya tempat mandi. Namun di sisi lain, melihat aurat orang menjadi konsekuensinya.

Melihat kenyataan ini, lantas bagaimana hukum dan etika mandi di pemandian umum?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa Fiqhiyah al-Kubra juz 1 halaman 62 menjelaskan hukum mandi di pemandian umum yang di dalamnya terdapat banyak orang yang auratnya terlihat, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Sebagaimana Riba, Betulkah Hukum Cashback dalam Islam Itu Juga Haram?

ﻋﻣﻦ ﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻓﻲ اﻟﺤﻤﺎﻡ ﻣﻦ ﻳﻜﺸﻒ ﻋﻮﺭﺗﻪ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﻭﻳﺠﺐ اﻹﻧﻜﺎﺭ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﻘﻮﻟﻪ: ﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻗﺪﺭ ﺃﻧﻜﺮ، ﻭﺇﻻ ﻛﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻭﺃﺛﻴﺐ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻨﻜﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻛﺸﻒ اﻟﺴﻮﺃﺗﻴﻦ ﺩﻭﻥ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻌﻮﺭﺓ ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻳﻌﺘﻘﺪ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻛﺬا ﻗﺎﻟﻪ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ

Artinya: Tentang seseorang yang mengetahui bahwa di pemandian umum banyak orang yang auratnya terlihat, apakah orang tersebut boleh memasuki (mandi di) pemandian tersebut dan wajib ingkar atau tidak? Jawabannya adalah orang tersebut boleh memasuki pemandian umum dan mandi di dalamnya. Jika dia mampu ingkar (dari melihat aurat orang lain), maka ia wajib ingkar. Jika tidak mampu, maka ingkarlah dalam hati. Dengan demikian, ia tetap mendapat pahala. Ingkar dilakukan tentunya terhadap tindakan orang yang membuka kedua auratnya (kubul dan dubur), bukan selain keduanya. Karena sebagian ulama ada yang menghukumi selain keduanya tersebut bukan aurat selagi orang yang melakukannya tidak meyakini keharamannya. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Ibnu Abdissalam.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Hukum dan Etika Mandi di Tempat Pemandian Umum (Bag 2)

Adapun etika mandi di pemandian umum dijelaskan oleh Syekh Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal juz 1 halaman 485, yaitu sebagai berikut:

ﻭﺁﺩاﺑﻪ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺪﺧﻮﻟﻪ اﻟﺘﻄﻬﻴﺮ ﻭاﻟﺘﻨﻈﻴﻒ ﻻ اﻟﺘﺮﻓﻪ ﻭاﻟﺘﻨﻌﻢ ﻭﺃﻥ ﻳﺴﻠﻢ اﻷﺟﺮﺓ ﻗﺒﻞ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺴﻤﻲ ﻟﺪﺧﻮﻟﻪ، ﺛﻢ ﻳﺘﻌﻮﺫ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺩﺧﻮﻝ اﻟﺨﻼء ﻭﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ اﻟﺒﺎﺏ اﻟﺬﻱ ﻳﺪﺧﻞ ﻣﻨﻪ ﻟﻠﻤﺴﻠﺦ؛ ﻷﻥ اﻟﻜﻞ ﻣﺄﻭﻯ اﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ ﻭﺃﻥ ﻳﻘﺪﻡ ﺭﺟﻠﻪ اﻟﻴﺴﺮﻯ ﺩﺧﻮﻻ ﻭاﻟﻴﻤﻨﻰ ﺧﺮﻭﺟﺎ ﻭﺃﻥ ﻳﺘﺬﻛﺮ ﺑﺤﺮاﺭﺗﻪ ﻧﺎﺭ ﺟﻬﻨﻢ ﻟﺸﺒﻬﻪ ﺑﻬﺎ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺪﺧﻠﻪ ﺇﺫا ﺭﺃﻯ ﻓﻴﻪ ﻋﺮﻳﺎﻧﺎ

Artinya: Etika mandi di pemandian umum jumlahnya banyak, di antaranya mandi diniatkan bersuci dan membersihkan badan bukan bermaksud bermewah-mewahan dan enak-enakan, membayar tiket masuk (jika dimintai), membaca bsimillah saat memasukinya, kemudian juga membaca ta’awudz sebagaimana memasuki toilet. Yang barusan tersebut dilakukan saat memasuki area pemandian sebelum membuka pakaian karena semua itu adalah tempat berdiamnya setan. Kemudian mendahulukan kaki kiri saat masuk dan kaki kanan saat keluar. Kemudian banyak mengingat panasnya api neraka jahanam dan tidak memasuki tempat pemandian jika di dalamnya terdapat orang yang melepas seluruh pakaiannya (tuna busana).

Baca Juga:  Hukum Bermain Catur, Ini Penjelasan Ulama Yang Harus Anda Ketahui

Demikian ulasan singkat mengenai hukum dan etika mandi di pemandian umum. Ini masih bersifat umum, adapun penjelasan lebih perincinya insyaa Allah akan penulis sampaikan pada tulisan berikutnya. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishsawaab.

Azis Arifin