PeciHitam.org – Tidak lekang oleh zaman Demonstrasi besar penggulingan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun di Indonesia. Beliau tumbang meletakan kekuasaan atas desakan Mahasiswa yang melakukan Demo menuntut beliau mundur.
Mundur kebelakang, pada masa Orde Lama, 1965 Demonstrasi menuntut Presiden Soekarno mundur yang dikooerdinis para kaum muda dan mahasiswa Soe Hoek Gie dan kawan-kawannya. Atau beberapa waktu belakangan ini, Demonstrasi bernuansa Politis pada tahun 2017 yang melahirkan Entitas 212.
Hampir setiap kebijakan pemerintah yang tidak disukai oleh masyarakat atau golongan tertentu, akan didemo agar kebijakannya berubah atau sekedar unjuk massa.
Beruntun isu RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana), RUU KPK dan RUU Cipta Kerja menjadi sasaran Demonstrasi berbagai kalangan.
Apakah dalam Islam diajarkan untuk demonstrasi sehingga di Nusantara yang mayoritas beragama Islam sangat banyak demonstrasi baik bernuansa Keadilan dan penyuaraan pendapat atau yang bernuansa Rasis Agamis sebagaimana di Jakarta Tahun 2017. Berikut pendapat Ulama dan Hukum Demonstrasi dalam Islam.
Daftar Pembahasan:
Demonstrasi dalam Islam
Demonstrasi menurut pengertiannya adalah menunjukan sesuatu. Jika yang dimaksud adalah demonstrasi mengutarakan pendapat, maka yang diutarakan kepada pejabat atau yang dituju lainnya berupa pendapat golongan.
Biasanya tujuan utamanya adalah menyuarakan pendapat dari golongan tertentu yang merasa pendapatnya tidak terakomodir dalam kebijakan negara, perusahaan atau lainnya. Makna Demonstrasi meluas beriringan dengan konteks masyarakat yang sangat luas cakupannya.
Masa sekarang Demonstrasi untuk mengutarakan pendapat bisa berlangsung pada ruang lingkup sekolah, kampus, pemerintahan, perusahaan, dan lain sebagainya.
Islam sendiri dalam memandang Demonstrasi pada dasarnya tidak ada masalah. Karena mengutarakan pendapat kepada seseorang yang belum tentu benar sangat diperbolehkan. Tidak pada masa Nabi Muhammad SAW yang pernah didemo atau diprotes oleh seorang Lelaki yang bernama Dzi Khuwaisirah.
عن أبي سعيد قال بينا النبي صلى اللّه عليه وسلم يقسم جاء عبد اللَّه بن ذي الخويصرة التميمي فقال اعدل يا رسول اللّه فقال ويلك ومن يعدل إذا لم أعدل قال عمر بن الخطّاب دعني أضرب عنقه قال: دعه فإنّ له أصحابا يحقِر أحدكم صلاته مع صلاته وصيامه مع صيامه يمرقون من الدّين كما يمرق السّهم من الرّميّة ينظر في قذذه فلا يوجد فيه شيء ثم ينظر في نصله فلا يوجد فيه شيء ثمّ ينظر في رصافه فلا يوجد فيه شيء ثمّ ينظر في نضيّه فلا يوجد فيه شيء قد سبق الفرث والدم آيتهم رجل إحدى يديه أو قال ثدييه مثل ثدي المرأة أو قال مثل البضعة تدردر يخرجون على حين فرْقة من النّاس قال أبو سعيد أشهَد سمعت من النّبيّ صلى اللّه عليه وسلم وأشهد أنّ عليّا قتلهم وأنا معه جيء بالرجل على النعت الّذي نعته النبيّ صلّى اللّه عليه وسلم قال فنزلت فيه ومنهم من يلمِزك في الصّدقات
Dalam konteks Hadits ini, Rasulullah SAW adalah pemegang kebenaran dan standar kebenaran itu sendiri karena kepanjangan dari Allah SWT. Rasul tidak terlepas dari bimbingan Allah SWT, oleh karenanya tidak sah untuk di demonstrasi.
Posisi Pemerintah yang mana tidak seperti posisi Nabi SAW yang selalu benar perlu adanya kontrol yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa. Akan tetapi dalam menyampaikan kontrol tidak serta merta mengcounter dengan nada kasar sebagaimana Dzi Khuwaisirah.
Perlu adab-adab yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat. Menunjukan pendapat sebagaimana dasar dari Demonstrasi adalah hal yang wajar.
Dalil Tentang Demonstrasi
Demonstrasi yang berfungsi sebagai alat menyampaikan pendapat seyogyanya dalam bentuk yang mencerminkan adab tata krama seorang Muslim. KH Bahaudin Nursalim memaparkan;
فَهَزَمُوهُمْ بِإِذْنِ اللَّهِ وَقَتَلَ دَاوُدُ جَالُوتَ وَآتَاهُ اللَّهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهُ مِمَّا يَشَاءُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الأرْضُ وَلَكِنَّ اللَّهَ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْعَالَمِينَ (٢٥١
Artinya; “Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (Qs. Al-Baqarah ayat; 251)
Pemaparan Gus Baha berfokus Hukum demonstrasi dalam Islam pada Kebolehannya. Pembolehan demo untuk mengntrol Kekuasaan perlu adanya. Karena kekuasaan yang tidak terkontrol dan diingatkan akan cenderung akan sewenang.
Ayat di atas menjadi Argumentasi Beliau, karena redaksi ayat mengandung penentangan Kekuasaan oleh tentara Thalut. Kekuasaan sewenang-wenang dijalankan oleh Tentara Raja Jalut berhadapan dengan tentara Jalut Pimpinan Nabi Daud AS.
Tentunya Nabi Daud AS dengan pasukannya Unjuk kekuatan atau demonstrasi kekuasaan untuk melenyapkan keburukan. Kontrol keburukan yang dilakukan oleh Daud AS dengan pasukannya menjadikan kerajaan menjadi Adil kembali.
Redaksi (وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الأرْضُ) mengindikasikan bahwa harus ada Kontrol untuk kebaikan jika ketidak-adilan sudah merajalela. Perlu kiranya kontrol kepada ketidak-adilan dalam bentuk yang baik agar tidak menimbulkan kerusakan yang dibenci Allah SWT.
Konteksnya dalam bernegara era sekarang, dalam menyampaikan pendapat harus dengan cara yang baik dan tidak bersikap anarkis dan menimbulkan chaos atau kerusuhan. Maka Hukum Demonstrasi dalam Islam dengan tata-cara yang baik dan sesuai konstitusi adalah normal dan boleh.
Tidak ada keharaman hukum demonstrasi dalam Islam selama berjalan pada rel kewajaran mengutarakan pendapat. Masa Rasulullah SAW sendiri pernah diprotes atau diingatkan oleh Sahabat. Beliau menerima dengan lapang dada bahwa beliau. Dalam Riwayatnya dijelaskan bahwa;
Rasulullah SAW pernah Shalat Dzuhur (sebagian riwayat Shalat Ashar) dengan 2 rakaat. Kemudian Rasulallah SAW pulang dan sebelum masuk Rumah ada interupsi dari Sahabar (Dzul Yadain) dengan mempertanyakan kepada Rasulullah SAW; “Ya Rasulullah apakah Shalat tadi Qashar atau anda Lupa”
Kemudian Rasulullah kembali ke Masjid dan bertanya kepada sahabat lainnya, “Apakah Benar kata Dzul Yadain?” benar Ya Rasulullah SAW dan beliau menambah Shalat 2 Rakaat lagi dan salam.
Hukum Mendemo Pemerintah
Sahabat Dzul Yadain mengutarakan pendapat Interupsi kepada Rasulullah SAW dengan cara yang baik dan sopan sesuai dengan adab. Rasulullah menerima Interupsi dan memperbaiki lupa yang pada shalat dzuhur tersebut.
Berbeda halnya dengan Dzi Khuwaisirah yang menyampaikan pendapat dengan keras dan cenderung menyalahkan. Maka perlakuan Nabi SAW pada dua sahabat tersebut juga berbeda.
Maka dalam konteks ini Hukum Demonstrasi dalam Islam dalam konteks menyampaikan pendapat harusnya dengan baik dan terkontrol Hukumnya Boleh. Akan tetapi jika dengan tujuan untuk menyalahkan sebagaimana Dzi Khuwaisirah dengan dorongan dengki pasti diharamkan oleh Islam.
Sama halnya mendemo pemerintah karena tidak menyukai dan kurang sependapat dengan kebijakan perlu adalah boleh sebagai bentuk kontrol. Menunjukan sikap, pendapat dalam bentuk demonstrasi harus sesuai dengan adab sebagaimana di atas.
Hukum Demonstrasi dalam Islam kepada Pemerintah juga dibenarkan selama dalam konteks mengingatkan dan tidak terjadi kerusakan.
Ash-Shawabu Minallah