Pecihitam.org – Donor organ dapat diartikan seseorang yang memberikan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan. Hal ini merupakan hasil dari perkembangan ilmu pengetahuan khususnya kedokteran yang mampu mengembalikan fungsi anggota tubuh sehingga terhindar dari cacat atau kematian. Bagaimanakah hukum donor organ tersebut dalam islam?
Para ulama berpendapat mengenai hukum donor organ ini, namun ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkannya secara mutlak. Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan apa yang dibolehkan untuk didonorkan dan apa yang dilarang. Berikut adalah penjelasan hukum donor organ dalam islam antara lain sebagai berikut :
Daftar Pembahasan:
Jika pendonor adalah orang meninggal
Jika sebelum meninggal, orang tersebut telah berwasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya, maka diperbolehkan untuk memindahkan kepada orang yang membutuhkan organ tersebut. Walaupun akan merusak kehormatan orang yang meninggal, namun hal ini tidak dilarang sebab mendahulukan perkara yang sangat penting.
Sebab diibaratkan donor organ tubuh sama halnya dengan orang yang bersedakah, maka orang yang meninggal boleh mendonorkan. Namun tentunya dengan syarat bahwa ahli warisnya telah mengizinkan dan setuju selama tidak memberikan mudharat kepada mayit yang bersangkutan.
Apabila si mayit tidak diketahui identitasnya, tidak memiliki ahli waris atau wali dan ahli waris tidak mengijinkan, maka para ulama memberikan pendapat berbeda yaitu :
- Sebagian ulama mengharamkan mengambil organ untuk menjaga kehormatan si mayit. Seperti yang diriwayatkan dalam Sunan Abub Dawud 3207, Sunan Ibnu Majah 1616, Shahih Ibnu Hibban 3167 dan Musnad Ahmad 24379 yaitu “Memecah tulang mayit sama dengan memecah tulangnya saat dalam keadaan hidup” Hadits ini sudah jelas mengatur bahwa memotong rambut dan kuku si mayit hukumnya makruh, walaupun itu termasuk hal biasa, namun semua anggota tubuh si mayit adalah mulia.
- Sedangkan, sebagian ulama memperbolehkan jika itu adalah satu-satunya jalan menyelamatkan hidup orang yang sedang sakit. Seperti qoidah berikut ini “keadaan dhorurot (terpaksa) dapat memperbolehkan hal-hal yang terlarang”. Selain itu harus dengan pertimbangan dokter muslim yang sangat kompeten dan memahami benar syariat Islam.
Jika pendonor adalah orang yang masih hidup
Wajib diketahui bahwa mayoritas ulama mengharamkan donor organ jika yang mendonorkan dan yang didonorkan sama-sama masih hidup. Akan tetapi, Dr. Wahhab Zuhailiy memperbolehkan seseorang melakukan donor jika organ yang diambil adalah organ yang dapat tumbuh lagi seperti kulit dan darah atau bukan organ-organ vital seperti jantung dan ginjal. (Al-Fiqhul Islami Wa adillatuha Dr. Wahbah Al-Zuahyli).
Namun ada pula ulama-ulama yang secara mutlak mengharamkan donor organ yaitu Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin. Kedua ulama ini berpendapat bahwa Allah SWT telah menciptakan organ tubuh sesuai dengan kemanfaatanya agar dapat berkerja dengan sempurna, apabila salah satu organ diambil maka fungsi dan kerja organ menjadi terganggu dan tidak seimbang.
Apalagi menurut mereka, donor organ tidak ada jaminan berhasil, sedangkan pendonor sudah tentu mengalami sakitnya. Mengambil organ vital seperti jantung, hati dan ginjal lebih sakit daripada hanya memecahkan tulang. (Majmu Fatawa-Syekh bin Baz, Fatawa Nur ‘Ala AD-Darb-Syeikh Muhammad Al-Utsaimin).
Ketentuan-ketentuan dalam donor organ tubuh:
> Jika pengambilan organ donor menyebabkan kematian bagi pendonor, maka hal tersebut adalah haram secara mutlak, baik telah mendapatkan izin dari pendonor atau tidak.
> Apabila hal tersebut dilakukan atas izin , maka hal ini disebut juga dengan bunuh diri. Apabila dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut termasuk dalam pembunuhan.
> Apabila tidak menyebabkan kematian pendonor atau dalam artian (pendonor tidak akan mati walaupun telah kehilangan organ itu, maka hukumnya diperinci lagi :
- Jika organ yang didonorkan tersebut dapat diperbaharui oleh tubuh, maka hukumnya diperbolehkan seperti donor darah atau kulit
- Jika organ yang didonorkan tersebut tidak dapat diperbaharui oleh tubuh, maka hukumnya haram seperti mata, ginjal, tangan, kaki dan lain-lain.
Sedangka menurut Syeikh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa Islam tidak membatasi sedekah. Apapun bentuk amal dan kebaikannya, walaupun dalam bentuk mendonorkan organ kepada orang lain, hal itu adalah termasuk sikap sedekah.
Menurutnya, tindakan mendonorkan organ adalah jenis sedekah paling tinggi sebab anggota tubuh harta yang paling tinggi dari harta. Oleh sebab itu, mendonorkan organ tubuh juga termasuk dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan sedekah paling mulia.
Akan tetapi, Syekh Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa seseorang dilarang untuk mendonorkan organ tubuhnya yang menyebabkan keburukan atau kesengsaraan pada diri dan orang lain yang punya hak tetap atas dirinya. Pun tidak boleh mendonorkan organ-organ vital seperti jantung, hati dan ginjal.
“Sangat tidak diperkenankan menghapus dharar dari orang lain dengan membuat dharar di dirinya sendiri”.
Misalnya; Seseorang tidak boleh mendonorkan organ luar seperti mata, tangan dan kaki. Hal ini akan menghilangkan dharar bagi orang lain, tetepi akan membuat dharar pada diri sendiri. Begitu pun dengan organ yang berpasangan dimana ia kehilangan pasangannya, maka fungsi organ tersebut menjadi tidak maksimal.
Di samping itu, ketentuan yang syekh Yusuf Qardhawi berikan harus mendapatakn ijin terlebih dahulu oleh orang yang berhak atas dirinya. Jika istri, maka harus seizin suami, jika anak maka harus seizin orang tua.
Ketentuan Pendonor:
- Seorang pendonor haruslah yang dewasa dan berakal sehat.
- Anak kecil tidak dianjurkan untuk mendonorkan organ sebab ia belum tahu kepentingan dirinya.
- Orang gila tidak diperbolehkan mendonor
- Wali tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila dibawah perwaliannya
- Tidak boleh mendonorkan kepada orang kafir dan orang murtad
- Diprioritaskan orang Islam dulu daripada non Islam
Apa yang disampaikan Syekh Yusuf Qardhawi sejalan dengan apa yang ada dalam Al-Quran QS Al-Anfal: (8) 75, “Orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan lebih berhak terhadap sesamanya sesuai dengan kitab Allah”.
Namun meski dalam pandangan syekh Yusuf Qardhawi, secara hukum seseorang boleh melakukan donor organ, namun beliau dalam pandangannya juga mengatakan bahwa islam melarang seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh seperti menjual barang properti. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.