PeciHitam.org – Berita bohong atau sering disebut hoax merupakan alat yang efektif untuk menjadikan orang terpecah belah dan saling bermusuhan. Dari sinilah akan diulas ciri dan hukum hoax dengan harapan berkurangnya korban dan pelaku hoax tersebut.
Media yang paling cepat untuk penyebaran hoax ini adalah handphone. Hampir setiap orang memiliki HP, bahkan tidak hanya satu buah. Kepemilikan HP sudah menjadi hal yang sangat wajar.
HP zaman sekarang terbenam teknologi yang sering disebut smartphone atau telepon pintar karena memilki fitur yang banyak membantu manusia. Melalui smartphone aliran informasi akan sangat mudah didapatkan dari aplikasi-aplikasi jejaring media sosial.
Bagi sebagian orang media sosial berdampak positif karena manfaat darinya sangat besar. Akan tetapi seiring dengan manfaatnya, orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan media sosial untuk membuat berita bohong untuk memecah belah.
Daftar Pembahasan:
Apa Itu Hoax ?
Aplikasi WhattApp, Instagram, Facebook dan banyak aplikasi lainnya menyajikan aliran Informasi yang sangat banyak. Keseluruhan informasi yang tertulis dalam media sosial atau kanal berita tidak semuanya mengandung kebenaran.
Bisa jadi beberapa sumber sebuah berita melakukan kesepakatan yang tidak baik didorong atas kepentingan tertentu. kepentingan ini yang kemudian menjadi unsur kebohongan dalam Hoax karena berita dibuat dengan berdasar keinginan bukan fakta.
Hoax atau berita bohong diterjemahan sebagai informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang dipelintir dan direkayasa baik untuk tujuan tertentu. Tujuan pembuatan Hoax bisa hanya untuk humor belaka, lucu-lucuan atau tujuan yang lebih serius seperti untuk menjatuhkan kompetitornya.
Makna dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), Hoax diserap menjadi Hoaks dan diterjemahkan sebagai “berita bohong”. Sedangkan dalam kamus Jurnalistik, Hoax dimaknai sebagai berita yang tidak benar sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik.
Sekian pengertian di atas menjelaskan bahwa Hoax bersifat negatif dan dianjurkan untuk mengindari diri darinya. Tidak dibenarkan orang beriman untuk menjadi produsen hoax, karena hukum hoax dalam Islam tentunya dilarang.
Apalagi hidup ditengah zaman media sosial memerlukan adanya kontrol diri untuk tidak tergoda mengshare/ membagi berita yang tidak jelas sumbernya ke orang lain. Sebagaimana kita ketahui, menyebarkan hoax semudah manusia membalikan karena cukup dengan meklik Share, maka dengan segera informasi tidak benar akan tersebar.
Hoax atau berita bohong memang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan merebaknya penggunaan medi sosial. Penggunaan media sosial menjadikan semua orang menjadi publisher atau penyebar berita bahkan menjadi news content.
Maka harus berhati dengan Hoax, maka Islam memandang perlu adanya hukum Hoax dalam Islam sebagai tanggul untuk membendung berita bohong.
Ciri-Ciri Hoax
Hoax atau Berita Bohong sangat melekat dengan etika pemberitaan yang berada dalam kewenangan Dewan Pers. Tugas dari dewan pers adalah meletakan etika-etika dalam pemberitaan baik berita cetak atau elektronik agar tersaji content berita mencerdaskan bukan menyesatkan.
Berita bohong atau hoax dalam tinjauan Dewan Pers memiliki karakteristik dan ciri-ciri khusus sebagai berikut;
- Menjadikan kecemasan, kebencian, dan permusuhan antar pribadi, suku, rasa, agama dan golongan. sifatnya biasanya mengandung provokasi untuk mendorong orang saling benci dan memusuhi.
- Tidak adanya sumber berita yang Banyak Kasus Hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi kebenarannya, tidak berimbang atau memihak, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Penyajian berita seharusnya menghadirkan fakta dengan perspektif berimbang sesuai etika penulisan berita.
- Fanatisme atas nama ideologi sangat menonjol dengan judul dan pengantarnya sangat provokatif. Berita Hoax yang banyak menyembunyikan data dan fakta akan sangat membahayakan, terutama jika bermuatan fanatisme atas nama ideologi.
- Penekanan dalam berita sering menggunakan HURUF KAPITAL, huruf tebal (bold), banyak tanda seru, dengan tidak mengindahkan atau mencantumkan sumber informasi yang dimaksud.
Dewan Pers Indonesia hanya membuat gambaran besar tentang kasus yang sudah terverfikasi dan terbukti ketidak-benarannya. Modus dalam pembuatan dan penyebaran berita hoax masih akan terus berkembang sesuai dengan kepentingan pembuat atau penyandang kepentingannya.
Al-Qur’an telah memberikan rambu-rambu kepada umat Islam untuk bisa menyaring informasi yang datang kepada mereka jika datang dari orang fasik;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (Qs. Al-Hujurat: 6)
Sifat dasar orang fasik adalah menyembunyikan data dari informasi yang disampaikan. Informasi dapat dibelokan, dibiaskan, atau dipalsukan sesuai dengan kepentingan. Maka Islam mewanti-wanti untuk membentengi diri dengan (فَتَبَيَّنُوا) memverifikasi atau memeriksa berita dengan cermat.
Tabayyun atau verifikasi berita mutlak dibutuhkan karena akan sangat membantu dalam menerima berita sebagai kebenaran atau hanya bohong belaka atau hoax. Peran hukum hoax dalam islam menjadikan orang berpikir ulang untuk membuat berita bohong atau menyebarkannya.
Hukum Hoax dalam Islam
Maraknya berita tidak sesuai fakta atau hoax yang kemudian dikonstruk sebagai komoditas politik menjadikan kegaduhan yang sangat meresahkan masyarakat. Sebagaimana kasus politik tentang berita bohong/ Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet. Berbulan-bulan tokoh politik dan berita Nasional menanyangkan berita ini.
Komoditas politik memang sering mewarnai berita bohong yang banyak tersebar. Banyak orang yang mengabaikan tentang Hukum Hoax dalam Islam dengan cara memproduksinya atau sekedar menyebarkannya.
Islam memberikan rambu-rambu tentang hukum hoax dalam Islam adalah terlarang atau Haram sebagaimana dalam ayat;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (١٢
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (Qs. Al-Hujurat: 12)
Jika hanya buruk sangka terhadap orang lain saja sudah diberikan dosa oleh Allah SWT, apalagi menyebarkan informasi tidak benar atau hoax. Hukum hoax dalam Islam jelas Haram dengan kandungan dimensi fitnah, pencemaran nama baik dan menjatuhkan orang lain.
Kebanyakan konten berita hoax berkisar dengan penjatuhan nama, produk dan perusahaan orang lain untuk menaikan dirinya. Disamping itu, pembuat berita bohong sering menyertakan ilustrasi foto untuk menguatkan isi berita yang ditulis. Walaupun foto tersebut bukanlah foto real dari kasus yang dituliskan beritanya.
Foto dibuat sedramatis mungkin untuk menggiring pemikiran orang tentang kekejaman, menjatuhkan nama orang lain dan sebagainya. Misalkan kasus Covid-19 yang banyak menampilkan foto orang berbaring dijalan karena terkena virus.
Padahal foto tersebut berbeda konteks, bukan terserang virus akan tetapi sebagai aksi teatrikal peringatan pembantaian yang terjadi pada masa lampau.
Dengan kondisi yang terjadi pada era digital seperti ini, Lembaga Bahtsul Masail yang diinisiasi oleh NU menyatakan bahwa hukum Hoax dalam Islam Haram karena banyak menyebabkan permusuhan, perpecahan bahkan disintegrasi bangsa.
Cara Memeriksa Fakta Atau Hoax
Setidaknya ada sedikit cara untuk tabayyun atau memverifikasi berita apakah fakta atau bohong. Jika berita yang dituju menunjukan adanya gambar ilustrasi penguat berita. Caranya adalah sebagai berikut;
- Copy Gambar kemudian buka Google Image, dan Klik icon Kamera dan upload gambar yang mau dicek atau copas link/url gambar yang akan dicek kebenarannya.
- Jika berita yang dimaksud berupa tautan atau link, maka cek URL-nya dan cek kredibilitas situsnya dengan mengidentifikasi pemilik situs atau admin websitenya di menu/halaman “About Us” atau “Tentang Kami”.
- Jika mendapatkan berita dari teman melalui status media sosial, maka kiranya ditanyakan darimana status tersebut berasal.
Ash-Shawabu Minallah