Hukum-hukum Islam yang Wajib di Ketahui oleh Setiap Mukallaf

hukum hukum islam

Pecihitam.org – Islam merupakan agama yang mudah dan penuh dengan toleransi. Akan tetapi didalam toleransi yang tinggi dan semua umat Islam dipermudah dalam berbagai hal, tidak serta-merta islam memberi kebebasan dalam segala hal. Karena itu Islam juga mempunyai aturan hukum-hukum islam yang wajib ditaati oleh semua umatnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang Mukallaf.

Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta mendengar seruan agama.

Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah mengalami menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dll. Bila bagi seorang laki-laki adalah berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dll. Penjelasan tentang akil baligh dapat di baca lebih detail pada artikel Tanda-tanda baligh pada anak.

Daftar Pembahasan:

Hukum – Hukum Dalam Agama Islam

Banyak diantara kita yang sudah mengetahui hukum-hukum islam diatas, namun ada juga yang kadang hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut.

Baca Juga:  Macam-Macam Hukum Islam, Defisnisi Serta Perbedaanya

Oleh karena itu wajib kiranya kita simak dengan seksama untuk mengingatkan yang sudah lupa dan memberi ilmu pengetahuan kepada kita yang belum mengetahuinya.

Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar terbagi menjadi lima, yang diantaranya yaitu; wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk lebih lengkapnya mengenai penjelasan hukum-hukum tersebut dapat disimak pada ulasan dibawah ini.

1. Wajib

Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersbeut dikerjakan maka akan mendapat pahal dan jika ditinggalkan maka akan berdosa.

Wajib atau fardhu masih dibagi menjadi dua bagian yaitu:

  • Wajib ‘ain (fardhu ‘ain). Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf. Seperti shalat lima waktu, puasa ramadhan dan sebagainya.
  • Wajib kifayah (fardhu kifayah). Yaitu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang-orang mukallaf. Dan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menshalatkan mayit dan menguburkannya.
Baca Juga:  Niat Sebagai Rukun Shalat, Ini Komponen Niat dalam Shalat yang Harus Terpenuhi
2. Sunnah

Yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, namun tidak menadapatkan pahala kesunnahannya.

Sunnah dibagi menajdi dua:

  • Sunnah muakkad. Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakanya. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya dan sebagainya.
  • Sunnah ghairu muakkad. Yaitu sunnah biasa.
3. Haram

Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan menadapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu kewaiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, mabuk-mabukan, berdusta, durhaka kepada orang tua dan sebagainya.

4. Makruh

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai atau makanan yang bau, menahan kentut saat shalat dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Zakat Harta Warisan: Hukum dan Perhitungannya
5. Mubah (Boleh)

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, jual beli, kegiatan rutin yang tidak diperintah atau dilarang oleh agama dan sebagainya.

Hukum-hukum islam diatas sudah umum dan banyak diketahu oleh kalangan umat islam, namun semoga bermanfaat bagi yang mungkin ada sebagian dari kita yang belum mengetahui, masih dalam taraf belajar agama ataupun karena lupa untuk dijadikan tambahan pengetahuan. Demikian. Wallahua’lam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *