Prinsip Pokok Hubungan Antarnegara dalam Hukum Internasional Islam

Prinsip Pokok Hubungan Antarnegara dalam Hukum Internasional Islam

Pecihitam.org- Banyak orang yang berpendapat bahwa Islam bisa mengatur hampir semua aspek dari kehidupan masyarakat, mulai dari Muamalah hingga Hukum Internasional.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut Abd al-Wahhab Khallaf, terdapat pembagian bidang muamalah dalam hukum Islam yang terdiri dari:

  1. Hukum Keluarga.
  2. Hukum Perdata.
  3. Hukum Pidana.
  4. Hukum Acara Perdata dan Pidana.
  5. Hukum Tata Negara dan Perundangundangan.
  6. Hukum Antar Negara/ Antar Bangsa.
  7. Hukum Ekonomi dan Keuangan.

Atas dasar pembagian bidang muamalah tersebut, maka hukum Islam juga mengatur tentang apa yang dikenal dengan hukum Internasional. Akan tetapi, perlu dipelajari apakah pemahaman hukum Islam tentang hukum internasional sama dengan pengertian hukum internasional saat ini.

Kemudian mengenai hal tersebut, beberapa sarjana muslim memberikan istilah Siyar yang dapat diartikan sebagai hukum internasional Islam. Berlandaskan pelacakan historis, istilah Siyar adalah hasil pemikiran dari Abu Hanifah (Imam Hanafi) yang selanjutnya diteruskan oleh muridnya yakni Abu Yusuf dan Shaybani.

Imam Hanafi menjelaskan pengertian Siyar sebagai seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan-hubungan luar umat muslim dengan non-muslim.

Secara etimologi, Siyar merupakan bentuk jamak dari kata Sira yang berarti perilaku, praktik, jalan hidup dan tingkah laku. Sedangkan Sira sendiri berarti kondisi atau situasi.

Baca Juga:  Hukum Menjual Mahar Pernikahan, Pasutri Wajib Tahu!

Berdasarkan asal kata tersebut maka Siyar dapat diartikan sebagai perilaku seseorang untuk berperilaku baik yang kemudian artinya meluas tidak hanya meliputi perbuatan namun juga kondisi/situasi.

Pada dasarnya, Islam hanya mengenal adanya negara yang universal (khilafah). Hal ini diperoleh manusia sebagai khalifah (pemimpin) di bumi yang merupakan delegasi dari kedaulatan Allah SWT. Pengertian ini diperoleh berdasarkan Surat Al Mulk ayat 1 yang menyatakan bahwa :

Maha Suci Allah yang di tangan-Nya lah terletak segala kekuasaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kajian klasik hukum Islam, dunia ini dibagi menjadi dua wilayah yaitu dar al-Islam (wilayah Islam) dan dar al-Harb (wilayah perang).

Dar al-Islam merupakan wilayah yang sistem pemerintahannya telah menggunakan hukum Islam (dikuasai Islam) sedangkan dar al-harb merupakan wilayah yang sistem hukumnya belum menggunakan hukum Islam (belum dikuasai Islam).

Relasi kedua wilayah tersebut selalu dalam hubungan yang tegang (konflik). Adapun jika ada perjanjian perdamaian antara kedua wilayah tersebut maka sebenarnya bersifat temporer. Artinya hubungan perdamaian itu dilakukan hingga dar al-Harb tersebut menjadi dar al-Islam atau tunduk pada perintah hukum Islam.

Baca Juga:  Kenapa Harus Merapatkan Shaf Shalat? Ini Penjelasannya

Pada perkembangan selanjutnya, Imam Syafii membuat kategori ketiga yaitu dar al-ahd atau dar al-sulh (wilayah damai) yaitu wilayah netral yang membuat perjanjian damai dengan dar al-Islam. Wilayah damai ini mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam selama mereka mematuhi perjanjian damai tersebut.

Praktik dalam masa kontemporer dapat dilacak pada peristiwa pembuatan perjanjian damai antara Kesultanan Ottoman Turki yang waktu itu dipimpin oleh Sultan Suleyman I dengan Raja Francis I asal Perancis pada tahun 1535.

Salah seorang pakar hukum Islam, Wahbah al-Zuhaili, kemudian mencoba membuat daftar prinsip-prinsip pokok dalam hukum Islam terkait dengan hubungan antarnegara. Adapun prinsip-prinsip pokok tersebut adalah:

  1. Persaudaran (Human Brotherhood/ QS, 2:213).
  2. Penghargaan terhadap martabat manusia dan perlindungan HAM (Honouring the human being and preserving human rights/ QS, 17/70).
  3. Komitmen terhadap moral dan etika (Commitment to the rules of ethics and morality/ Sunnah).
  4. Keadilan dan Persamaan Hak serta Kewajiban (Justice and equality in rights and duties/ QS, 16/90).
  5. Pengampunan dalam Perang dan Damai (Mercy in peace and war/ QS, 21/107)
  6. Pemenuhan perjanjian selama pihak lain mematuhi dan menghormatinya ( Honouring covenants and commitments, as long as the other party is faithful to its own pledges/pacta sunt servanda, QS, 5/1 dan 16/91).
  7. Resiprositas/timbal balik selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai fundamental (Reciprocity, unless contrary to the fundamental principles of virtue and ethics/ QS, 16/126).
Baca Juga:  Pengertian dan Hukum Zakat Tijarah

Dengan demikian, hukum internasional Islam dapat dijadikan sebagai pendekatan baru dalam memandang hukum internasional. Nahed Samour mengkategorikannya sebagai pendekatan generasi ketiga dari pendekatan negara ketiga terhadap hukum internasional (Third World Approach to International Law).

Mochamad Ari Irawan