Hukum Seorang Istri Menjadi TKI Sementara Suami Hanya di Rumah

hukum istri menjadi tki

Pecihitam.org – Tidak sedikit dalam rumah tangga, karena desakan ekonomi dan minimnya lapangan kerja, para perempuan terutama ibu rela meninggalkan negara dan kampung halamannya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) demi menafkahi keluarganya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun yang terkadang menjadi miris adalah, seorang istri menjadi TKI sedangkang suaminya dirumah mengurus anak saja. Padahal jelas adanya bahwa mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami. Lantas bagaimana hukum seorang istri menjadi TKI sedangkan suaminya hanya di rumah?

Pada dasarnya, para ulama melarang seorang perempuan bepergian jauh dalam waktu lama tanpa didampingi mahramnya. Apalagi kita tahu bekerja di luar negeri sebagai TKI biasanya memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.

Larangan perempuan pergi jauh tanpa ditemani mahram ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw berikut

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak diperbolehkan bepergian dalam jarak waktu satu hari satu malam tanpa ditemani mahramnya (HR. Bukhari)

Hadis senada dengan sedikit perbedaan redaksni juga diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Tabrani, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Muslim dan Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dengan redaksi berikut:

النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ، تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Nabi Saw bersabda “Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak diperbolehkan bepergian dalam jarak waktu tiga malam kecuali ia bersama mahramnya”

Riwayat lain menyebutkan bahwa jarak yang boleh ditempuh sendirian oleh seorang perempuan Muslimah adalah masafatul qashar, yaitu jarak perjalanan yang memperbolehkan seseorang boleh mengqashar shalat (sekitar 80 kilometer).

Meski demikian, sebagian ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan hadits tersebut. Karena tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut disebabkan kondisi yang tidak aman pada masa itu.

Baca Juga:  Ternyata Benar, Ruh Orang Meninggal Pulang ke Rumahnya Setiap Malam Jumat

Sehingga sangat berbahaya bagi perempuan jika bepergian jauh hanya sendirian. Sedangkan menurut ulama madzhab Syafi’i, perempuan boleh bepergian tanpa mahram jika bersama perempuan lain yang baik.

Jika melihat pendapat diatas maka seorang istri jelas dilarang berpergian jauh tanpa ditemani mahramnya. Selain alasan larangan bepergian jauh sendirian, dalam Islam juga yang wajib dan dibebankan mencari nafkah adalah suami bukan istri. Jadi ini cukup menjadi pertanyaan mengapa istri harus menjadi TKI?

Perlu diingat pula, apabila suami tidak mampu menafkahi istri, pada dasarnya istri memiliki hak untuk meminta cerai. Namun jika istri berkenan memilih jalan lain, misalnya dengan memilih menafkahi keluarga maka itu tidak menjadi masalah.

Adapun jika sang suami memiliki keterbatasan hingga tak mampu mencari nafkah, atau sang istri adalah single parent maka ini termasuk kondisi darurat. Dengan demikian, secara pertimbangan hukum islam, jika memang tak ada jalan keluar selain menjadi TKI, maka seorang perempuan atau istri diperbolehkan pergi bekerja mencari nafkah ke negara lain.

Sebetulnya pada masa Rasulullah, juga terdapat contoh konkret sosok perempuan yang sukses mengembangkan karier dan diiringi dengan ketakwaan kepada Allah SWT. Sosok tersebut tidak lain adalah Sayyidah Khadijah, istri pertama Rasulullah SAW. Beliau dikenal sebagai saudagar yang kaya raya, bahkan mampu melakukan perniagaan dan berekspedisi hingga ke berbagai penjuru negeri.

Tidak hanya Sayyidah Khadijah, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan istri Abdullah bin Mas’ud, Rithah, datang menemui Rasulullah Saw dan berkata, “Ya Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini karena saya, suami saya, dan anak saya tidak memiliki harta apa pun.”

Baca Juga:  Hukum Kencing Berdiri dalam Pandangan Islam

Kemudian, Rasulullah pun menjawab, “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka.”

Hadis ini juga cukup populer dalam literatur Islam yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi hadis ternama, seperti Imam Ahmad, Imam Ibnu Sa’d, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Baihaqi.

Ini artinya, hukum bekerja bagi perempuan dan istri termasuk menjadi TKI diperbolehkan asalkan dilihat dari unsur kemaslahatan yang ada dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Mengutip buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal karya KH Ali Mustafa Yaqub, mengnai sebuah pertanyaan dari seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang mengadu nasib ke negeri seberang, sementara sang suami berada di Tanah Air untuk menjaga anak-anak.

Terkait ini, KH Mustafa Yaqub mengingatkan kepada para pasangan suami-istri untuk melihat kembali apa yang tertulis di buku nikah dan tanggung jawabnya masing-masing. Karena apa-apa yang tertulis dalam buku nikah merupakan kesepakatan bersama dan di dalamnya tertera hak serta kewajiban satu sama lain.

Masalah hak dan kewajiban ini salah satunya disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda,

“Faqalalahu (Abi Darda) Salman Inna lirabbika ‘alaika haqqan wa linafsika ‘alaika haqqan liahlika ‘alaika haqqan fa’thu kulla dzi haqqin haqqahu fa-ata Nabi SAW fadzakara dzalika lahu faqala Nabi SAW shadaqa Sulaiman.”

Artinya, “Salman Al-Farisi berkata pada Abu Darda, sesungguhnya Tuhanmu itu mempunyai hak atasmu, dirimu juga mempunyai hak atasmu, dan keluargamu juga mempunyai hak atasmu. Kemudian, perkataan ini dilaporkan kepada Nabi Muhammad SAW dan beliau berkata, ‘Benar sekali apa yang dikatakan Salman.'”

Karena itu, memenuhi hak dan kewajiban sebaik-baiknya adalah ajaran Islam yang wajib ditaati. Apalagi bagi seseorang yang telah menikah, perannya akan menjadi multifungsi, baik sebagai istri atau suami, sebagai ayah atau ibu, guru bagi anak-anaknya, sebagai anak bagi ibu dan ibu mertua, dan seterusnya. Dari semua peran itu, ada unsur hak dan kewajiban yang berbeda dan harus dipenuhi juga.

Baca Juga:  Menerima Pemberian Non Muslim Bolehkah Hukumnya?

Menurut KH Mustafa Yaqub, apabila ekonomi menjadi masalah utama hingga menyebabkan perpisahan jarak antara suami dengan istri atau seorang ibu dengan anaknya, maka hal itu akan menyebabkan terbengkalainya hak dan kewajiban yang telah diatur agama.

Kendati demikian, beliau juga menyampaikan, dalam kondisi tertentu, meninggalkan keluarga dalam waktu yang lama dibolehkan asal tidak menanggalkan unsur fundamental dalam pembentukan karakter anak.

Akan tetapi KH Mustofa Yaqub kembali menyarankan, apabila terbengkalainya hak dan kewajiban dalam keluarga, apalagi bagi yang memiliki anak, alangkah baiknya bagi perempuan/istri yang berprofesi sebagai TKI/W di negeri orang untuk kembali ke Tanah Air.

Menurut beliau, mencari rezeki di dalam negeri masih luas tersedia dan dijamin langsung oleh Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW riwayat Ibnu Majah,

“Ya ayyuhannasuttaqullaha wa ajmilu fi thalabi fa inna nafsan lan tamuta hatta tastaufi rizqaha.”

Artinya, “Wahai para umat manusia, bertakwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mengais rezeki. Sesungguhnya, seseorang tidak akan meninggal hingga semua ketentuan rezekinya diberikan.

Semoga Allah Swt senantiasa melapangkan rezeki bagi hamba-hambanya yang senantiasa berusaha dan berdoa. Amiin yarabbal’alamin.

Wallahu a’lam bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik