Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Adakah Sandaran Dalilnya?

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Adakah Sandaran Dalilnya?

PeciHitam.orgBanyak sekali pertanyaan seputar bagaimanakah hukum istri yang minta cerai dalam Islam. Namun, sebelum itu kita harus paham bawha menjalani kehidupan dalam bahtera rumah tangga merupakan impian setiap insan. Melalui pernikahanlah, suatu hubungan dijalin, menyatukan dua keluarga di dalamnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana harapan kita bersama, tentunya dalam membina suatu hubungan pernikahan menginginkan rumah tangganya berjalan baik, harmonis dan bahagia.

Islam juga telah menganjurkan umatnya agar dapat membina hubungan suami istri yang baik dan penuh rasa kasih sayang di antara mereka, sebagaimana firman Allah dalam al Quran berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS Ar-Rum: 21)

Namun sayang, dalam realitasnya memang tidak semua pasangan suami istri mampu membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Tidak jarang di dalam rumah tangga tersebut terjadi percikan masalah kecil yang kian lama membesar.

Alhasil rumah tangga yang dibina telah retak, tidak dapat dipertahankan lagi dan salah satu pihak meminta cerai. Sekarang pertanyaannya, bagaimana hukum istri minta cerai dalam Islam?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu kiranya kami jelaskan terlebih dahulu beberapa poin terkait, sebagai berikut:

Daftar Pembahasan:

Pengertian Gugat Cerai

Jika berbicara mengenai gugatan cerai, ada dua macam istilah dalam Islam, yaitu fasakh dan khulu. Keduanya pun berbeda, jika fasakh berarti lepasnya ikatan nikah antara suami dan istri tanpa mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.

Sedangkan istilah khulu diartikan sebagai gugatan cerai istri dimana ia mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami.

Sejatinya keputusan cerai memang berada di tangan sang suami. Namun kita juga mengenal istilah gugat cerai. Istilah ini digunakan ketika seorang wanita atau istri mengajukan cerai kepada suaminya.

Selanjutnya permintaan cerai tersebut diajukan oleh sang istri kepada pihak pengadilan. Kemudian dari pihak pengadilan memproses pengajuan/permintaan tersebut. Barulah setelah menerima data yang cukup valid, keputusan dapat diambil.

Pengadilan bisa saja menyetujui maupun menolak gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri tersebut. Ketika keputusan pengadilan telah keluar, pihak suami tidak lagi dapat mengganggu gugat. Hakim bisa saja memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Baca Juga:  Membekali Diri dengan Ilmu Adalah Kewajiban Orang Tua dalam Mendidik Anak

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam

Sebagaimana yang telah kami singgung sedikit di atas, istri boleh saja menggugat cerai suaminya. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat (jelas).

Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan, maka haramlah baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja wanita yang meminta (menggugat) cerai suaminya tanpa alasan (yang dibenarkan) maka diharamkan wewangian (bau) surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh Sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i)

Makna muafiq juga dijelaskan sebagai berikut,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1:607).

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam boleh saja. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat. Sebaliknya, jika ia meminta cerai tanpa alasan tang jelas, maka bau surge pun diharamkan baginya.

Oleh karena itu, penting kiranya kami jelaskan pula alasan istri yang dapat diterima dalam Islam, mari kita simak.

Alasan yang Diperbolehkan Jika Istri Minta Cerai Suaminya

Sebagaimana tujuan utama setiap pernikahan dalam Islam, jelas untuk membina rumah tangga yang keluarga sakinah, mawaddah warahmah. Namun, ketika dalam perjalanan dalam membina bahtera rumah tangga tersebut, tentu menghadapi beberapa ombak. Apakah pasangan tersebut mampu menerjang ombak tersebut, atau malah karam?

Salah satu ombak tersebut misalnya ketika terjadi suatu hal yang dirasa memberatkan sang istri maka ia boleh mengajukan gugatan cerai pada suaminya.

Adapun istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam Islam. Berikut ini beberapa alasan yang diperbolehkan, antara laun:

Suami menganiaya istri

Masalah yang paling sering timbul dan menjadi penyebab keretakan utama rumah tangga yaitu penganiayaan. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), tentu dapat merugikan atau menyakiti suatu pihak.

Baca Juga:  Doa Untuk Orang Meninggal; Apakah Bisa Menjadi Pahala Bagi Mayit? Ini Ulasannya

Apabila seorang suami gemar mencaci, memaki dan menganiaya istrinya secara fisik dan membuat sang istri menderita, maka tentu boleh bagi sang istri untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Oleh karena itu, segala macam masalah dalam rumah tangga sebaiknya dibicarakan secara baik-baik tanpa kekerasan. Baik itu yang sifatnya fisik maupun verbal.

Suami membenci istri tapi tidak mau menceraikannya

Ketika seorang suami terang-terangan membenci istrinya dengan mengungkapkan kebencian dan ketidaksukaannya yang dapat membuat istri tersakiti, sementara sang suami yang tidak mencintainya tersebut tidak mau menceraikannya. Maka sang istri tersebut juga bisa menggugat cerai suaminya.

Suami Tidak Menjalankan kewajiban agama

Selanjutnya ketika seorang suami yang tidak pernah menjalankan kewajiban agamanya. Misalnya, enggan shalat lima waktu, tidak menjalankan puasa Ramadhan, berbuat buruk kepada istri, berzina, selingkuh dan lain sebagainya. Ketika hal tersebut dilakukan oleh sang suami, maka istri juga boleh menggugat cerai pada suaminya.

Suami tidak menafkahi istri

Salah satu kewajiban dan tugas utama seorang suami ialah menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin. Tidak diperbolehkan sang suami hanya ingin memberikan nafkah batin saja, namun enggan memberi nafkah lahir.

Berapapun besarnya, asalkan ada usaha yang baik tentu tidak mengapa. Namun apabila suami tidak mau menafkahi istrinya maka boleh bagi sang istri untuk mengajukan gugatan cerai.

Suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istri

Alasan kelima ini kebalikan dari alasan keempat di atas. Seorang istri juga diperbolehkan menggugat cerai suaminya apabila sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya (nafkah batin) karena suatu penyakit atau cacat, maupun jika suami memiliki istri lain dan ia tidak memenuhi kebutuhan istrinya tersebut karena lebih menyukai istri yang lain. Dengan alasan demikian, istri boleh mengajukan gugat cerai.

Tidak jelas kabar dan keberadaan sang suami

Alasan selanjutnya seperti lagu bang Toyib yang tak pulang-pulang. Ketika seorang suami yang hilang keberadaannya atau tidak ada kabar yang jelas darinya setelah sekian lama.

Meninggalkan anak istrinya tanpa kejelasan dan nafkah yang cukup, maka sang istri boleh mengajukan gugatan cerai. Hal ini disebutkan dalam suatu hadis berikut ini

Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun).

Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”.

Istri tidak menyukai suami dan takut berbuat kufur

Jika seorang istri tidak menyukai suaminya dan ia takut jika berbuat kufur serta memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dengan baik maka ia dibolehkan untuk mengajukan gugatan cerai pada suaminya asalkan ia mau mengembalikan sejumlah harta atau mahar yang diberikan oleh suaminya.

Baca Juga:  Benarkah Hukum Poligami Dalam Islam Itu Boleh??

Demikian alasan yang diperbolehkan ketika istri hendak meminta cerai. Beberapa alasan yang telah kami sebutkan di atas, sebetulnya telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, berikut redaksinya:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.”

Dapat disimpulkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam adalah boleh atau sah-sah saja asalkan sang istri memiliki alasan yang jelas mengapa ia menggugat cerai suaminya.

Meskipun demikian, ada baiknya jika sang istri yang mengalami masalah dalam rumah tangga bersabar dan tetap memerima dan mendoakan suaminya agar rumah tangganya tetap terjaga dengan baik. Bagaimana pun opsi perceraian dijadikan pilihan terakhir, jika perlu dijauhi. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq