Hukum Jual Beli ASI Menurut Pandangan Ulama Fiqih

jual beli asi

Pecihitam.org – ASI atau Air Susu Ibu adalah makanan penting bagi bayi. Terkadang kondisi setiap ibu bermacam-macam ada yang mempunyai ASI melimpah, ada juga yang karena faktor tertentu air asinya tidak keluar. Dari sini terkadang ada ibu yang mempunyai kelebihan ASI menjual asinya kepada ibu yang kekurangan ASI. Lalu Bagaimanakah hukum jual beli ASI menurut pandangan fiqih?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama madzhab Syafi’iyah menghukumi boleh jual-beli ASI karena ASI adalah benda suci, mempunyai kemanfaatan, dan boleh diminum. Alasan illat tersebut mengacu pada kias susu kambing yang memiliki sifat serupa. Inilah pendapat yang dibuat pegangan mu’tamad oleh para ulama. 

وَيَصِحُّ بَيْعُ لَبَنِ الْآدَمِيَّاتِ؛ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ فَأَشْبَهَ لَبَنَ الشِّيَاهِ، وَمِثْلُهُ لَبَنُ الْآدَمِيِّينَ بِنَاءً عَلَى طَهَارَتِهِ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ كَمَا مَرَّ فِي بَابِ النَّجَاسَةِ

Artinya: “Dan sah menjual susu perempuan karena benda tersebut dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing. Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria, jika memungkinkan. Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut. Pendapat ini adalah yang di buat pegangan sebagaimana pada bab najasah”. (Muhammad bin Ahmad Al Khotib As Syarbini, Mughni Al Muhtaj Darul Al kutub Al ilmiyah: 1994, juz 2 halaman 343).

Imam nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab yang menyebutkan jual beli ASI hukumnya diperbolehkan tanpa ada kemakruhan sama sekali. Demikianlah yang dijadikan acuan ulama madzhab syafii dan menjadi keputusan para pengikut Mazhab ini.

Baca Juga:  Empat Perilaku Nabi yang Bukan Sunnah, Apalagi yang Nomor 4, Haram Kamu Ikuti!

Hal ini berbeda menurut mazhab Hanafi dan Maliki, yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Kedua madzhab ini menyatakan pendapatnya bahwa jual-beli ASI tidak diperbolehkan. Sedangkan di kalangan mazhab Hambali terdapat dua perbedaan pendapat.

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ وعن أحمد روايتان كالمذهبين * وَاحْتَجَّ الْمَانِعُونَ بِأَنَّهُ لَا يُبَاعُ فِي الْعَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضْلَةُ آدَمِيٍّ فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدَّمْعِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَبِأَنَّ مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ ولانه لا يؤكل لحمها فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ لَبَنِهَا .

Artinya: ” Abu Hanifah dan Malik mengatakan tidak boleh menjual ASI. Dan dari Imam Ahmad menjelaskan ada dua perbedaan pendapat. Bagi ulama yang tidak memperbolehkan menjual ASI karena hal itu bukanlah suatu hal yang bisa dijual dalam kebiasaan masyarakat. Dan ASI merupakan kelebihan anggota tubuh manusia, maka tidak boleh menjualnya sebagaimana air mata, keringat dan ingus. Dan setiap barang yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh menjualnya secara terpisah seperti rambut manusia. Manusia adalah jenis benda yang tidak diperbolehkan memakan dagingnya, maka dilarang menjual susunya”. (Imam An Nawawi Al Majmu Syarah Al Muhadzab, Darul Fikr, Juz 9, halaman 254.)

Dengan demikian benang merah dari masalah ini adalah jual-beli ASI hukumnya boleh menurut Madzhab Syafi’i dan ini adalah pendapat yang paling kuat. Kemudian menurut mazhab Hanafi dan Maliki tidak memperbolehkan jual beli ASI. Sedangkan menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal menyatakan khilaf diantara para ulama mereka.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Jual Beli ASI Menurut Para Ulama?

Bagaimanapun setiap pendapat memiliki hujjah atau argumentasi dan dasarnya masing-masing. Umat Islam di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i boleh saja mengambil pendapat mengenai kebolehan transaksi jual-beli ASI.

Dan dengan tetap memperhatikan konsekuensi hukum yang menyertainya. Yaitu dapat menjadikan hubungan mahram kepada bayi yang menerima ASI dari ibu penyuplai ASI tersebut sehingga akan berpengaruh kepada nasab turunannya. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bishawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *