Hukum Jual Beli Followers Sosial Media dalam Islam

Hukum Jual Beli Followers Dalam Sosial Media

PeciHitam.org – Salah satu strategi pemasaran zaman sekarang diantaranya dengan cara jual beli followers atau pengikut di sosial media, karena pada umumnya fungsi followers ialah untuk membuat akun usaha lebih meyakinkan, untuk menaikkan keterjangkauan ataupun mendongkrak popularitas seseorang, namun sebagai umat muslim hukum jual beli followers tersebutlah yang patut diketahui terlebih dahulu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun jual beli dikatakan sesuai syariah ketika sudah memenuhi rukun dan syaratnya, seperti adanya pelaku, adanya objek dan ijab qabul atau akad serah terima yang sah., serta syaratnya harus memenuhi rukun tersebut.

Sebelum menjelaskan hukum jual beli followers maka perlu dicermati skema jual beli followers, secara singkat alurnya ialah pembeli melakukan transaksi pembelian follower kepada penjual, kemudian menentukan harga jualnya, selanjutanya terjadi kesepakatan dan yang terakhir jual beli terjadi.

Perlu dicermati pula rukun akadnya seperti pelaku akad jual beli follower harus jelas yaitu ada penjual dan pembeli, selanjutanya dari sisi objek akad yang mana terdiri dari harga dan objek jelas yang diperjual belikan.

Baca Juga:  Hukum Bekerja Sebagai Disc Jockey (DJ)

Ketika yang diperjual belikan akun yang ditata agar melakukan following terhadap akun pembeli maka akun tersebut harus benar-benar ada, bukan akun palsu atau bot, karena jika akun yang diperjual belikan merupakan akun bot maka tinggalkanlah bentuk jual beli tersebut karena yang demikian termasuk dilarang dan akadnya tidak sah.

Di sisi lain ketika akun yang diperjual belikan merupakan benar akun real dan nyata bukan akun bot maka penjual harus minta izin terlebih dahulu kepada akun yang diperjual belikan dalam rangka melalukan following terhadap akun pembeli dan perihal minta izin inilah yang menjadi tugas selaku penjual bukan tugas dari pembeli.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

عن ابي هريرة رضي الله عنه نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرار، رواه مسلم

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW mencegah jual beli dengan lemparan batu dan jual beli gharar.”

Baca Juga:  Apa Saja Rukun Khutbah Shalat Jumat, yang Khatib Harus Tahu?

Maka ditekankan sekali lagi bahwa dalam jual beli harus jelas terpenuhi rukun dan syaratnya, serta sebagai syarat sebuah transaksi yang sesuai Syariah ialah tidak menipu serta tidak mengandung gharar di dalamnya.

Ketika berhubungan dengan hukum jual beli followers, maka ada pula kekhawatiran adanya gharar inilah yang muncul ketika jual beli followers, yaitu akunnya berupa akun bot atau akun palsu serta ketika adanya kekhawatiran penjual belum meminta izin kepada pemilik akun bahwa akunnya diperjual belikan untuk melakukan following terhadap seseorang, yang demikianlah yang harus dihindari meskipun rukun dan syaratnya memenuhi.

Adapun rukun berikutnya yang perlu ditekankan ialah adanya ijab qabul, karenanya ketentuan ijab qabul dalam hal ini dibebaskan dan dipersilahkan diatur apakah menggunakan qabdh haqiqi atau qabdh hukmi.

Intinya ialah ijab qabul yang demikian dapat bersumber kepada urf atau adat istiadat yang biasanya terjadi di kalangan masyarakat tersebut ataupun sesuai tren yang umumnya digunakan saat itu.

Baca Juga:  Takbiratul Ihram Rukun Shalat Kedua: Ini Tata Cara Takbiratul Ihram yang Harus Anda Pahami

Zaman sekarang dengan teknologi yang sudah semakin canggih, tidak menutup kemungkinan transaksi jual beli dapat dilakukan dengan cukup menekan pilih atau kirim atau yang sejenisnya, perlu diketahui bahwa metode yang demikian ini sah saja karena sudah menjadi kebiasaan dan tren masyarakat setempat serta tidak melawan syariat Islam maupun aturan yang berlaku setempat.

Demikian juga hukum jual beli follower, karena jika dilihat dari bentuk jual belinya boleh saja dilakukan jika tidak gharar serta akun yang diperjual belikan bukan merupakan akun bot atau palsu, ditekankan sekali lagi ketika akun tersebut nyata maka penjual harus terlebih dulu meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik akun yang akunnya ditata melakukan following terhadap akun yang dimaksud pembeli.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *