Hukum Jual Beli Kucing Menurut Pendapat Para Ulama

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Pendapat Para Ulama

PeciHitam.org – Di Indonesia, banyak sekali orang yang memelihara kucing dan tidak sedikit juga orang yang memanfaatkan momen ini untuk menjual kucing dari keturunan terbaik, namun bagaimana sih hukum jual beli kucing dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti yang kita ketahui bahwa kucing merupakan salah satu hewan yang peminatnya sangat banyak, tak heran bila sangat banyak pecinta hewan yang menjadikan kucing sebagai hewan peliharaan. Tingkah laku kucing yang menggemaskan, semua aktivitasnya terlihat lucu membuatnya banyak orang merasa terhibur.

Adapun jenis kucing pun bermacam-macam mulai dari kucing kampung, hingga kucing ras seperti persia, anggora, siam, sphinx dan banyak lainnya. Harga beberapa kucing ras yang luar biasa tinggi pun tak menjadi sebuah halangan bagi pecinta kucing untuk memiliki kucing idamannya.

Transaksi jual beli kucing tentu sudah sering kita ketahui, bahkan mungkin kita pernah melakukannya juga? Namun, tahukah bagaimana hukum jual beli kucing dalam Agama Islam?

Pada dasarnya jual-beli sepanjang tidak mengandung riba, dlarar (bahaya), dan gharar  (ketidakpastian) maka hukumnya adalah sah.  Ketiga prinsip dasar ini harus terpenuhi dalam akad jual-beli.

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jual-beli kucing. Dan ulama yang tidak memperbolehkan jual-beli kucing secara mutlak mendasarkan kepada hadits berikut ini:

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat!

 عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ –رواه مسلم

 “Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)

Namun, hadits tersebut dipersoalkan oleh para ulama yang memperbolehkan jual-beli kucing. Dalam sebuah keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib dikatakan bahwa yang dimaksud larangan (mengambil) hasil penjualan kucing sebagai terdapat dalam hadits tersebut adalah larangan terhadap kucing liar. Sebab, kucing liar itu tidak memilik kemanfaatan untuk menghibur dan selainnya. Atau bisa juga dikatakan bahwa larangan tersebut masuk kategori sebagai makruh tanzih, bukan makruh tahrim.

وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه

“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar.  Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 2, h. 31)

Baca Juga:  Siapa Saja Mahram Kita Dalam Sudut Pandang Islam?

Dengan mengacu kepada keterangan di atas, maka yang tidak diperbolehkan adalah jual-beli kucing liar, sedang kucing rumahan atau kucing yang dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora adalah boleh.

Dari sini juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis, tidak membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya.

Adapun pendapat dari ulama madzhab empat, mengeluarkan pernyataan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh. Pernyataan tersebut didasarkan pada fakta bahwa kucing bukan termasuk hewan yang najis.
Berikut beberapa pendapat ulama yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, yakni:

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan kebolehan jual beli kucing dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.
Imam Al-Dusuqi dari madzhab Malikiyyah, menyatakan bolehnya jual beli kucing dalam Islam yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.
Imam Al-Kasani, ulama yang bermadzhab Hanafiyyah, menyatakan tidak dilarangnya hukum jual beli kucing yang tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.

Baca Juga:  Niat Mandi Wajib Setelah Haid dan Tatacara Mandi Wajibnya

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, hal ini tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.

Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa menurut Ijma’ (kesepakatan) para ulama, memelihara kucing adalah boleh, sehingga jual beli kucingn pun diperbolehkan. [Al-Majmu’: 9/230]

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *