Hukum Kencing Berdiri Yang Wajib Kalian Ketahui

Hukum Kencing Berdiri Yang Wajib Kalian Ketahui

PeciHitam.org – Siapa sih yang tidak pernah kencing? Setiap manusia pasti pernah melakukan aktifitas kencing, termasuk dalam hal ini Nabi Muhammad SAW. Oleh karena Nabi pernah melakukan hal tersebut, maka muncullah beberapa hadits tentang hukum kencing, seperti, hukum kencing dipohon, hukum kencing sambil makan, hukum kencing berdiri, dan hukum-hukum kencing yang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Artikel ini tidak akan membahas seluruh hukum per-kencing-an, tetapi hanya akan mengupas tentang hukum kencing berdiri saja, karena menurut penulis, tema ini sangat menarik dan menjadi kasus yang paling sering terjadi.

Terkait Hukum Kencing berdiri, Sahabat Jabir bin Abdillah pernah meriwayatkan sebuah Hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri.” (HR. Baihaqi)

Berdasarkan hadist di atas, Nabi mengisyaratkan agar kita tidak melakukan kencing dengan cara berdiri jika memang masing memungkinkan dilakukan dengan cara yang baik, yakni dengan duduk atau dengan cara jongkok.

Namun apabila kita memiliki uzur, seperti penyakit atau luka yang menyebabkan terasa berat atau masyaqqah, Kemakruhan hukum kencing berdiri bisa dihapuskan. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Syekh Sulaiman al-Bujairami, yaitu:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى, النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر

Baca Juga:  Hukum Taat Aturan Berlalu Lintas dalam Pandangan Islam

Artinya: “Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar ra.: ‘Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam’, namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits: ‘Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur.” (Lihat: Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz. 2, Syekh Sulaiman al-Bujairami)

Dalam penjelasan Syekh Sulaiman al-Bujairami di atas, cukup jelas bahwa kemakruhan tentang hukum kencing berdiri masih mungkin berubah dengan disertai uzur, dengan dalih Nabi pernah melakukan hal tersebut.

Namun berbeda jika kita melihat hadits diriwayatkan oleh An-Nasa’i, yang secara tegas membantah bahwa Nabi pernah melakukan kencing dengan berdiri, yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. beliau berkata: ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Karena kedua hal tersebut maka dalam menyikapi hal ini tidak ada penjelasan yang lebih tegas dan jelas salah satunya dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fath al-Bari:

Baca Juga:  Makna Syahadat dan Empat Syarat Diterimanya Syahadat

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

Artinya: “Hal yang benar bahwa kedua hadits yang kontradiktif di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya), dalam menjawab hadits ‘Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW), maka hadits ‘Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah ‘Aisyah tidak mengetahui secara pasti.” (Lihat: Fath al-Bari, juz. 1, Ibnu Hajar al-Haitami)

Adapun hadits Aisyah ra. tersebut sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah SAW untuk kencing sambil berdiri dan hadits tersebut hanya menyatakan bahwa ‘Aisyah belum pernah melihat Rasulullah SAW kencing sambil berdiri serta apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.

Maka dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas bahwa hukum kencing berdiri ialah perbuatan yang dimakruhkan selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan atau masyaqqah ketika kencing dilakukan dengan berdiri.

Selanjutnya ialah tidak adanya aturan dalam syari’at tentang mana yang lebih utama antara kencing sambil berdiri ataupun duduk dan yang harus diperhatikan ketika buang hajat adalah bagaimana cara agar tidak terkena cipratan air seni yang najis, jadi tidak ada ketentuan khusus apakah berdiri atau duduk.

Baca Juga:  Rumus Mencari Calon Istri Terbaik dari Bapak Matematika, al Khawarizmi

Adapun sebaiknya sebisa mungkin untuk menghindari kencing dengan berdiri selain dikarenakan uzur meskipun realita saat ini banyak ditemui tempat kencing yang menuntut untuk melakukan kencing dengan cara berdiri serta karena sempitnya pakaian ataupun karena penyakit di tubuh sedang hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.

Jadi tersedianya urinoir atau toilet gantung di berbagai fasilitas umum sudah menjadi mode bagi toilet zaman maka jika masih memungkinkan lebih baik mencari toilet lain untuk kencing dengan cara duduk dan bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur.

Jadi boleh saja seseorang kencing sambil berdiri apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, adapun dianjurkan suatu hal dalam Islam untuk senantiasa menetapi syariat, yang terbaik ialah berusaha dan selektif dalam menyikapi berbagai mode masa sekarang.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *