Hukum Kurban Online dalam Pandangan Islam, Ini Penjelasannya

hukum kurban online

Pecihitam.org – Semakin berkembangnya zaman, manusia juga senantiasa diberi fasilitas kemudahan. Jika dulu kita memang menyaksikan umumnya pengurus masjid atau lembaga tertentu bersedia menerima kurban dalam bentuk hewan atau uang yang kemudian dibelikan hewan ternak yang dikehendaki, namun sekarang lebih cara yang praktis lagi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berbagai lembaga memberikan fasilitas kurban secara online. Biasanya Anda tinggal memilih bentuk kurban yang dinginkan kemudian mentransferkan sejumlah nominal uang sesuai harga yang ditentukan.

Kemudian hewan kurban pun akan dipotongkan oleh lembaga tersebut atas nama Anda dan disalurkan kepada yang berhak menerima. Lantas bagaimanakah hukum kurban secara online tersebut dalam pandangan Islam?

Dalam Islam, praktik kurban seperti ini dapat dikategorikan ke dalam akad wakalah atau perwakilan. Di mana kita mewakilkan keperluan kita kepada pihak masjid atau lembaga tertentu yang dapat membantu kita memenuhi keperluan dalam ibadah kurban.

Secara umum praktik wakalah diperbolehkan menurut Al-Qur’an, hadits, maupun oleh kesepakatan para sahabat. Para sahabat sepakat bahwa praktik wakalah diperbolehkan menurut Islam. Sebab praktik wakalah ini cukup membantu umat manusia secara umum atau umat Islam dalam memenuhi keperluan dan ibadahnya.

Baca Juga:  Apakah Keringat Perempuan Haid Najis? Ini Penjelasannya

Hal ini sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni berikut:

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya, “(Ulama) umat ini sepakat atas kemubahan wakalah secara umum karena keperluan menuntut adanya wakalah karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).

Adapun mengenai praktik mewakilkan penyembelihan hewan kurban juga pernah diangkat oleh para kiai dalam Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada 1929 M. Dalam Muktamar tersebut para kiai mendapat pertanyaan perihal kebolehan seorang ulama yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang fasik.

Baca Juga:  Landasan Amaliah Aswaja: Bacaan Bilal Jumat Menjelang Khatib Naik Mimbar

Kemudian Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada 1929 M tersebut menjawab bahwa mewakilkan kepada orang fasik itu boleh dan sah sebagai kurban. Para kiai mengutip pendapat Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarah Al-Mahalli berikut ini:

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ.

Artinya, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).

Dengan demikian, mengacu pada keterangan di atas, hukum kurban online secara akad dapat disamakan dengan wakalah yaitu mewakilkan pemotongan hewan kurban dan ini diperbolehkan.

Adapun bagi yang mungkin karena kesibukan atau ingin lebih praktis dengan berkurban secara online, saran dari kami sebaiknya tetap perlu memverifikasi kredibilitas lembaga atau ormas yang menyediakan fasilitas hewan kurban online tersebut.

Baca Juga:  Santri Menerima Zakat, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Selain itu, jika memungkinkan atau lokasi penyembelihannya dekat, sebaiknya masyarakat yang berniat kurban secara online untuk tetap menghadiri penyembelihan hewan kurban tersebut. Namun jika dirasa lembaga tersebut memang kredibel atau lokasi penyembelihan jauh, tidak menghadiri penyembelihan juga tak masalah.

Demikian semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik