Beda Pendapat Hukum Lupa Makan dan Minum saat Puasa Menurut Ulama

lupa makan dan minum saat puasa

Pecihitam.org – Lupa adalah fitrahnya manusia, tak heran saat sedang puasa ada sebagian yang makan dan minum karena faktor lupa. Dalam hadits telah dijelaskan bahwa makan dan minum tidak membatalkan puasa apabila hal itu terjadi karena lupa:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)

Orang yang makan ataupun minum dalam kadaan lupa ketika berpuasa juga tidak diwajibkan mengqadha ataupun membayar kafarat, hal ini sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Sedangkan maksud lupa (an-nisyan) dalam hal ini yaitu melakukan suatu hal tanpa disertai pengetahuan yang ia miliki. Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan:

النسيان هو عدم استحضار الإنسان ما كان يعلمه، بدون نظر وتفكير، مع علمه بأمور كثيرة

“Lupa adalah absennya seseorang dari apa yang ia tahu, tanpa merenungkan dan memikirkan (terlebih dahulu), padahal ia memiliki pengetahuan yang luas” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 14, hal. 229).

Namun juga dalam keadaan lupa bisa saja dihukumi batal puasa tersebut apabila saat makan dan minum hingga habis banyak dan kenyang karena hal itu sangat jarang sekali. Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj hal ini telah dijelaskan:

Baca Juga:  Begini Cara Islam Mengistimewakan Anak Yatim Seperti yang Dicontohkan Nabi dan Sunan Drajat

(وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح) لندرة النسيان حينئذ

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj).

Dalam kitab lain juga dijelaskan alasan batalnya puasa bagi orang yang makan dalam keadaan lupa yaitu karena hal demikian mudah untuk dijaga agar tidak terjadi.

Adapun makanan yang dihitungan “banyak” menurut sebagian ulama yaitu dibatasi dengan mengonsumsi makanan sebanyak tiga suapan atau lebih.
Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan :

(و) بطل بالأكل (كثيرا) ثلاث لقم فأكثر (ناسيا) لسهولة التحرز عنه غالبا كبطلان الصلاة بالكلام الكثير ناسيا وهذا ما صححه الرافعي وصحح النووي مقابله لعموم خبر من نسي السابق

Baca Juga:  Hukum Talqin Mayit Sesudah Dikubur Bid'ah? Ini Pendapat 4 Madzhab

“Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam a-An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu” (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarh al-Bahjah al-Wardiyah,).

Alasan mengapa dibatasi tiga suapan yang termasuk dalam jumlah yang banyak yaitu lamanya waktu mengunyah, sehingga sangat memungkinkan orang yang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa segera mengingatnya. Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan :

وضبط في الأنوار الكثير بثلاث لقم وفيه نظر فقد ضبطوا القليل ثم بثلاث كلمات وأربع ـ (قوله وفيه نظر فقد ضبطوا إلخ) قد يفرق بأن الثلاث اللقم تستدعي زمنا طويلا في مضغهن

“Dalam kitab al-Anwar ulama membatasi ‘jumlah banyak’ dengan tiga kali suapan. Namun hal demikian perlu ditinjau ulang, sebab para ulama membatasi ‘sedikit’ dalam pembahasan berbicara ketika shalat dengan tiga sampai empat kalimat. Namun bisa juga dibedakan (antara permasalahan makan karena lupa saat puasa dan berbicara ketika shalat) bahwa tiga suapan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengunyahnya” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj).

Dapat di-ilhaq-kan (disamakan) juga ketika minum yang banyak yaitu minum yang membutuhkan waktu sama seperti tiga kali mengunyah makanan.

Baca Juga:  Betulkah Peristiwa Mi'raj Nabi Pertanda Allah di Langit? Ini Jawabannya

Kendati demikian juga terdapat ulama yang tidak sependapat dengan hal ini seperti Imam an-Nawawi. Dapat disimpulkan bahwa makan dan minum saat keadaan lupa tidak membatalkan puasa asalkan dalam jumlah sedikit. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik