Hukum Melihat Kemaluan Istri dalam Islam, Benarkah Menyebabkan Kebutaan?

Hukum Melihat Kemaluan Istri dalam Islam, Benarkah Menyebabkan Kebutaan?

PeciHitam.org – Menikah merupakan salah satu kenikmatan tiada tara. Sebab menurut beberapa ulama, dalam pernikahan ada sebuah ibadah yang di dalamnya terdapat suatu kenikmatan surga yang dipindahkan ke dunia. Ibadah dalam pernikahan yang dimaksud ialah berhubungan suami istri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hubungan seksual itu dapat dibagi menjadi dua, antara lain mendapatkan dosa ketika belum didahului akad nikah dan dinilah sebagai ibadah ketika sudah diikat dalam ikatan pernikahan.

Terdapat banyak sekali anjuran saat melakukan hubungan suami istri dalam Islam. Salah satunya memberikan rangsangan terlebih dahulu (pemanasan) dengan menyentuh alat kelamin pasangan masing-masing. Hal ini merupakan perkara yang diperbolehkan oleh seluruh ulama tanpa adanya perbedaan pendapat.

Baik itu suami ataupun istri, diperbolehkan melihat atau menyentuh seluruh jengkal tubuh pasangannya. Sedangkan melihat alat kelamin atau vagina bagian dalam, oleh beberapa ulama dihukumi makruh. Namun ketika memang hal tersebut sudah menjadi kebutuhan, melihatnya dihukumi tidak makruh.

Adapun menurut Syekh Muhammad bin Ahmad As-Syarbini dalam kitabnya yang merupakan matan atau penjelasan dari kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib berikut ini kami cantumkan redaksinya:

Baca Juga:  Tujuan Mahar dalam Pernikahan Menurut Ulama Fiqih

وَ) الضَّرْبُ

(الثَّانِي نَظَرُهُ) أَيْ الرَّجُلِ (إلَى) بَدَنِ (زَوْجَتِهِ وَ) إلَى بَدَنِ (أَمَتِهِ) الَّتِي يَحِلُّ لَهُ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا (فَيَجُوزُ) حِينَئِذٍ (أَنْ يَنْظُرَ إلَى) كُلِّ بَدَنِهِمَا حَالَ حَيَاتِهِمَا؛ لِأَنَّهُ مَحَلُّ اسْتِمْتَاعِهِ (مَا عَدَا الْفَرْجَ) الْمُبَاحَ مِنْهُمَا، فَلَا يَجُوزُ جَوَازًا مُسْتَوِيَ الطَّرَفَيْنِ فَيُكْرَهُ النَّظَرُ إلَيْهِ بِلَا حَاجَةٍ، وَإِلَى بَاطِنِهِ أَشَدُّ كَرَاهَةٍ {قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا مَا رَأَيْت مِنْهُ وَلَا رَأَى مِنِّي} أَيْ الْفَرْجَ

“Bagian kedua yaitu melihatnya seorang laki-laki (suami) kepada badan istrinya dan tubuh budak perempuannya yang telah halal baginya untuk bersenang-senang, maka diperbolehkan hukumnya melihat ke arah badan (tubuh) kedua orang tersebut saat keduanya masih hidup, sebab disanalah tempatnya untuk bersenang-senang, lain halnya dengan farji (vagina) yang hukumnya mubah dari keduanya. Maka tidak diperbolehkan hukumnya jika melihat vagina dengan prosentase 50-50. Maka makruh hukumnya melihat vagina jika tanpa ada kebutuhan (keperluan). Sedangkan melihat bathin (bagian dalam) vagina sungguh amat dimakruhkan. Aisyah ra berkata, ‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasul dan ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (yang dimaksud dalam hal ini ialah farji).”

Baca Juga:  Pengertian, Syarat, Jenis dan Sunnah Tawaf

Menurut sebagian ulama terdahulu, melihat kemaluan milik istri dapat menyebabkan kebutaan. Hal ini berdasarkan pada hadis berikut ini:

النَّظَرُ إلَى الْفَرْجِ يُورِثُ الطَّمْسَ ) أَيْ الْعَمَى

“Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan.”

Menurut Ibnu Hibban dan muhaddisin (ahli hadis), hadis tersebut merupakan hadis dhaif atau lemah. Bahkan ada pula yang berpendapat bahwa hadis tersebut merupakan hadis maudhu’. Sedangkan Ibnul Qatthan menilai bahwa hadis tersebut di atas merupakan hadis munkar.

Dalam memahami hadis di atas, para ulama berbeda pendapat. Ada kalangan yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘ama atau buta mata di sini ialah bagi pelaku sendiri.

Ada pula yang menyatakan bahwa buta mata yang di maksud yaitu buta mata pada anaknya kelak. Selain kedua pendapat tersebut, ada juga yang memahami bahwa yang dimaksud kata ‘ama di sini ialah buta mata hatinya.

Baca Juga:  Imam Berhadats Saat Shalat Berlangsung, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?

Sebenarnya akar permasalahan dari perbedaan pendapat dalam memandang hadis tersebut di atas hanya terfokus pada kata ‘ama, yaitu mengakibatkan kebutaan atau tidaknya.

Sedangkan dalam hal melihat kemaluan istri merupakan perkara yang dihukumi makruh bagi suami. Dengan catatan akan tetap makruh jika tidak adanya hajat (kebutuhan). Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq