Hukum Memakai Behel Dalam Islam

Hukum Memakai Behel Dalam Islam

PeciHitam.org – Hukum memakai behel dalam Islam untuk merapikan dan meratakan ada dua jenis yaitu ada yang diharamkan dan ada yang diperbolehkan, namun pada intinya penggunaan behel atau kawat gigi jika jika ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka diperbolehkan namun jika ditujukan untuk mempercantik diri maka hukumnya dilarang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya menjelaskan tentang hukum yang melarang menggunakan behel atau kawat gigi yang mana dasarnya yaitu termasuk mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana firman-Nya:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah, Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’ 4:119)

Banyak ulama yang menggunakan ayat tersebut sebagai dalil atas larangan mengubah ciptaan Allah SWT. (Lihat: Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an 5:392, Imam Al-Qurthubi)

Baca Juga:  Fiqih Shalat Jumat: Sunnah Haiat dalam Shalat Jumat (Bagian- IV)

Berkaitan dengan hukum memakai behel dalam islam, dijelaskan dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari: 4886 dan Muslim: 2125)

Pada zaman Rasulullah SAW yang pada saat itu dilakukan para wanita ialah merenggangkan gigi untuk mempercantik diri yang mana hal tersebut dilarang berdasarkan hadits di atas.

Maka dapat dipahami bahwa hukum asal mengubah apa yang Allah SWT ciptakan ialah haram jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri, berdasarkan hadits tersebut merubah gigi hukumnya sama dengan merubah ciptaan Allah SWT yang lain yang juga diharamkan.

Adapun alasan memakai behel atau kawat gigi disebabkan karena adanya cacat atau kelainan seperti gigi gingsul, sususan giginya tidak rata sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya maju atau mundur sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut dan lain lain, maka maka yang demikian dikategorikan sebagai cacat dan boleh memasang behel atau kawat gigi untuk merapikan dan memperbaikinya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Menyatukan Dua Niat Puasa dalam Satu Hari?

Dalil dari hukum memakai behel dalam islam yang mana membolehkan jika ada penyakit atau cacat ialah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwa kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad ra, terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab, kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk, kemudian Nabi SAW menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas.” (HR. Abu Dawud: 4232)

Dalil tersebut menunjukkan bahwa dibolehkannya menggunakan sesuatu untuk menghilangkan aib dari seseorang.

 Sebagaimana dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, yaitu:

لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ

Artinya: “Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit” (HR. Abu Dawud: 4172)

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Binatang Mati Diburu Dengan Senapan?

Hal tersebut menunjukkan bahwa dibolehkan memakai behel kalau memang dibutuhkan untuk pengobatan atau untuk menghilangkan cacat pada gigi atau untuk alasan yang lain. (Lihat: Shahih Muslim bi Syarah An-Nawawi, 14:107, Imam Nawawi dan Al-Ahkam Al-Thibbiyah Al-Muta’alliqah bi An-Nisaa’, hlm.189, M. Khalid Manshur)

Adapun perlu diketahui juga ada jenis mengubah ciptaan Allah SWT yang disyariatkan untuk diubah seperti memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan atau sunat bagi laki-laki dan perempuan serta memotong kuku, yan demikian diperintahkan oleh Rasulullah SAW.

Demikianlah hukum memakai behel dalam Islam yang melarang dan yang membolehkan, memakai kawat gigi atau behel hukumnya boleh bahkan sunnah ketika tujuannya untuk kepentingan kesehatan atau medis, namun hukumnya haram ketika tujuannya untuk kepentingan keindahan, estetika, atau asesoris belaka.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *