PeciHitam.org – Fashion merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, mulai dari penggunaan cincin, gelang dan lain sebagainya.
Namun, kebanyakan yang menggunakan aksesoris fashion tersebut adalah Perempuan. Kemudian bagaimana jika ada laki laki yang menggunakan gelang? Apakah hal tersebut dipermasalahkan dalam agama?
Sebelum lebih jauh membahas hal ini, perlu dipahami bahwa telah menjadi ketetapan Allah kita sebagai manusia diciptakan dalam keragaman, mulai dari jenis kelamin, rupa, kulit hingga genetik.
Untuk itu perlu kiranya sebagai manusia untuk terus mensyukuri setiap nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita. Oke, langsung saja kembali kepada pokok pembahasan bagaimana Hukum Memakai Gelang Bagi Laki Laki?
Hadis Laki Laki Menyerupai Perempuan
Seperti yang sering kita lihat dalam pergaulan sehari hari ada saja teman dan sahabat kita yang menggunakan aksesoris. Melihat fenomena ini ktia perlu melihat hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori, 5885)
Secara jelas dikatakan dalam hadis diatas bahwa haram atau dilarang hukumnya bagi laki laki menyerupai sesuatu yang digunakan oleh perempuan, begitupun sebaliknya. Pada hadis lain juga ditemukan bahwa haram hukumnya bagi laki laki berperilaku dan bergaya kebanci-bancian atau bersikap gemulai.
Hukum Memakai Gelang Bagi Laki Laki
Nah, yang perlu kita pahami disini sekarang adalah, bagaimana batasan seorang laki laki dikatakan menyerupai Perempuan? Dalam kitab Hasyiyatul Jamal juz 6 halaman 152 Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan kepada sesuatu yang diharamkan karena menyerupai wanita, yaitu ketika itu ditetapkan atau ditentukan bagi mereka dalam jenis, keadaannya, atau pada umumnya yang menjadi ciri khas jenis kelamin tersebut.
Dengan penjelasan diatas mayoritas ulama sepakat untuk tidak memperbolehkan bagi laki laki dalam pemakaiannya karena terjadi penyerupaan dengan kebiasaan yang dipakai oleh kaum hawa.
Meski demikian ada pendapat berbeda yang disampaikan oleh Abu Said al-Mutawally dimana beliau memperbolehkan memakai sesuatu yang biasa digunakan oleh perempuan.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Syarh al Wajiz Juz 6 halaman 8 sebagaimana berikut:
يجوز للرجل التختم بالفضة لما روى أنه (اتخذ خاتما من فضة) وهل له لبس ما سوى الخاتم من حلي الفضة كالسوار والدملج والطوق لفظ الكتاب يقتضي المنع حيث قال ولا يحل للرجال إلا التختم به و به قال الجمهور وقال ابو سعيد المتولي إذا جاز التختم بالفضة فلا فرق بين الأصابع وسائر الأعضاء كحلي الذهب في حق النساء فيجوز له لبس الدملج في العضد و الطوق في العنق والسوار في اليد وغيرها وبهذا أجاب المصنف في الفتاوى وقال لم يثبت في الفضة إلا تحريم الاواني وتحريم التحلي على وجه يتضمن التشبه بالنساء.
“Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan, bahwa Nabi memakai cincin terbuat dari perak. Lalu, bolehkan baginya (laki-laki) memakai perhiasan selain cincin semacam gelang tangan, gelang lengan, kalung, dan sebagainya yang terbuat dari perak? Redaksi kitab mengarah pada pencegahan/tidak diperbolehkan sebagaimana perkataan pengarang “dan tidak boleh bagi laki-laki kecuali perhiasan cincin dari perak.” Yang demikian ini pendapat mayoritas ulama. Namun, Abu Sa’id al Mutawally menyatakan, “bila memakai cincin perak diperbolehkan, maka tidak dibedakan kehalalan memakainya di jari-jari atau anggota tubuh lainnya sebagaimana kelegalan (kebolehan)perhiasan bagi wanita, maka bagi laki-laki boleh memakai gelang lengan, gelang dileher, gelang tangan, dan sebagainya. Dan ini jawaban pengarang dalam kitab fatawa.”
Menurut hemat penulis, dari penjelasan ini hendaknya sebagai laki laki memilih perhiasan yang sesuai denan kodrat dan kebiasan yang ada di lingkungannya dimana hal tersebut tidak bertentangan dengan ketetapan agama.