Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki, Bolehkah?

hukum memanjangkan rambut bagi laki laki

Pecihitam.org – Seringkali kita mendengar istilah yang menyebukan bahwa rambut adalah sebagai mahkota. Oleh sebab itu kita haruslah selalu menjaga kebersihan dan kesehatan rambut. Bahkan tidak jarang ada yang rela sampai mengeluarkan banyak biaya melakukan perawatan untuk rambutnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Biasanya kaum wanita yang identik dengan gaya rambutnya yang panjang. Tap saat ini sering juga kita menemukan laki-laki yang sengaja memanjangkan rambutnya. Lalu bagaimana hukum bagi seorang laki-laki memanjangkan rambut? Apakah di perbolehkan dalam islam?

Dalam sebuah hadist riwayat Ibnu Majah menyebutkan sebagai berikut,

قال كن رسولالله صلى الله عليه وسلم: شعرارجلابين اذنيه ومنكبيه

“Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abu Syaibah: dari Yazid bin Harun dari Jazir bin Hazim; dari Qatadah : dari Anas “ Rambut Rasulullah SAW lurus ikal, dan terurai di antara kedua telinga dan bahunya.” (Sunan Ibnu Majah (Juz 4: 604)

Dalam hadist tersebut di jelaskan bahwa Nabi Saw, memiliki rambut yang panjangnya sampai di antara kedua telinga dan bahunya. Adapun menurut Anas bin Malik yang menjelaskan dalam beberapa riwayatnya, ada yang mengatakan bahwa panjang rambut Nabi Saw itu di antara dua telingaa dan dua bahunya.

Baca Juga:  Jika Masih Ada Yang Suka Nuduh Bid'ah, Bungkam Dengan Jawaban Ini

Dalam riwayat lain mengatakan panjang rambut Nabi Saw melebihi dua telinganya, di riwayat lain pula mengatakan panjang rambut Nabi Saw sampai dengan kedua bahu beliau.

Berdasarkan dari beberapa riwayat yang di kemukakan oleh Anas bin Malik, maka para ulama berpendapat bahwa perbedaan redaksi yang di sebutkan dalam beberapa riwayat Anas bin Malik di sebabkan karena perbedaan waktu ketika Anas bin Malik melihat rambut Rasulullah Saw.

Sehingga bisa di ambil kesimpulan bahwa Rasululluah Saw memiliki 3 model rambut yaitu, panjang sampai dengan telinga, panjangnya di antara telinga dan dua bahunya, dan yang terakhir panjang rambut Rasulullah Saw sampai dengan kedua bahu beliau.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat kita ketahui bahwa Rasulullah Saw selalu merawat dan menjaga kebersihan rambutnya, dengan sering merapikan dan memotong rambutnya sehingga panjang rambut Rasulullah Saw tidak pernah sampai melebihi ke dua bahunya.

Baca Juga:  30 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2020

Setiap perkara yang dicontohkan Nabi hukumnya adalah sunnah, namun hukum sunnah dalam hal tatanan rambut ini menjadi perkara Sunnah yang tidak di wajibkan atau di sebut dengan Sunnah jibliyah yakni perbuatan yang dilakukan Nabi SAW dalam kapasitas sebagaimana manusia biasa pada umumnya

Menurut jumhur ulama menyebutkan bahwa mengikuti perbuatan Nabi Saw dalam hal tatanan rambut ini hukumnya tidak wajib. Ulama berpendapat mengenaai tatanaan rambut Rasulullah Saw ini karena menyesuaikan dengan kebiasaan dari bangsa Arab yang tinggal di daaerah gurun pasir sehingga sebagian besar laki-laki memanjangkaan rambutnyaa untuk melindungi kepala dari sinar matahari.

Namun, perkara memanjangkan rambut bagi laki-laki ini bisa jadi di larang apabila memanjangkannyaa melebihi batas wajar sehingga lebih menyerupaai rambut wanita. Hal yang seperti ini di larang oleh Rasulullah Saw. Sesuai yang di jelaskan dalam hadist berikut,

لعن رسول الله صلىالله عليه وسلم المتشبهين من الرجال باالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال

Baca Juga:  Begini Cara Al-Quran Menjawab Patologi Sosial dari Waktu ke Waktu

“Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.

Maka, hukum memanjangkan rambut bagi kaum laki-laki adalah boleh selama menjaga kerapian rambutnya dengan cara memotong atau mencukurnya dengan sopan dan sesuai kebiasaan yang berjalan di tempat tersebut. Misalkan di Indonesia, yakni batas rambut laki-laki pada umumnya adalah hingga kedua telinga.

Namun apabila rambut yang di panjangkan sudah melebihi batas wajar seorang laki-laki, maka yang seperti ini di larang oleh Rasulullah Saw karena sudah menyerupai seperti panjang rambut wanita. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik