Hukum Membakar Sobekan Al Quran Menurut Para Ulama

hukum membakar sobekan al Quran

Pecihitam.org – Terkadang mungkin salah satu dari kita pernah menjumpai entah di rumah, di masjid ataupun di mana saja Al-Quran yang yang rusak ataupun yang sobek. Sobekan Al-Quran ini bisa saja terinjak ataupun tercecer di tempat yang tidak semestinya. Oleh karena untuk mencegah tercecernya, sobekan ini kemudian dibakar. Bagaimanakah hukum membakar sobekan Al-Quran tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Al-Quran merupakan kalam Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melalui perantara malaikat Jibril. Al-Quran adalah petunjuk utama bagi seluruh umat Islam.

Semua hukum dan permasalahan di dunia apapun itu pasti ada rujukannya dalam Alquran. Meskipun mungkin tidak disebutkan secara spesifik, terkadang juga disebutkan secara tersirat. Imam Syafi’i mengatakan;

“Tidak ada kasus baru di dunia ini melainkan di temukan jawabannya dalam Alquran”

Itulah sebabnya kitab suci Alquran wajib wajib dihormati keberadaannya, dan hukumnya dosa yang sangat besar bagi umat Islam siapapun yang sampai menghinakan Alquran.

Islam telah membuat aturan khusus tentang bagaimana cara berinteraksi dengan Alquran itu sendiri. Terdapat beberapa adab dan etika yang harus dijaga ketika memegang dan membacanya. Diantaranya orang yang memegangnya harus dalam keadaan suci dari hadas maupun najis.

Baca Juga:  Tradisi Sedekah Bumi Menurut Islam, Benarkah Haram Mutlak?

Alquran juga tidak boleh diletakkan di sembarang tempat mainan harus diletakkan di tempat yang tinggi dan mulia, serta terjaga kesuciannya. Demikian pula ketika menemukan lembaran ataupun sobekan Alquran, tidak serta merta boleh langsung membuangnya. Sebab dikhawatirkan lembaran tersebut nantinya akan terinjak, tercecer atau jatuh ke tempat yang tidak semestinya baik sengaja ataupun tidak.

Cara yang paling benar jika menemukan lembaran ataupun sobekan Alquran, menurut syaikh Izzudin Ibnu Abdul Salam ialah membakar sobekan Alquran tersebut atau membasahinya menggunakan air agar tinta dan tulisannya hilang.

Pendapat dari Izzudin ini kemudian dikutip kembali oleh Syaikh Zakaria Al Anshori dalam kitab Asnal Mathalib mengenai hukum membakar sobekan al-quran. Berikut keterangannya

 و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان

Baca Juga:  Ini Empat Keutamaan Surat Ar-Rahman, Semoga Kita Istiqamah Membacanya

“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Hukum membakar kayu atau sobekan kertas yang terdapat ayat Al-Quran bila tidak ada niat untuk menjaga Alquran dimakruhkan oleh para ulama. Namun jika tujuannya untuk menjaga Alquran dan memuliakannya maka membakarnya tidak dimakruhkan.

Hal ini dengan tujuan daripada jika lembaran tersebut terjatuh akan terinjak oleh orang lain baik sengaja ataupun tidak sengaja sehingga lebih baik dibakar atau disiram dengan air agar tulisannya hilang.

Pada zaman sekarang membakar sobekan al-Quran tampaknya bisa lebih efektif daripada membasahinya, sebab tinta zaman sekarang sulit untuk pudar di dalam air.

Baca Juga:  Bolehkah Hukumnya Wanita Haid Ikut Kajian Majelis Taklim?

Berdasarkan pendapat dan pertimbangan inilah yang menyebabkan para ulama memahami kebijakan Khalifah Usman bin Affan yang waktu itu memerintahkan tentang pembakaran mushaf Alquran.

Tujuan khalifah Utsman membakar mushaf Alquran bukan untuk merendahkan ataupun menghina Alquran tersebut. Namun dikarenakan ingin menyelamatkan Alquran.

Dan perlu diingat jika membakar Alquran dengan tujuan untuk menghina ataupun merendahkannya, perbuatan ini sangat diharamkan dan dilarang keras dalam Islam serta salah satu perbuatan yang dilaknat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bishowab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *