Hukum Membangunkan Orang Tidur untuk Shalat

Hukum Membangunkan Orang Tidur untuk Shalat

Pecihitam.org – Umumnya sering kita saksikan, seseorang dapat tertidur lelap akibat telah beraktivitas yang begitu melelahkan sebelumnya. Sehingga kadang ketika waktu shalat tiba, ia belum terbangun. Pertanyaannya bolehkah kita yang masih terjaga membangunkannya? Bagaimana hukum membangunkan orang tidur untuk melaksanakan shalat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Hasyiyah I’aanah at-Thalibiin I/120 ada dijelaskan mengenai persoalan ini, yaitu:

تنبيه : يسن إيقاظ النائم للصلاة إن علم أنه غير متعد بنومه أو جهل حاله فإن علم تعديه بنومه كأن علم أنه نام في الوقت مع علمه أنه لا يستيقظ في الوقت وجب

“Peringatan: Disunnahkan membangunkan orang tidur untuk mengerjakan shalat bila diketahui bahwa ia tidak sengaja dengan tidurnya atau bila tidak diketahui keadaannya. Namun bila diketahui ia sengaja dengan tidurnya seperti ia tidur saat masuk waktunya shalat dan diketahui ia tidak akan bangun diwaktu shalat maka hukum membangunkannya wajib.”

Jadi berdasarkan kitab fiqih Hasyiah I’anah al-Thalibin dalam Mazhab Syafii orang yang tidur saat salat itu ada dua kategori:

Baca Juga:  Inilah 4 Karakter Nabi Yusuf yang Patut Dicontoh Pemuda Zaman Now

Pertama, orang tidur sebelum masuk waktu shalat dan diketahui bahwa tidurnya tidak sengaja atau tidak diketahui, maka hukum membangunnya adalah sunnah.

Kedua, orang tidur dengan sengaja dan telah masuk waktu shalat dan tidak akan terbangun hingga keluar waktu salat maka hukum membangunnya adalah wajib.

Selain kitab di atas, ada juga dijelaskan dalam kitab lain, seperti kitab Raudhah al-Thalibiin, X/219 yaitu:

قلت الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية بإجماع الأمة وهو من أعظم قواعد الإسلام ولا يسقط عن المكلف لكونه يظن أنه لا يفيد أو يعلم بالعادة أنه لا يؤثر كلامه بل يجب عليه الأمر والنهي فإن الذكرى تنفع المؤمنين وليس الواجب عليه أن يقبل منه بل واجبه أن يقول كما قال الله تعالى { ما على الرسول إلا البلاغ }

“Amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan melarang kemunkaran) fardhu kifayah (wajib secara kolektif) dengan ijmak ulama, masalah tersebut tergolong paling agungnya aturan islam dan tidak bisa gugur dari tanggungan orang mukallaf sebatas keyakinannya bahwa yang ia lakukan tidak akan berfaidah atau secara kebiasaan apa yang ia lakukan tidak membuahkan dampak positif, apapun hasilnya diwajibkan padanya Amar makruf nahi munkar karena peringatan dapat bermanfaat bagi orang-prang mukmin. Kewajibannya bukan yang ia lakukan harus diterima tapi ia harus andil bicara sesuai firman Allah “Dan kewajiban rasul itu tiada lain kecuali sekedar menyampaikan” (QS. Annuur ayat 54).”

Baca Juga:  Begini Makna Kafir yang Terdapat dalam Kajian Ilmu Tafsir Al-Quran

Tidak mengerjakan shalat lima waktu adalah salah satu kemungkaran. Bahkan kemungkaran yang paling besar. Oleh karena itu, bagi orang yang melihat orang yang tertidur yang dapat tertinggal shalat maka berdasarkan kitab Raudhatul Thalibin wajib membangunkannya.

Namun kewajiban membangunkan orang tidur itu jika dikaitkan dengan kitab Hasyiah I’anah adalah jika tidur dengan sengaja dan telah masuk waktu shalat serta yakin tidak bangun hingga keluar waktu shalat. Adapun jika tidak seperti demikian maka hukumnya adalah sunnah.

Sebenarnya banyak sekali kitab-kitab fiqih Syafiiyah yang membahas masalah ini, namun tidak perlu saya nukil semuanya di dalam artikel singkat ini.

Kendatipun demikian, dua kitab tersebut sudah cukup sebagai rujukan karena dua kitab itu sebagian dari kitab-kitab yang dijadikan pegangan dalam Mazhab Syafii.

Baca Juga:  Konsep Dan Landasan Pluralisme Ala Gus Dur

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *