Hukum Membasuh Tangan Sebelum Wudhu, Ini Ragam Pendapat Ulama

Hukum Membasuh Tangan Sebelum Wudhu, Ini Ragam Pendapat Ulama

Pecihitam.org – Perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa di kalangan para ulama. Hal ini tidak lantas menjadikan rasa permusuhan di antara mereka. Saling menghormati dan menghargai adalah sikap dan tindakan yang selalu dijunjung tinggi. Dalam fikih, perbedaan pendapat ini muncul di beberapa kasus, di antaranya membasuh tangan sebelum wudhu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang penulis maksud dalam hal membasuh tangan sebelum wudhu ini adalah membasuh sekeliling pergelangan tangan hingga ke bawah, termasuk telapak tangan, jari jemari dan sela-selanya dan bagian belakang telapak tangan (punggung telapak tangan) yang dilakukan sebelum niat wudhu.

Sebagaimana telah menjadi maklum. Tentu yang dimaksud bukanlah membasuh kedua tangan yang menjadi fardhu wudhu. Karena kefardhuannya tidak menjadi perdebatan di kalangan para ulama.

Perbedaan pendapat ini untuk lebih jelasnya kita perhatikan kutipan dalam kitab Bidayatul Mujtahid juz halaman 13

اختلف الفقهاء في غسل اليد قبل إدخالها في إناء الوضوء… فتحصل في ذلك أربعة أقوال : قول : إنه سنة بإطلاق ، وقول : إنه استحباب للشاك ، وقول : إنه واجب على المنتبه من نوم ، وقول : إنه واجب على المنتبه من نوم الليل دون نوم النهار

Artinya: Para ulama berbeda pendapat mengenai membasuh tangan sebelum memasukkannya pada wadah yang di dalamnya terdapat air untuk wudhu (kurang dari dua qullah). Terdapat 4 pendapat dalam menyikapi permasalahan ini, pertama; sunnah secara mutlak, kedua; sunnah bagi yang ragu, ketiga; wajib bagi ia yang baru terbangun dari tidur, keempat; wajib bagi ia yang baru terbangun dari tidur malam, tidak bagi yang terbangun dari tidur siang.

Baca Juga:  Niat, Keutamaan dan Waktu Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah

Pendapat yang dibangun oleh para ulama tersebut tentu semuanya memiliki dasar yang kuat. Oleh karenanya, dalam kitab ini disertakan penjelasan lebih detail mengenai pendapat yang muncul ke muka.

فذهب قوم إلى أنه من سنن الوضوء بإطلاق ، وإن تيقن طهارة اليد ، وهو مشهور مذهب مالك والشافعي . وقيل : إنه مستحب للشاك في طهارة يده ; وهو أيضا مروي عن مالك . وقيل : إن غسل اليد واجب على المنتبه من النوم ، وبه قال داود وأصحابه . وفرق قوم بين نوم الليل ونوم النهار ، فأوجبوا ذلك في نوم الليل ولم يوجبوه في نوم النهار ، وبه قال أحمد

Artinya: Sebagian berpendapat bahwa membasuh tangan sebelum niat hukumnya sunnah secara mutlak jika diyakini kesucian tangannya. Ini adalah pendapat masyhur para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i. Sebagian yang lain berpendapat bahwa yang demikian adalah sunnah bagi yang ragu terhadap kesucian tangannya. Ini juga riwayat Imam Malik. Sebagian lainnya juga berpendapat bahwa membasuh tangan hukumnya wajib jika ia baru terbangun dari tidur. Ini pendapat Imam Daud dan ashabnya. Namun sebagian yang lain berpendapat wajib bagi ia yang terbangun dari tidur malam dan tidak wajib bagi yang terbangun dari tidur siang. Ini pendapat Imam Ahmad.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Berpuasa Di Hari Kelahiran Anak?

Jika diperhatikan, perbedaan ini bermuara pada satu hal, yakni suci dan tidak suci. Pendapat pertama, sunnah jika suci.

Tentu maksudnya, jika tidak suci maka wajib membasuhnya terlebih dahulu pada tempat lain selain tempat yang berisi air untuk wudhu. Setelah suci, barulah sunnah membasuh tangan dan tidak menjadikan airnya musta’mal.

Pendapat kedua, sunnah bagi yang ragu kesucian tangannya (tidak membawa najis). Bagi yang tidak ragu bahwa tangannya suci, maka tidak sunnah membasuhnya.

Pendapat yang ketiga, wajib membasuh tangan saat terbangun dari tidur dan sebelum hendak wudhu. Barangkali ini berangkat dari kekhawatiran tangannya menyentuh najis (seperti menggaruk lubang dubur -maaf-) pada saat tidur dan tidak terasa.

Pendapat keempat, wajib membasuh tangan saat terbangun dari tidur malam dan sebelum hendak wudhu. Ini terbatasi dengan “malam”, artinya tidur siang yang diyakini tidak menyentuh najis maka tidak wajib membasuhnya.

Sedangkan tidur malam, sebagian ulama menganggap diyakini menyentuh najis. Oleh karenanya, membasuh tangan saat sebelum wudhu hukumnya wajib.

Baca Juga:  Ini Rincian Pembagian Warisan Menurut Islam Sesuai Kedudukannya Dalam Keluarga

Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan dalam memahami hadis Rasulullah saw, dari Abu Hurairah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيُفْرِغْ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur hendaklah menuangkan dari bejana airnya ke tangannya sebanyak tiga kali, sebab ia tidak tahu dimana tangannya bermalam… [HR. Ahmad]

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin