Hukum Membatalkan Shalat Karena Panggilan Orang Tua, Bolehkah?

hukum membatalkan shalat

Pecihitam.org – Saat kita melaksanakan ibadah sholat di rumah kadang kita mendapati gangguan misalnya tiba-tiba orang tua memanggil. Dalam situasi seperti itu kita sering merasa bimbang antara tetap melanjutkan sholat atau membatalkan sholat dan menjawab panggilan dari orang tua. Lantas bagaimana hukum membatalkan shalat karena panggilan orang tua?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya, hukum membatalkan ibadah merupakan hal yang dilarang secara syari’at apalagi ibadahnya berupa perkara yang hukumnya wajib seperti shalat fardhu. Maka dalam hal ini membatalkan sholat fardhu karena menjawab panggilan dari orang tua hukumnya adalah haram atau tidak di perbolehkan.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surat Muhammad ayat 33 berikut :

ياايهاالذين آمن اطيعواالله واطيعواالرسول ولا تبتلوااعمالكم

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah Swt dan taatilah Rasul dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad; 33)

Di jelaskan juga dalam sebuah hadist berikut:

“Kami dulu mengucapkan salam kepada Nabi Saw pada saat beliau sedang shalat dan beliau menjawabnya. Setelah kami kembali hijrah ke Habasyah, kami pernah mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawabnya, kemudian (selesai sholat) Nabi Saw bersabda : “ Sesungguhnya di dalam sholat itu ada kesibukan”. (Muttafqun ‘alaih)

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berpuasa di Hari Jumat, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Adapun hukum membatalkan shalat karena di panggil orang tua menjadi di perbolehkan karena memenuhi unsur darurat dan mendesak sehingga harus di dahulukan. Misalnya, apabila ada kekhawatiran terhadap keselamatan orang tua, ketika orang tua sedang sakit dan membutuhkan pertolongan, atau hal-hal yang bersifat darurat lainnya. Maka keadaan yang demikian membatalkan shalat bisa menjadi wajib hukumnya.

Di jelaskan juga dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah:

اما قطعها يمسوع شرعي فمشروع فقطعها الصلاة لقتل حية ونحو للأمر بقتلها وخوف ضياع ما ل له قيمة له او لغيره ولأغا ثت ملهوف وتنبيه غافل أو نائم قصدت اليه نحو حية ولا يمكن تنبيهه بتسبيح

“ Memutuskan ibadah fardhu dengan alasan yang di benarkan syari’at di anjurkan. Sehingga, sholat harus di batalkan dengan alasan membunuh ular karena adanya perintah (dari syara’) untuk membunuhnya. Dan alasan khawatir sia-sianya harta miliknya atau milik orang lain, menolong orang yang sedang kesusahan, memperingatkan orang yang lupa atau orang tidur yang akan di serang oleh ular, dan tak mampu memperingatkannya dengan tasbih.” (Kementrian Agama Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Mesir, Darus Shofwah, juz 34 halaman 51)

Menurut Al-Bajuri menyebutkan bahwa membatalkan sholat untuk menyaut panggilan orang tua hukumnya haram. Alasannya adalah karena panggilan orang tua bukanlah suatu hal yang darurat sehingga tidak diperbolehkan membatalkan sholat.

Baca Juga:  Wanita Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

واجبة ادين حرام في الفرض لان قطعه حرام جائزة في انفل ثم ان شق عليهم عدمها فالا الاجابتة وتبطل بها

“Menjawab panggilan orang tua hukum haram dalam sholat fardhu karena memutus sholat fardhu adalah haram. Dan boleh menjawab panggilan orang tua dalam keadaan sholat Sunnah. Kemudian jika tidak di jawab akan mengecewakan orang tua, maka sebaiknya menjawab dan membatalkan sholat.” (Syhaikh Al-Bajuri, Hasyiayatul Bajuri)

Berdasarkan dari penjelasan Syaik Al-Bajuri dalam kitabnya yaitu Hasyiayatul Bajuri di atas, di perbolehkan menjawab panggilan orang tua dan kemudian membatalkan sholatnya apabila yang di kerjakan adalah sholat sunnah. Sehingga apabila panggilan dari orang tua tersebut tidak terjawab dapat menimbulkan rasa kecewa dari orang tua. Jadi sebaiknya di batalkan saja dan mendahulukan panggilan dari orang tua.

Baca Juga:  Apakah Hadats Kecil Bisa Ikut Hilang dengan Mandi Wajib?

Jadi, membatalkan sholat fardhu karena menjawab panggilan orang tua hukumnya haram kecuali terdapat perkara darurat di dalamnya sehingga harus mendahulukan panggilan dari orang tua.

Adapun saat mengerjakan sholat sunnah lalu orang tua memanggil maka di perbolehkan membatalkan sholat untuk menjawab panggilan dari orang tua agar tidak menimbulkan perasaan kecewa dari mereka. Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik