Hukum Membuat Patung Haram, Namun Diperbolehkan Jika Hal Ini Terpenuhi

hukum membuat patung

Pecihitam.org – Dalam hadits telah disebutkan bahwa hukum membuat lukisan, patung atau yang menyerupai bentuk makhluk hidup hukumnya adalah haram, karena ini dianggap menandingi Allah sang maha pencipta :

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Aku suatu ketika berada bersama Masruq di rumah Yasar bin Numair, maka Masruq melihat di serambi rumah beberapa buah patung, lalu Masruq berkata:”Aku mendengar dari Abdullah sabda nabi kepadanya: “Bahwa sesungguhnya manusia yang paling keras diadzab pada hari kiamat ialah pembuat sesuatu rupa.” (HR. Bukhori)

Dalam kitab Fathu al-Bari fi Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalany menyebutkan bahwa:

وَذَكَرَ الْقُرْطُبِيّ أَنَّ أَهْل الْجَاهِلِيَّة كَانُوا يَعْمَلُونَ الْأَصْنَام مِنْ كُلّ شَيْء حَتَّى أَنَّ بَعْضهمْ عَمِلَ صَنَمه مِنْ عَجْوَة ثُمَّ جَاعَ فَأَكَلَهُ

Baca Juga:  Prank dalam Pandangan Islam, Bolehkah Hal Demikian?

“Al-Qurthubi menyebutkan bahwa sesungguhnya orang jahiliyyah adalah mereka yang membuat berhala-berhala, bahkan sebagaian dari mereka membuat berhalanya dari roti kemudian ketika ia lapar maka ia memakannya”.

Penciptaan patung pada zaman dulu adalah sebagai sesembahan bagi mereka dan lekat dengan ritual peribadatan. Namun sekarang patung dibuat sebagai pengekspresian karya seni seperti halnya patung pahlawan yang menjadikan kita tahu tentang perjuangan yang mereka lakukan dan patut untuk kita tiru perjuangannya. Lantas apakah hukum membuat patung dengan maksud tersebut tetap dihukumi haram?

Menurut Prof. Quraish Shihab sebenarnya pembuatan patung yang dibuat pada zaman dulu terdapat perbedaan atau memiliki maksud yang berbeda dengan patung yang dibuat pada masa kini.

Dalam islam ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu ada hukum dalam agama yang secara mutlak tidak bisa dirubah, yaitu yang berkaitan dengan ibadah. Namun ada hal yang non ibadah yang boleh dilakukan selama tidak ada larangan, namun jika ada pelarangan perlu di tinjau sebab dari pelarangannya. Allah SWT berfirman:

Baca Juga:  Jangan Menafsirkan Qur'an dan Hadits Sebelum Kuasai 15 Ilmu Ini

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa : 48)

Selanjutnya yaitu hukum tergantung dengan illat (sebab) nya. Jika sebab tetap ada, maka hukum tetap ada. Sebagai mana dalam sebuah kaidah usul fiqih disebutkan:

الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما

Artinya: “Hukum itu berputar bersama illatnya dalam mewujudkan dan meniadakan hukum”

Sebab pelarangan jika masih ada sebabnya, maka hukum tetap berlaku. Kalau sudah tidak ada sebabnya maka bisa berubah hukumnya. Adapun menurut para ulama, pelarangan patung pada zaman zaman dahulu karena dibuat sebagai penyembahan, pemujaan sebagai ritual dan sebagainya.

Baca Juga:  Ustadz Erwandi Tarmidzi Bilang GoFood Haram, Gak Paham Fikih Apa?

Samapi saat ini pembuatan patung masih tetap diharamkan jika diniatkan sebagai pemujaan, penyembahan, ritual dan sejenisnya. Namun jika tujuannya sebagai seni dan sebagai pengingat akan jasa-jasa seseorang dan bukan untuk disembah maka hukumnya diperbolehkan.

Selagi tujuannya untuk berkarya dan bahkan mengingatkan orang yang melihat seni akan kebesaran Allah justru boleh. Yang tidak diperbolehkan adalah membuat patung yang telanjang yang membuat nafsu, yang tidak sesuai dengan etika dan nilai-nilai agama. Wallahua’lam.

Lukman Hakim Hidayat