Hukum Memelihara Burung dalam Islam Itu Tergantung Pada Pemeliharanya, Begini Penjelasannya

Hukum Memelihara Burung dalam Islam Itu Tergantung Pada Pemeliharanya, Begini Penjelasannya

PeciHitam.org Makhluk hidup bertahan hidup sesuai dengan habitatnya masing-masing. Baik manusia, hewan dan tumbuhan selalu hidup ditempat dimana mereke bisa nyaman atau bisa berkembang dengan baik. Habitat hidup manusia adalah diwilayah yang kering dan dekat dengan sumber kehidupan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tumbuhan hidup ditempat dimana terdapat banyak zat hara dalam tanah. Dan hewan juga akan hidup dengan baik jika sesuai dengan habitatnya. Ikan berada diperairan, burung dipepohonan bebas dan hewan ternak berada di daratan.

Kesesuaian habitat adalah sunnatullah yang meletakan makhlukNya pada tempat masing-masing. Akan tetapi, banyak manusia yang mengambil hewan sebagai peliharaan dan jauh dari habitat asli hewan tersebut. Salah satu yang paling banyak dipelihara adalah burung.

Tentunya mengambil mereka dari alam bebas kemudian dipelihara dalam kurungan atau sangkar menjadikan mereka tidak bebas. Hukum memelihara burung dalam islam apakah diperbolehkan sebagaimana banyak dilakukan orang-orang? Berikut penjelasan hukumnya.

Daftar Pembahasan:

Burung Hewan Ternak, Bebas atau Peliharaan?

Mengunjungi PASTY (Pasar Hewan dan Tumbuhan) di Yogyakarta akan melihat betapa banyaknya jenis burung yang diperjual-belikan. Pengertian burung dalam pembahasan artikel ini adalah Istilah yang bukan Burung/ Aves dalam pengertian Biologi.

Burung dalam biologi akan mencakup segala jenis burung termasuk unggas ayam, mentok, burung merpati dan lain-lain. Burung dalam Istilah artikel ini terbatas kepada burung yang biasa digunakan sebagai hiasan dan hiburan untuk dinikmati bunyi atau bentuknya.

Burung pada dasarnya adalah hewan bebas yang kemudian ditangkap dan dipelihara untuk dinikmati bunyi serta bentuk lekuk keindahannya. Burung perkutut akan sangat bagus untuk dinikmati bunyinya. Burung Beo akan sangat indah jika dinikmati gradasi warna yang terkandung dalam bulunya.

Penangkapan burung untuk memperolehnya bukanlah satu-satunya cara memiliki burung. Cara lain bisa menggunakan metode ternak dan budidaya burung untuk memperbanyak burung. Banyak penernak burung yang menampuk keuntungan dari usaha ini.

Baca Juga:  Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Dan mereka para penernak akan menjual hasil ternakan mereka sebagai komoditas jualan kepada para pemelihara. Biasanya pemelihara membeli burung sebagai bentuk klangenan atau sebagai peliharaan karena unsur keindahan suara dan bentuk warna bulunya.

Seorang muslim yang akan membeli atau memiliki burung memerlukan pertimbangan Hukum memelihara burung dalam Islam. Diperbolehkan atau tidak memelihara burung yang pastinya akan menjadikan hewan terkurung dalam sangkar.

Hukum Memelihara Burung

Maklum dipahami oleh semua orang Islam bahwa memelihara burung adalah kebiasaan yang banyak dilakukan. Memperhatikan hukum memelihara burung dalam Islam perlu diperhatikan dengan memahami kewajiban-kewajiban dalam memelihara burung.

Jangan sampai, kita mengurung mereka dalam sangkar emas sedangkan untuk urusan perut atau kebutuhan hidup burung terabaikan. Dalam Kitab Taqrib karya Imam Al-Izzi dijelaskan bahwa Hukum memelihara Burung dalam Islam diperbolehkan dengan memperhatikan kewajiban memberi Makan dengan baik.

ونفقة الرفيق والبهائم واجبة, ولايكلفون من العمل مالايطيقون

Kaidah yang dijelaskan Imam Al-Izzi dalam kitabnya jelas bukan hanya teratas kepada Burung Peliharaan. Akan tetapi semua hewan yang menjadi tanggung jawab pemiliknya. Beliau mengatakan;

Artinya; Membei nafkah kepada hamba sahaya dan binatang itu wajib. Dan mereka tidak boleh dibebani pekerjaan yang di luar kemampuannya.

Jelas dikatakan bahwa kewajiban seorang yang mempunyai Hewan Ternak dan Hamba Sahaya memenuhi Hak Dasar kehidupan mereka. Jika tidak terpenuhi berakibat dosa dan Haram. Keterangan tentang Hak Hidup Hewan Peliharaan juga terdapat dalam Hadits Rasulullah SAW;

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي أطعمتها وسقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

Artinya; “Seorang wanita menerima adzab karena kucing yang ia Pelihara sehingga mati. Ia masuk neraka karenanya (Memelihara Kucing dan membiarkan kelaparan), ia tidak mau memberi makan kucing itu dan tidak memberi minum, karena dia menahannya dan tidak melepaskan sehingga ia makan serangga tanah (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum memelihara Burung dalam Islam adalah diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan-ketentua syara’. Dasar keterangan dalam kitab Taqrib dan Hadits Rasulullah SAW menerangkan kepada kita bahwa selama kita memelihara hewan ternak, termasuk Burung maka mempunyai kewajiban untuk memberi mereka makan.

Baca Juga:  Hukum Menagih Hutang Dalam Islam Yang Perlu Dipahami

Memelihara Burung dan Haknya

Memelihara hewan ternak secara kesuluruhan, termasuk memeliharan Burung mempunyai dasar yang sama.

وَالأنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ (٥)وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ (٦)  وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلا بِشِقِّ الأنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (٧) وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لا تَعْلَمُونَ (٨

Artinya;

5. dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.

6. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.

7. dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

8. dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.

Tegas dijelaskan bahwa seorang Muslim boleh mengambil manfaat dari hewan ternak, baik bulunya atau hal lainnya. Percontohan dalam Al-Quran merujuk kepada keledai atau sejenis kuda dan Domba. Domba tentu bisa menghasilkan bulu yang dapat  digunakan sebagai bahan pembuat Jas Bulu.

Selain membolehkan untuk mengambil manfaat dari tenaga dan keindahan Hewan, manusia juga diperkenankan untuk mengambil daging dari hewan sebagaimana dalam mengambil daging kambing, sapi, kerbau, ayam dan hewan lain yang halal.

Mengambil manfaat kepada Hewan juga bisa diartikan mengambil manfaat suara dan keindahan bulu burung dari segi warna gradasinya. Burung seperti Kenari, Beo, Love Bird, Tekukur, dan burung lainnya biasa digunakan sebagai penghias rumah dan klangenan.

Hukum memelihara burung dalam Islam dasarnya Boleh selama mereka diberi hak yang sesuai. Pemeliharaan burung harus memahami bagaimana tata cara memelihara mereka, jika tidak lebih baik melepaskan mereka ke alam bebas.

Baca Juga:  Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat Karena Tugas Pekerjaan?

Pemenuhan Hak-hak Burung sebagai prasyarat diperbolehkannya Hukum Memelihara burung dalam Islam adalah sebagai berikut;

  1. Hak Makanan. Pemelihara Burung harus memenuhi hak makanan bagi burung sesuai dengan kondisi mereka di alam bebas. Jika Burung biasa memakan biji-bijian dan buah maka dalam sangkar kita harus diberi makanan sama.
  2. Hak Kandang. Burung secara naluriah memiliki kandang yang bebas dan sesuai keinginan mereka. Jika kita mengambil manfaat dari mereka dari segi suara dan keindahannya, maka kandang mereka harus disesuaikan dengan kondisi mereka.

Membuat kandang harus sesuai dengan ukuran burung yang dipelihara. Jangan terlalu kecil yang menimbulkan siksaan bagi burung peliharaan.

Jika kita tidak dapat memenuhi hak hewan peliharaan baik dari segi Sangkar dan Makanan burung menjadikan Hukum Memelihara Burung dalam Islam Haram.

Orang yang melalaikan hak hewan sangat berpotensi masuk neraka sebagaimana Wanita yang diadzab dalam Hadits riwayat Imam Muslim. Kucing yang ditahan oleh wanita menjadikannya mati, maka penahannya akan disiksa oleh Allah SWT dengan Neraka.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan