Hukum Meminta Giveaway dalam Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Uraiannya

Hukum Meminta Giveaway dalam Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Uraiannya

PeciHitam.org – Indonesia memang memiliki budaya gotong-royong yang amat kuat. Di masa-masa pandemic seperti ini, hampir seluruh elemen masyarakat saling bahu membahu, berlomba-lomba meringankan beban saudaranya. Banyak sekali relawan yang mendarmabaktikan tenaga seta materilnya untuk membantu sesama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun sayangnya, hal tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki mental pengemis. Mereka bahkan tidak malu untuk memintanya secara langsung kepada orang yang dianggap dermawan tersebut. Seperti beberapa artis yang di sosial media sering mengadakan giveaway baik pulsa, uang, smartphone bahkan sepeda motor.

Di sosial media saat ini, netizen mau diiming-imingi giveaway, bahkan justru minta giveaway. Cukup dengan menyaksikan streaming, menyukai, mem-follow dan membagikan sebuah postingan tersebut. Jikalau pun diberi, kita terima, itu rezeki. Namun bukan berarti harus meminta-minta giveaway.

Dalil Hukum Meminta-minta dalam Islam

Melihat fenomena tersebut, lalu kemudian bagaimana sebenarnya hukum meminta giveaway dalam Islam?

Hal yang perlu dicatat ialah bahwa meminta-minta merupakan perkara yang harus dijauhi oleh seorang muslim, terlebih jika ia bukan termasuk golongan fakir miskin.

Dalam kitab Musnad karya Imam Ahmad, tepatnya pada hadis no. 17508, menyebutkan sebuah Riwayat tentang peminta-minta.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

Artinya: Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”. (HR. Ahmad)

Pertama, Meminta-minta hukum asalnya terlarang, segala bentuk meminta-minta termasuk meminta giveaway. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan hal ini. Hal ini tertentu menjadi peringatan bagi seorang muslim. Berikut ini kami sebutkan beberapa hadis yang melarang hal tersebut, antara lain:

Baca Juga:  Sunnah-sunnah Shalat, Dikerjakan Sebelum dan Sesudahnya

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِر

Artinya: “Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)

Rasulullah saw bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُول

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung.” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042)

Rasulullah saw bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم

Artinya: “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040)

Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata,

قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»

Artinya: “Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043).

Baca Juga:  Inilah Dasar-Dasar Kaidah Ushul Fiqh yang Setiap Orang Harus Paham

Rasulullah saw bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْه

Artinya: “Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. At-Tirmidzi no. 681).

Kedua, Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat sebagaimana ditegaskan dalam hadits Junadah.

Ketiga, Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:

مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ

“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).

Keempat, Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat.

Kelima, Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An-Nawawi menjelaskan:

أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat:

  1. tidak menghinakan dirinya,
  2. tidak memaksa ketika meminta, dan
  3. tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai.
Baca Juga:  Berbeda dengan Wajib Haji, Rukun Haji Tidak Bisa Digantikan dengan Apapun

Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).

Keenam, Meminta-minta untuk memperkaya diri itu perbuatan tercela. Al-‘Aini mengatakan:

من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم

Artinya: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itu tercela” (Umdatul Qari, 9/56).

Demikian hukum meminta giveaway dalam Islam. Hukumnya merujuk pada hukum meminta-minta secara umum. Semoga kita diberi kelapangan rezeki agar dapat memberi dan bermanfaat bagi sesama.

Sebab tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah. Dengan kata lain, memberi itu lebih utama dari pada menerima atau meminta-minta pemberian orang lain.

Jikalau pun memang dirasa belum memiliki sesuatu yang berharga untuk diberikan, maka berikanlah semampunya. Menjadi dermawan bukan soal kaya atau miskin. Hanya soal mau atau pun tidak.

Jika menunggu kaya baru mau memberi, mungkin butuh seribu tahun baru mau memberi. Maka mulailah dari sebagian yang kita miliki saat ini, untuk diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Bukan meminta-minta giveaway di kolom komentar. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq