Hukum Meminta-minta dengan Cara Memaksa dan Merendahkan Diri

Hukum Meminta-minta dengan Cara Memaksa dan Merendahkan Diri

Pecihitam.org – Pada dasarnya, meminta-minta diperbolehkan bagi mereka yang memenuhi kriteria dan spesifikasi tertentu dalam melakukannya. Di samping karena tolong menolong dalam kebaikan adalah perintah Allah, maka memberikan pertolongan terhadap orang yang meminta-minta merupakan sebuah kebajikan, terlebih hal yang diminta adalah hal yang wajib ia miliki. Namun bagaimana jika meminta-minta dengan cara memaksa dan merendahkan diri?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kebolehan meminta-minta hanya terbatas pada tiga golongan saja. Merekalah yang memenuhi kriteria sebagai orang yang berhak meminta. Selain mereka tentu tidak diperkenankan. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qabishah bin Mukhariq:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلَاهُمَا عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِيَابٍ حَدَّثَنِي كِنَانَةُ بْنُ نُعَيْمٍ الْعَدَوِيُّ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ الْهِلَالِيِّ قَالَ تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا فَقَالَ أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا قَالَ ثُمَّ قَالَ يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Baca Juga:  Inilah Lima Macam Hidayah Allah Kepada Manusia, Semoga Kita Selalu Mendapatkannya

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Sa’id keduanya dari Hammad bin Zaid – Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Harun bin Riyab telah menceritakan kepadaku Kinanah bin Nu’aim Al ‘Adawi dari Qabishah bin Mukhariq Al Hilali ia berkata; Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: “Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: “Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan. (Satu) orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Dua) orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu. [HR. Muslim]

Baca Juga:  Imam Ibnu Taimiyah Membolehkan Maulid Nabi SAW, Ini Buktinya!

Kiranya dari hadis tersebut sudah jelas bahwa meminta-minta hanya diperbolehkan bagi tiga golongan saja. Pertama, orang yang terlilit utang atau orang yang ingin melunasi utang saudaranya. Kedua, orang yang terkena bencana dan hartanya tidak tersisa. Ketiga, orang miskin atas kesaksian tiga orang.

Ketiga golongan ini berhak meminta-minta sekedarnya dan secukupnya. Mereka dihukumi sebagai orang yang memiliki hajat kebutuhan. Jika sudah cukup, maka haram hukumnya meminta, haram juga memakan sesuatu hasil meminta-mintanya tersebut.

Jika memang mereka berstatus sebagai orang yang memiliki hajat, bolehkah mereka meminta-minta dengan cara memaksa dan merendahkan diri?

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz 4 halaman 111 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Min Atsari Sujud dengan Akhlak atau Min Atsari Karpet dengan Jidat Hitam?

ﻭﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﺘﻰ ﺃﺫﻝ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﺃﻟﺢ ﻓﻲ اﻟﺴﺆاﻝ ﺃﻭ ﺁﺫﻯ اﻟﻤﺴﺌﻮﻝ ﺣﺮﻡ اﺗﻔﺎﻗﺎ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ اﺑﻦ اﻟﺼﻼﺡ

Artinya: Dalam kitab Syarah Muslim dan lainnya dijelaskan, seseorang yang merendahkan dirinya saat meminta atau memaksa dalam melakukannya atau bahkan menyakiti orang yang diminta, maka ulama sepakat hukumnya haram. Meskipun ia dalam keadaan butuh. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Shalah.

Demikian pembahasan tentang persoalan hukum meminta-minta dengan cara memaksa dan merendahkan diri. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin