Hukum Mencium Kaki Orang Tua Menurut Para Ulama

hukum mencium kaki orang tua

Pecihitam.org – Dalam islam hukum mencium kaki orang tua jika niatnya karena untuk menunjukkan kasih sayang kita kepadanya sebenarnya boleh dan tidak menjadi masalah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun apabila mencium kaki ibu dengan niat mengagung-agungkannya, itu dianggap sebuah kesyirikan. Mengapa demikian? karena yang boleh disembah hanyalah Allah dan hal demikian bisa dianggap kategori menyekutukan Allah.

“Dari Mu’wiyah bin Jahimah as-Salami bahwasanya Jahimah pernah datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku ingin pergi jihad, dan sungguh aku datang kepadamu untuk meminta pendapatmu. Beliau berkata: “Apakah engkau masih mempunyai ibu?” Ia menjawab: Ya, masih. Beliau bersabda: “Hendaklah engkau tetap berbakti kepadanya, karena sesungguhnya surga itu di bawah kedua kakinya.” (an-Nasa`i, jilid 2, hlm. 54, ath-Thabrani jilid 1, hlm. 225, al-Hakim, jilid 4, hlm. 151, al-Mundziri, jilid 3, hlm. 214)

”Maksudnya yaitu senantiasalah (engkau) dalam melayani dan memperhatikan urusannya”. (Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, jilid 4, hlm. 676)

Adapun secara hukum jika hanya sekedar mencium kaki orang tua maka ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

Baca Juga:  Bagaimanakah Pandangan Islam Perihal Perempuan yang Menggundul Kepala?

Pendapat yang membolehkan

Jika sujud itu terjadi secara tidak disengaja, misal karena hendak mencium kaki orang tua atau ulama, maka hukumnya diperbolehkan. Bolehnya hukum mencium tangan dan kaki orang tua dan ulama berdasarkan dalil bahwa para shahabat pernah mencium tangan dan kaki Rasulullah SAW.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam “Al-Adabul Mufrad” dan Abu Dawud dari hadits Zara bin Amir dan beliau pernah menjadi delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata:

ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻣْﻨَﺎ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺠَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻧَﺘَﺒَﺎﺩَﺭُ ﻣِﻦْ ﺭَﻭَﺍﺣِﻠِﻨَﺎ ﻓَﻨُﻘَﺒِّﻞُ ﻳَﺪَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺭِﺟْﻠَﻪُ

“Tatkala kami sampai di Madinah maka kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaki beliau”. (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan:

ويستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم، ونحوه من أهل الآخرة وتقبيل رأسه ورجله كيده.

Artinya: “Sunnah mencium tangan laki-laki soleh, zahid, dan ulama dan ahli akhirat lain. Adapun mencium kepala dan kaki itu sama halnya mencium tangan.

Baca Juga:  Pentingnya Mengedepankan Sifat Qanaah Bagi Kaum Muslimin

Pendapat yang tidak membolehkan

Jika sujud kepada orang tua atau ulama tersebut karena disengaja dengan tujuan  penghormatan, maka hukumnya haram,  namun tidak sampai berakibat murtad. Kecuali jika sujudnya dengan niat menyembah mereka maka itu perbuatan musyrik.

Larangan sujud ini didasarkan pada hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abu Hurairah sebagai berikut:

Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-I’lam Bi Qawati’ Al-Islam, menyatakan:

“Diantara penyebab kufur ialah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan ulama jika maksud sujud itu ialah menyembah mereka dan mendekatkan diri kepada mereka. Jika maksud sujud itu ialah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah kufur namun hukumnya haram.”

Dalil lain yang melarang juga berdasarkan hadits hasan riwayat Imam at-Tirmidzi berikut:

“Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasululah seorang teman hendak menemui saudaranya atau temannya, bolehkah dia membungkukkan badan? Nabi SAW menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Bolehkah menciumnya?” Nabi SAW menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Bolehkah ia memegang tangan dan bersalaman?” Nabi SAW menjawab, “Iya (boleh).” (HR. Tirmidzi)

Al-Imam Ibnu Muflih Rahimahullah menyebutkan bahwa Abu ‘Ubaidah memegang tangan Umar lalu menciumnya maka Umar membiarkan namun ketika Abu Ubaidah mau mencium kaki Umar maka Umar berkata; “Aku tidak ridha padamu dengan melakukan itu”.

Dari pernyataan-pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mencium kaki orang tua terjadi perbedaan pendapat diantara ulama. Ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan. JIka sujud ke orang tua atau ulama itu disengaja dengan tujuan untuk penghormatan, maka hukumnya dilarang namun tidak berakibat murtad.  

Baca Juga:  Mutlakkah Hukum Isbal Haram? Yuk Kaji Haditsnya Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

Adapun jika sujudnya itu terjadi secara tidak disengaja karena hendak mencium kaki orang tua atau ulama, maka secara hukum sebagian ulama memperbolehkan. Wallahu a’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *