Hukum Mencukur Bulu Kemaluan untuk Wanita dalam Islam

hukum mencukur bulu kemaluan untuk wanita

Pecihitam.org – Ada hal yang cukup sederhana akan tetapi banyak umat muslim yang masih malu untuk menanyakan perihal dengan mencukur bulu kemaluan. Perlu anda ketahui bahwa hukum mencukur bulu kemaluan baik untuk laki-laki atau wanita adalah salah satu sunnah dari Rasulullah SAW dan menjadi fitrah yang baik.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda;, “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Dari Aisyah Ra. Nabi Muhammad SAW bersabda, Tentang sepuluh hal yang merupakan sebagian dari kebersihan dan kesucian : “sepuluh hal termasuk dalam kesucian adalah memotong kumis, memanjangkan jenggiot, siwak, menghirup air melalui hidung kemudian mengeluarkannya, memotong kuku, menggosok sela-sela jari, mencabut rambut ketiak, mencukur bulu kemaluan dan membersihkan kotoran sisa-sisa hajat.” Berkata seorang rowi yang bernama Zakariya: “Mus’ab (Rowi hadits ini) berkata: aku lupa apa yang kesepuluh, mungkin yang kesepuluh adalah berkumur-kumur.”’(HR.Muslim)

Hal ini memberikan pelajaran kepada kita, bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan, kesucian dan kesehatan. Bahkan adab-adab buang hajatpun diajarkan dalam Islam. Mencukur rambut kemaluan merupakan salah satu dari sepuluh hal yang merupakan sebagian dari kebersihan dan kesucian serta kesehatan.

Dalam bahasa arab disebut dengan istilah Al-Istihdad yang artinya mencukur bulu atau rambut kemaluan dengan menggunakan besi, atau dalam bahasa kita adalah silet. Hukum mencukur bulu kemaluan baik untuk wanita maupun laki-laki adalah sunnah. Sedangkan batasannya berapa hari sekali dalam mencukurnya, yaitu 40 hari sekali.

Baca Juga:  Keistimewaan Wanita, Makhluk Tuhan Simbol Akan Kasih Sayang

Kemudian argumen yang dikemukakakn oleh Mazhab Maliki, menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan bagi perempuan dapat melembutkan kemaluannya.

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya; “Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz I, halaman 337).

Waktu yang pas dan terbaik ketika akan mencukur bulu pada kemaluan adalah melihat kondisi pada diri masing-masing orang, setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda. Dan pertumbuhan bulu setiap orang juga berbeda-beda

وَالتَّوْقِيتُ فِي حَلْقِ الْعَانَةِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنِ اعْتِبَارِ طُولِهَا: وَاَنَّهُ اِنْ اَخَّرَهُ فَلَا يُجَاوِزُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya, “Penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz I, halaman 342).

Dari keterangan diatas dapat kita fahami bahwa, waktu yang baik untuk mencabiut bulu kemaluan yaitu berbeda-beda ada yang cepat panjang ada juga yang tidak. Jadi melihat dari pertiumbuhan bulu tersebut, ketika bulunya sudah panjang maka bercukurlah jangn sampai melebihi 40 hari. Hal inii juga didasarkan dari sabda Rasulullah SAW;

Baca Juga:  Rukun-rukun Shalat yang Wajib Dipahami Setiap Mushalli

عن أَنَسِ بنِ مَالِكٍ ، قَالَ: وُقِّتَ لَنَا في قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبِطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya, “Dari Anas Bin Malik RA ia berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam,’” (HR Muslim).

Menurut An-Nawawi, hadits ini menerangkan bahwa tidak ada pembiaran melebihi empat puluh hari. Tetapi bukan berarti mereka memiliki waktu atau diizinkan secara mutlak untuk melakukan pembiaran selama empat puluh hari.

فَمَعْنَاهُ لَا يَتْرُكُ تَرْكًا يَتَجَاوَزُ بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقْتٌ لَهُمْ اَلتَّرْكُ أَرْبعِينَ

Artinya, “Tidak membiarkan melebihi empat puluh hari, bukan dalam pengertian mereka memiliki waktu empat puluh (hari untuk membiarkannya),” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turatsil Arabi, cet kedua, 1392 H, juz III, halaman 139).

Sedangkan menurut kesehatan, mencukur rambut kemaluan memiliki beberapa manfaat yaitu seperti menghindari munculnya kelembapan, karena ketika bulu atau rambut memanjang bisa menjadi lembab dan dapat menyebabkan tumbuhnya jamur, bakteri dan juga kuman.

Karena jamur menyukai tempat yang lembab dan akan menimbulkan bau tak sedap. Hal itu juga bisa menghindari keputihan bagi wanita, dan bersarangnya kutu. Bisa juga mempermudah ketika membersihkan kemaluan, karena tidak terhalang oleh rambut yang memanjang, sehingga air bisa sampai keorgan intim tersebut.

Baca Juga:  Terlanjur Bersumpah Namun Tidak Bisa Menunaikan, Bagaimanakah Hukumnya?

Kemudian yang harus diperhatikan ketika mencukur adalah alat yang digunakan sudah bersih atau belum. Paling aman menggunakan alat cukur yang sekali pakai. Atau juga dapat menggunakan krim perontok bulu, namun harus tetap hati-hati ketika menggunakannnya.

Namun dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib, bagi wanita sebaiknya mencabutnya bukan mencukurnya. Salah satu hikmah menurut para ulama, mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu dapat menguatkannya.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa hukum mencukur bulu kemaluan untuk wanita maupun laki-laki adalah sunnah karena untuk menjaga kesehatan, kebersihan dan kesucian. Selain mencukurnya juga bisa juga dengan mencabutnya, dan jangan sampai melebihi 40 hari. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik