Hukum Mengadzani Bayi Non Muslim yang Baru Lahir

hukum mengadzani bayi

Pecihitam.org – Dalam ajaran Islam ketika ada bayi yang baru lahir, maka disunnahkan untuk mengumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan dan iqamah pada telinga bayi yang sebelah kirinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal Ini bertujuan agar nama dan kalimat Allah merupakan kalimat pertama yang didengar oleh sang jabang bayi. Akan tetapi bagaimana jika bayi tersebut anak dari non-muslim, dan bagaimana hukum mengadzani telinga bayi non muslim tersebut?

Hukum mengadzani dan iqamah di telinga bayi adalah sunnah. Dan yang menjadi dasar kesunnahan ini adalah berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Nabi SAW pernah melakukan adzan di telinga Husain ketika baru dilahirkan oleh Fatimah ra., Hal ini diterangkan sebagaimana dalam hadis berikut;

عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ

Artinya: “Bersumber dari Abi Rafi’, beliau berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan adzan di telinga Husain ketika Siti Fatimah melahirkannya, yakni layaknya adzan mau shalat”. (HR Abu Dawud).

Sedangkan hukum mengadzani dan iqamah pada telinga bayi non-muslim yang baru lahir tidak dianjurkan dalam Islam. Sebab anjuran adzan ini hanya berlaku pada bayi yang lahir dari orang tua yang beragama Islam.

Baca Juga:  Memahami Tujuan Dasar Syari’at Dalam Islam Bagian 1

Sementara jika bayi tersebut lahir dari orang tua yang (non muslim) beragama selain Islam, maka bayi itu tidak perlu diadzani dan iqamahi. Hal ini sebab bayi yang lahir dari orang tua yang non muslim diperlakukan sama dengan orang tuanya tersebut.

Pendapat ini sebagaimana menurut pandangan Syaikh Abu Bakar Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin menyebutkan, di antara syarat bayi yang baru lahir dan boleh diadzani adalah bayi tersebut harus berstatus anak dari orang tua yang beragama Islam.

Oleh karena itu, jika bayi tersebut berstatus sebagai anak dari orang tua non-muslim, maka ia tidak perlu diadzani. Berikut keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin;

Baca Juga:  Hukum Musik Dalam Islam? Ini Penjelasannya

و يسن الاذان والاقامة في اذني المولود ،ويكون الاذان في اليمنى والاقامة في اليسرى. وذالك لما قيل : ان من فعل به ذالك لم تضره ام الصبيان، اي التابعة من الجن، وليكون اول ما يقرع سمعه حال دخوله في الدنيا الذكر. و يشترط في المؤذن ان يكون ذكرا مسلما،و في المولود ان يكون ولد مسلم لان الاذان من جملة احكام الدنيا و اولاد الكفار معاملون معاملة ابائهم فيها وان ولدوا على الفطرة.

Artinya: “Disunnahkan adzan dan iqamah pada kedua telinga bayi yang baru dilahirkan, yaitu adzan dikumandangkan pada telinga kanan, dan iqamah pada telinga kiri. Barangsiapa yang melakukan hal ini, maka bayi yang baru lahir tersebut akan jauh dari gangguan jin, dan sebaiknya pertama kali hal yang didengar oleh bayi yang baru dilahirkan di dunia adalah dzikir. Disyaratkan bagi muadzin adalah seorang laki laki yang muslim dan bayi yang dilahirkan adalah anak orang muslim. Ini karena adzan adalah bagian dari hukum dunia dan anak-anak non-muslim diperlakukan sebagaimana orang taunya meskipun mereka lahir dalam keadaan suci”.

Dengan demikian dapat kita pahami bahwa hukum mengadzani dan iqamah di telinga bayi adalah sunnah dan sangat dianjurkan bagi bayi yang berstatus anak dari orang tua yang muslim. Sedangkan bayi dari orang tua yang non muslim tidak dianjurkan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Perlukah Mengulang Akad Nikah Suami Istri Non Muslim yang Masuk Islam?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik