Bagaimana Hukum Mengemis dalam Islam? Begini Kata Nabi

Bagaimana Hukum Mengemis dalam Islam? Begini Kata Nabi

Pecihitam.org- Rasanya sangat penting kita mengetahui hukum mengemis yang sebenarnya, karena tidak sedikit orang yang terpaksa hidup dari belas kasih orang lain dengan mengemis meminta-minta kepada orang lain. Ini adalah fenomena sosial, yang terjadi dalam setiap generasi manusia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena itu, Islam tidak menutup sama sekali kemungkinan orang melakukan pekerjaan mengemis, tetapi hukum mengemis dalam islam dibatasi pada kondisi-kondisi kritis tertentu , sebagaimana sabda Rasulullah:  

Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR. Muslim).

Baca Juga:  Niat dan Keutamaan Sholat Dhuha Beserta Tata Cara Pelaksanaannya

Dalam kitab Dalil al-Falihin dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ketiga kelompok ini adalah

Pertama, orang yang berhutang dibolehkan meminta-minta kepada pemerintah atau orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat pada waktunya, sehingga ia dapat membayar hutangnya itu, kemudian ia harus berhenti dari pekerjaan memintaminta itu,

Kedua, orang yang terkena musibah, seperti gagal panen, orang seperti ini dibolehkan meminta-minta untuk memenuhi kebutuhannya, sampai ia memiliki usaha yang bisa untuk memenuhi kebutuhan pokoknya,

Ketiga orang yang dikenal luas sebagai orang yang sangat fakir, dibuktikan dengan keterangan dari tiga orang sehat dari kaumnya bahwa orang tersebut memang sangat fakir.

Dalam riwayat lain oleh Abu Dawud yang akan disebutkan kemudian, dijelaskan bahwa tiga golongan yang diizinkan untuk mengemis adalah:

  • Orang yang sangat fakir,
  • Orang yang memiliki tanggungan hutang yang berat,
  • Orang yang memiliki tanggungan darah kepada orang lain, yaitu pembunuh atau wali dari pembunuh yang diharuskan membayar diyat (ganti rugi) kepada keluarga orang yang dibunuhnya.
Baca Juga:  Jika Hukum Bekerja dalam Islam Adalah Wajib, Apasaja Jenis Pekerjaannya?

Padahal orang tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu untuk membayar diyat tersebut dan jika diyat itu tidak dibayarnya akan menimbulkan fitnah dan permusuhan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, mengemis hukumnya “boleh” dilakukan, bukan perbuatan haram. Tetapi kebolehannya hanya pada tiga kondisi seperti disebutkan di atas.

Itu pun jika orang yang berada pada tiga kondisi itu, tidak boleh merasa nyaman dalam kondisinya, melainkan harus berusaha untuk keluar dari kondisikondisi itu, dan setelah itu ia tidak lagi dibolehkan melakukan pekerjaan mengemis.

Jadi mengemis, meski ada toleransi untuk dilakukan, namun bukan berarti pekerjaan itu dapat dilakukan sesuka hati, harus ada alasan yang sangat mendesak untuk melakukannya. Jika tidak, maka mengemis tidak boleh dilakukan.

Hadis mengistilahkan hukum perbuatan mengemis di luar tiga alasan di atas dengan “la yahillu” tidak halal, atau di teks hadis lain “la tasluhu” (tidak baik), dan “hurrimat” (diharamkan), yang semuanya menunjukkan bahwa pemengemis bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seorang muslim, bahkan merujuk pada beberapa istilah yang digunakan oleh hadis tersebut, menunjukkan mengemis haram hukumnya.

Baca Juga:  Wajibkah Bagi Seorang Anak untuk Menikahi Pilihan Orang Tuanya?

Berdasarkan hadis ini, seharusnya mengemis itu dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan. Tidak saja bagi si pengemis sendiri, tetapi juga bisa membuat malu seluruh keluarga.

Oleh karena itu, Nabi saw. mengatakan bahwa “kamu mengambil seutas tali, lalu membawanya ke hutan, lalu digunakan untuk mengikat kayu bakar, lalu dibawa ke pasar dan dijual ke orang, adalah lebih baik dari perbuatan mengemis”.

Mochamad Ari Irawan