Hukum Mengenakan Dasi Dalam Islam, Benarkah Dilarang?

Hukum Mengenakan Dasi Dalam Islam, Benarkah Dilarang?

PeciHitam.org – Pada zaman modern seperti sekarang ini, penggunaan Dasi dalam berpakaian sehari hari menjadi lumrah, apalagi bagi pekerja kantoran yang mengharuskan seseorang untuk menggunakan dasi pada jam kerja. Namun, pernahkah kita berfikir mengenai hukum mengenakan dasi dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam mengambil hukum tentang penggunaan Dasi itu sendiri, ada yang memperbolehkan dan ada juga yang menganggap hal tersebut dilarang karena ada bentuk tasybih terhadap prilaku masyarakat non-Muslim.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hukum asal dalam berpakaian dan memakai perhiasan ialah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan masing-masing jenis pakaian seseorang dikembalikan kepada adat masing-masing, begitupun ketika suatu jenis pakaian yang tadinya bukan menjadi adat kemudian menjadi adat maka hukum asalnya ialah tidak mengapa memakainya.

Adapun para ulama yang berpendapat haramnya mengenakan dasi, di antaranya adalah Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbad, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dan lain-lain.

Ulama tersebut mengharamkan penggunaan dasi dengan berdalil bahwa dasi merupakan pakaian yang tadinya menyebar di negara-negara kafir, kemudian menyebar ke negara-negara kaum muslim, dan muslim dilarang untuk meniru pakaiannya, dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Baca Juga:  Hukum Memelihara Burung dalam Islam

Artinya: “Barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk di kalangan mereka” (HR. Ahmad: 5115 dan Abu Dawud: 4033)

Dikatakan bahwa penyebaran tentang memakai dasi sudah menjadi adat yang diikuti oleh orang Islam sekarang, dalam acara resmi sekalipun yang mana tidak mengubah hukumnya bahwa yang demikian tetaplah bentuk penyerupaan kepada pakaian orang kafir.

Mereka berdalil hukum asal dasi ialah kalung salib yang digantungkan di leher orang nasrani kemudian dibentuk untuk menyerupainya dengan kain sehingga sekarang menjadi dasi yang dikenal.

Mereka menambahkan juga tidak ada manfaat yang didapatkan dari menggunakan dasi kecuali hanya sekedar estetika atau perhiasan yang mana tadinya tidak dikenal di negeri kaum muslim dan menunjukkan orang melakukannya hanya untuk meniru adat orang kafir.

Di sisi sebaliknya para ulama yang berpendapat hukum mengenakan dasi dalam Islam adalah boleh di antaranya pada Lajnah Ad-Daa-imah Lil-Buhuts Al-‘Ilmiyah Wal-Iftaa’ dimana fatwa tersebut ditandatangani Syaikh ‘Abdul-Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh ‘Abdullah bin Qa’ud dan Syaikh ‘Abdur-Razzaq ‘Afifi.

Para ulama tersebut membolehkan memakai dasi dan berdalil bahwa hukum asal dari berpakaian ialah dibolehkan dan yang demikian tidak termasuk bentuk penyerupaan dengan orang kafir karena sekarang dasi sudah menjadi pakaian yang dipakai oleh orang muslim dan orang kafir serta mengenakan dasi tidak termasuk menjadi ciri orang kafir.

Baca Juga:  Cerai Tapi Masih Satu Rumah? Ini Penjelasan Hukumnya

Hukum asal dari dasi sendiri tidak terdapat masalah dalam syariat Islam selama bukan terbuat dari sutra, emas, najis dan lain-lain yang dilarang.

Disebutkan bahwa hukum asal dari pakaian ialah boleh kecuali yang dijelaskan keharamannya secara mutlak seperti emas dan sutra bagi laki-laki, maka boleh memakai pakaian selama tidak diniatkan untuk meniru pakaian orang kafir.

Begitupun dengan hukum mengenakan dasi dalam Islam, bahwa mereka menegaskan pakaian tersebut bukanlah pakaian khusus orang kafir sehingga hukumnya boleh kecuali seseorang memakainya dengan niat meniru orang kafir, maka tidak diperbolehkan. (Lihat: Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah. Al-Majmu’ah Al-Ula., 24:40-41)

Perlu dikethui juga bahwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin lebih cenderung pada kebolehan dari hukum mengenakan dasi dalam Islam.

Jadi dengan melihat kedua pendapat tersebut maka diketahui bahwa ini merupakan permasalahan yang sifatnya ijtihad dimana seorang ulama bisa benar dan bisa juga salah di dalam menghukumi dan sudah sepantasnya untuk dapat memakluminya.

Adapun pendapat yang membolehkan terlihat lebih dekat kepada kebenarannya dan lebih kuat dijadikan landasan sebagaimana telah disebutkan alasannya.

Dasi tidak hanya menyebar di negeri kafir, namun telah menyebar di negeri kaum muslim pula, bahkan sudah biasa dipakai oleh berbagai kalangan dan sangat biasa dipakai di acara resmi.

Baca Juga:  Hukum Menggambar Kartun dalam Islam; Adakah Dasar dan Dalilnya?

Yang memakai dasi tidak hanya orang kafir namun juga orang muslim dan bagi mereka yang mengenakannya pada dasarnya tidak berniat untuk meniru orang kafir, kecuali jika diniatkan untuk meniru orang kafir maka dapat dikatakan haram.

Tentang anggapan bahwa asal dari dasi berasal dari salib yang dikalungkan di leher ialah pendapat yang tidak benar karena sebelum lahir agama Nasrani kain yang di ikat di leher tersebut sudah dikenal pada zaman Romawi kuno.

Begitupun dapat dilihat di patung batu pada makam kuno daerah Xi’an (China) dimana menunjukkan bahwa orang zaman dulu telah mengikatkan kain di leher mereka, perihal memakai perhiasan hukum asalnya boleh meskipun tidak memiliki manfaat yang jelas dan kasus ini kembali kepada adat.

Maka demikianlah hukum mengenakan dasi dalam islam, pendapat yang mengatakan bahwa memakai dasi diperbolehkan dapat dikatakan merupakan pendapat yang lebih kuat.

Namun bagi yang ingin berhati-hati maka silakan untuk tidak mengenakannya tapi tidak perlu mengharuskan orang lain untuk melepaskan dasinya ataupun mencela orang yang mengenakannya karena berbeda pendapat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *