Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak Dalam Pandangan Ahli Fiqih

Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak Dalam Pandangan Ahli Fiqih

PeciHitam.org – Sebelum membahas hukum mengkonsumsi kopi luwak, perlu diketahui bahwa para ulama telah menjelaskan biji-bijian yang ditelan hewan kemudian dikeluarkan baik dengan cara dimuntahkan atau dikeluarkan bersama kotorannya:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

  • Mutanajjis yaitu ketika keluar biji tersebut masih baik dan jika ditanam akan tumbuh maka cukup disucikan dengan dibersihkan kotoran yang menempel, kemudian dicuci maka biji tersebut menjadi suci dan dapat dikonsumsi.
  • Najis yaitu bila telah hancur atau busuk dan jika ditanam tidak akan tumbuh lagi, maksudnya najis tidak dapat disucikan lagi dan tidak boleh dikonsumsi.

Dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab karya Imam al-Nawawi disebutkan:

قال أصحابنا رحمه الله إذا أكلت البهمية حبا وخرج من بطنها صحيحا فإن كانت صلابتها باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاء لها فما تغير الى الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فأن باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل وإن كانت صلابتها قد زالت بحيث لو زرع لم ينبت فهو نجس ذكر هذا التفصيل هكذا القاضى حسين والمتولى والبغوى وغيرهم

Artinya: “Sahabat kami ra. berkata: ‘Ketika binatang menelan sebuah biji, lalu keluar dari perutnya dalam keadaan utuh, maka harus dilihat dari kerasnya biji itu, kalau kerasnya biji itu tetap dalam arti ketika biji itu ditanam lantas tumbuh, maka hukum biji itu suci, tetapi wajib dicuci permukaan biji itu karena bersentuhan dengan najis, karena meskipun biji itu merupakan makanan binatang itu, tetapi biji tersebut tidak menjadi rusak, ini sama halnya dengan biji yang ditelan binatang, lalu keluar dari duburnya, maka bagian dalam bijinya ialah suci dan suci kulit bijinya dengan dibasuh, tetapi jika kekerasan biji itu hilang artinya ketika biji ditanam tidak tumbuh, maka hukum biji itu najis’, demikian disebutkan secara rinci, begitulah dikatakan Qadhi Husein, al-Mutawalli, al-Baghawi, dan ulama lain.” (Lihat: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Al-Nawawi, Jeddah)

Baca Juga:  Jual Beli Kredit, Benarkah Hukumnya Termasuk Riba?

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam al-Ramli dijelaskan bahwa:

نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا ، وَيُحْمَلُ كَلَامُ مَنْ أَطْلَقَ نَجَاسَتَهُ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَبْقَ فِيهِ تِلْكَ الْقُوَّةِ .وَمَنْ أَطْلَقَ كَوْنَهُ مُتَنَجِّسًا عَلَى بَقَائِهَا فِيهِ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الرَّوْثِ ، وَقِيَاسُهُ فِي الْبَيْضِ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ صَحِيحًا بَعْدَ ابْتِلَاعِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ فِيهِ قُوَّةُ خُرُوجِ الْفَرْخِ أَنْ يَكُونَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا

Artinya: “Namun demikian jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka hukumnya adalah mutanajjis, bukan najis, karena itu dapat dipahami bahwa pendapat yang menyebutkan kenajisannya secara mutlaq kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat, sementara itu pendapat yang menyebut secara mutlaq sebagai mutanajjis kemungkinan dalam kondisi tetap, sebagaimana barang yang terkena kotoran lain, yang serupa dengan biji-bijian adalah pada  telur, maka jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis bukan najis.” (Lihat: Nihayah al-Muhtaj, Al-Ramli, Beirut)

Baca Juga:  Hukum Suami Memaksa Istri Berhubungan Badan

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengkonsumsi kopi luwak dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Apabila biji kopi luwak itu berasal dari kotoran binatang, dimana keadaannya sudah rusak dan tidak keras lagi, maka mengkonsumsinya adalah haram, karena biji tersebut najis.
  • Ukuran rusak biji kopi tersebut adalah apabila ditanam tidak mau tumbuh lagi.
  • Apabila biji kopi tersebut masih utuh dan keras dalam arti apabila ditanam masih bisa tumbuh, maka biji kopi tersebut mutanajjis, jadi apabila dicuci dengan air maka hukumnya ialah suci dan dapat dimakan karena biji kopi tersebut sama dengan biji batu yang ditelan binatang kemudian dikeluarkan lewat anus.

Dasar pendapat tersebut karena tidak ada keterangan dari dalil syara’ yang mengharamkannya.

الاصل في الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: “Asal sesuatu adalah mubah sehingga ada dalil yang mengharamkannya.”

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menceraikan Istri Saat Haid?

Dari Abu al-Darda’ beliau berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ ; فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya maka halal dan apa yang diharamkan-Nya maka haram dan apa yang didiamkan-Nya maka dimaafkan. Untuk itu, terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatupun.” (H.R. al-Bazar dan al-Thabrani)

Adapun kotoran binatang yang telah dinyatakan najis oleh syara’ ialah apabila telah hancur dan sudah rusak akibat proses penghancuran oleh sistem pencernaan di dalam lambung, sedangkan biji kopi dari pencernaan luwak apabila tidak rusak atau masih keras maka cenderung sama dengan batu yang ditelan dan kemudian dikeluarkan sebagai kotoran.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No. 07 Tahun 2010 menetapkan:

  • Kopi luwak adalah mutanajjis bukan najis.
  • Kopi luwak menjadi halal setelah disucikan.
  • Mengkonsumsi kopi luwak ialah boleh.
  • Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak ialah boleh.
Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *