PeciHitam.org – Menjalankan ibadah shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, sebab shalat merupakan salah satu dari rukun Islam. Perkara shalat juga merupakan hal yang amat penting, sebab nantinya akan menjadi amal yang pertama kali ditanyakan dan ditimbang di akhirat.
Meninggalkan shalat lima waktu dan melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya merupakan hal yang harus dihindari bagi seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat).
Namun apabila hal tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan? Apakah harus di Qadha? Jika iya, bagaimana hukum mengqadha shalat menurut ulama Fiqih?
Daftar Pembahasan:
Hukum Mengqadha Shalat yang Terlewat
Istilah qadha shalat biasa digunakan ketika seseorang mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya dengan tujuan untuk menggantikan shalat yang telah terlewat. Perihal hukum wajib tidaknya mengqadha shalat, para ulama merinci menjadi dua keadaan:
Tidak sengaja meninggalkan shalat
Ada beberapa hal yang dapat digolongkan dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya. Dalam hal ini para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Artinya: Dari Anas bin Malik dari Nabi saw bersabda, “Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (HR. Bukhari)
Dalam kitab Al Mulakhash Al Fiqhi, dijelaskan bahwa orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar.
Ketidak sengajaan atas hal ini tidak menjadi dosa baginya, sebab bukan digolongkan sebagai kelalaian. Shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah (sebagai upaya denda atau tebusan) dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut. Sebagaimana hadis Nabi saw berikut:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: “Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684)
Nabi juga pernah mengqadha shalat shubuh. Hal ini terjadi sepulangnya dari perang Khaibar, tepatnya pada tahun ke tujuh hijriyah. Sebagaimana yang terekam dalam hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata, kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).
Sengaja meninggalkan shalat
Para ulama berselisih pendapat, apakah orang yang sengaja meninggalkan shalat, shalatnya wajib diqadha ataukah tidak. Pendapat yang rajih menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha.
Adapun yang mengatakan bahwa shalatnya tidak wajib diqadha, sebagaimana pendapat Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam kitab Al-Muhalla menyebutkan bahwa:
وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: “Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla.”
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab Allah telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu tertentu.
Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat sesudah habis waktunya. Keduanya sama-sama shalat di luar waktunya.
Hukum Qadha Shalat untuk Orang Wafat
Terlepas dari perdebatan ulama tersebut, hemat penulis, mengqadha shalat diwajibkan bagi siapapun yang meninggalkan shalat, baik itu perbuatan yang disengaja maupun tidak.
Bagi yang meninggalkan shalat secara sengaja, diwajibkan mengqadha shalat secepat mungkin (faur). Bahkan ia diharuskan mengerjakan shalat qadha terlebih dahulu, sebelum mengerjakan shalat wajib lainnya atau shalat sunah.
Lain halnya ketika lupa atau ketiduran, jika hal ini terjadi maka dianjurkan untuk menyegerakan (wa yubadiru bihi nadban) dan tidak diwajibkan sebagaimana halnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.
Kewajiban qadha ini menjelaskan pentingnya menjalankan shalat bagi seorang muslim, dalam kondisi apapun shalat wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali bagi perempuan haid yang memang tidak boleh mengerjakan shalat sampai berakhirnya masa haid tersebut.
Ada yang menarik dari praktik yang dilakukan di masyarakat mengenai qadha shalat. Ketika orang sudah meninggal ahli waris atau keluarganya mengqadha shalat orang yang sudah wafat tersebut. Ternyata praktik semacam ini sudah dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:
من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول: إنها تفعل عنه، أوصى بها أم لا، حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
Artinya: “Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al-‘Abadi dari As-Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak-familinya.”
Perihal mengqadha shalat bagi orang yang sudah meninggal memang tidak ada hadis yang secara tegas menjelaskannya. Para ulama yang membolehkan berpegang pada dalil hadis kewajiban qadha puasa bagi ahli waris. ‘Aisyah pernah mendengar Rasulullah bahwa:
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Artinya: “Siapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadhanya,” (HR Al-Bukhari).
Penyematan anjuran mengqadha puasa pada shalat, disebabkan karena keduanya merupakan ibadah badaniyah (ibadah fisik). Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan:
ذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إلى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك وفي صحيح البخاري في باب من مات وعليه نذر أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلي عنها
Artinya: “Sekelompok ulama berpendapat bahwa pahala seluruh ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka, baik ibadah shalat, puasa, dan membaca Al-Quran. Dalam shahih al-Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan shalat untuk mengerjakan shalat untuk ibunya.”
Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum mengqadha shalat, baik itu disengaja maupun tidak dan mengqadha shalat bagi orang yang sudah meninggal. Persoalan ini juga masih diperdebatkan dan diperselisihkan oleh para ulama (khilafiyah). Ash-Shawabu Minallah.