Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid, Apakah Wajib?

hukum mengumpulkan rambut saat haid

Pecihitam.org – Sering kali seorang wanita resah saat haid, apakah ia harus mengumpulkan rambut yang rontok atau tidak, bahkan ada dari sebagian kaum wanita yang tidak keramas selama masa haid, karena ditakutkan adanya rambut yang rontok, maka bagaimana penjelasan tentang hukum tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum kita melangkah kesana, kita harus tau terlebih bahwa setiap orang yang mengeluarkan mani, melahirkan, haid, ataupun nifas wajib baginya mandi. Dan syarat sahnya mandi besar adalah membasuh semua anggota tubuh tanpa kecuali.

Maka jika ada bagian tubuh yang tertinggal, meskipun hanya seujung kuku, hukum mandinya menjadi tidak sah, sebab ada bagian anggota yang tidak terbasuh.

Nah jika bagi yang tubuh tersebut sudah terlepas dari anggota tubuh kita, seperti contoh rambut yang sudah rontok, bagaimana hukum kita mengumpulkan rambut tersebut, dan membasuhnya ketika mandi besar?

Dalam syariat tidak ada perintah untuk mengumpulkan rambut ketika haid, dan membasuhnya ketika mandi besar, maka tidak perlu khawatir dan risau. Sebab, rambut tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian tubuh kita.

Baca Juga:  Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat, Sholat Apakah Itu?

Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِب عنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعَرَةٍ مِنْ جَسَدِهِ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ

Dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa meninggalkan sekedar satu lembar rambut dari tubuhnya ketika mandi junub, maka ia akan diperlakukan begini dan begini dalam neraka.”

Dalam hadits diatas adalah perintah untuk membasuh rambut yang masih menempel di kepala, adapun yang sudah terlepas maka tidak wajib dikumpulkan dan dibasuh saat mandi besar.

Adapun riwayat yang menjelaskan tentang membasuh rambut yang sudah rontok saat mandi besar adalah sunnah, yaitu dalam kitab Raudhatut Thalibin, juz 1 hal 125 “Bahwa membasuh rambut yang rontok itu ada dua pendapat yaitu, wajib dan tidak, namun yang lebih shohih adalah tidak.

Maka bagi orang yang haid ataupun nifas tidak perlu khawatir untuk menyisir rambut atau membasuhnya, sebab khawatir rambut tersebut akan rontok, karena memang tidak ada dalil yang mewajibkannya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut pada Saat Haid?

Akan tetapi rambut yang masih menempel pada tubuh kita, maka harus dibasuh secara rata. Jika ada yang tertinggal maka ia harus mengulang mandinya.

Begitu juga dengan kuku, saat seorang wanita memotong kuku, sedang ia dalam keadaan haid ataupun nifas, maka buku tersebut tidak perlu untuk dikumpulkan, namun jika ia ingin mengumpulkan, dan membasuhnya saat mandi besar maka sunnah hukumnya, dan tidak ada kewajiban baginya.

Agama Islam tidak pernah menyulitkan siapapun dalam suatu hukum, maka tidak perlu mempersulit apa yang sebenarnya mudah. Cukup fahami dalil-dalil yang sudah Allah syariatkan terhadap hambanya.

Sebab seringkali seseorang hanya menyimpulkan satu hukum, tanpa mengetahui dalil secara pasti, kemudian hukum tersebut dijadikan acuan dan mempersulit dirinya sendiri. Padahal sebenarnya agama Islam telah mengatur segala hukum umat di muka bumi ini, tinggal bagaimana kita mendalami dan mempraktekkan hukum tersebut.

Baca Juga:  Darah Haid Selesai, Namun Keluar Cairan Hitam atau Kuning, Apa Hukumnya?

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan di atas adalah, hukum mengumpulkan rambut saat haid itu tidak wajib. Dan bagi seluruh wanita tidak perlu risau ataupun khawatir, untuk menyisir rambut memotong kuku atau pekerjaan yang lainnya.

Sebab tidak ada dalil yang mewajibkan akan hal itu, dan apa yang sudah terlepas dari bagian tubuh kita, maka bukan termasuk dari tubuh tersebut. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu A’lam bisshowab.

Nur Faricha