Dalil dan Hukum Menikah dalam Islam; Benarkah Ada 5 Macam? Begini Penjelasannya

Dalil dan Hukum Menikah dalam Islam; Benarkah Ada 5 Macam? Begini Penjelasannya

PeciHitam.org – Menikah merupakan sunnatullah yang paling nikmat, dengannya apa yang diharamkan menjadi halal, yaitu berhubungan suami istri. Jika menikah didasarkan atas ketaatan kita terhadap Allah, maka segala hal yang dilakukannya akan bernilai ibadah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menghubungkan dua pihak keluarga (silaturahim), serta memiliki keturunan. Inilah impian setiap orang. Lalu, bagaimana sih hukum menikah dalam islam sebenarnya? Benarkah ada beberapa pembagian?

Sebelum menjawab pertanyaan diatas, alangkah baiknya kita memahami dulu bagaimana proses dan tujuan diciptakannya laki-laki dan perempuan dalam al-Quran dan Hadis.

Daftar Pembahasan:

Penciptaan Laki-laki dan Perempuan

Perintah untuk menikah telah banyak disebutkan di dalam al-Quran, salah satu yang paling sering kita dengar ialah surat an-Nisa’ ayat 1, berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Ayat di atas mengingatkan kita tentang kekuasaan Allah yang telah menciptakan mereka dari seorang diri berkat kekuasaan-Nya orang tersebut adalah Adam as. Kemudian ketika Adam as sedang tertidur, Allah menciptakan Siti Hawa dari tulang rusuk sebelah kiri bagian belakang Adam.

Keduanya pun saling mencintai, Allah mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan dari Adam dan Hawa, lalu menyebarkan mereka ke seluruh dunia dengan berbagai macam jenis, sifat, warna kulit, dan bahasa mereka. Kemudian sesudah itu hanya kepada-Nya mereka kembali dan dihimpunkan.

Mengenai penciptaan wanita dari tulang rusuk laki-laki, juga dikuatkan lagi dalam sebuah hadis berikut:

Baca Juga:  Zakat Fitrah; Ketentuan dan Penerimanya dalam Islam

«إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ»

Artinya: “Sesungguhnya wanita itu dijadikan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Maka jika kamu bertindak untuk meluruskannya. niscaya kamu akan membuatnya patah. Tetapi jika kamu bersenang-senang dengannya, berarti kamu bersenang-senang dengannya, sedangkan padanya terdapat kebengkokan.”

Ada pula ayat yang secara tegas memerintahkan seseorang yang masih membujang untuk menikah. Sebagaimana dalam al-Quran surat An-Nur ayat 32, Allah berfirman sebagai berikut:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Dalil Pentingnya Menikah dalam Islam

Islam merupakan agama yang fitrah. Melalui ikatan pernikahan ini, gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan) dihalalkan. Saking berharganya sebuah ikatan pernikahan, bahkan diibaratkan seperti seperuh agama. Sebagaimana hadis berikut:

Shahabat Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى

Artinya: “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.”

Dalam redaksi yang lain disebutkan, Rasulullah saw bersabda:

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى

Artinya: “Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.”

Lebih tegasnya lagi, saking pentingnya perintah untuk menikah ini, Rasulullah saw pernah bersabda,

Baca Juga:  Apa Itu Istinja, Bacaan dan Benda Apa Saja yang Dapat Digunakan?

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”

5 Macam Hukum Menikah dalam Islam

Hukum menikah dalam Islam tergantung pada keadaan orang yang hendak menikah itu sendiri. Hukumnya dapat beraneka ragam dan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Wajib, yaitu jika orang yang hendak menikah itu dinilai telah mampu, baik secara finansial, fisik maupun mental, dan dikhawatirkan jika ia tidak segera menikah, akan berbuat zina.
  2. Sunnah, yaitu apabila orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Baik sebenarnya ia sudah berniat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
  3. Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
  4. Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
  5. Haram, yaitu bagi orang apabila ia menikah, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu member nafkah batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencarian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.
Baca Juga:  Ketentuan Hukum Waris Anak Angkat Menurut Islam

Menurut Ibnu Arafah, menikah bagi wanita hukumnya itu wajib, jika ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, maka jalan satu-satunya untuk mengatasinya adalah menikah.

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Hidup membujang merupakan suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan.

Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya.

Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allah. Ash-Shawabau Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq