Hukum Menonton Film Korea Menurut KH. Imam Jazuli

Hukum Menonton Film Korea Menurut KH. Imam Jazuli

Pecihitam.org – Televisi masih digandrungi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sampai saat ini. Masyarakat Indonesia rela berjam-jam untuk menonton tayangan-tayangan yanh disediakan oleh para pengelola stasiun televisi. Bahkan para pengelola stasiun televisi memanjakan penontonnya dengan menyediakan berbagai macam tontonan dari dalam dan luar Negeri, seperti India, Korea sampai dengan Amerika.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai film-film luar negeri banyak sekali remaja Indonesia yang sangat menggemari film India dan korea, bahkan konsumsi-konsumsi musik mereka juga banyak memilih lagu-lagu korea (k-pop).

Menurut penelitian TirtoID yang dilakukan pada 17 februari – 8 marer 2017 dengan jumlah 529 responden dengan proporsi sebanyak 66,92 persen. Hasilnya adalah 49,72 persen masyarakat Indonesia lebih menyukai film korea dan hanya 2,84 persen yang menyukai film Indonesia.

Alasan mereka lebih memilih film korea karena tidak bertele-tele alur ceritanya, kemudian tidak terlalu panjang episode yang dibuatnya sehingga tidak membuat jenuh saat menononton. Berbeda dengan film Indonesia yang dibuat banyak sekali episodenya dan terkesan dibuat bertele-tele.

Baca Juga:  Perihal Nonton Film Korea, Bagaimana Pandangan Islam?

Lalu sebetulnya apa sih hukum menonton film korea itu?

Menurut KH. Imam Jazuli selaku wakil ketua Rabithah Ma’had Islamiyah (RMI) dalam wawancara dengan tribunnews[dot]com menjelaskan bahwa hukum menonton film korea adalah sah-sah saja hukumnya sebab hal tersebut merupakan kekaguman dalam hal estetika bukan kekaguman teologis. Bahkan apresiasi tersebut merupakan satu dari sepersekian lokus dari otak dan kesadaran manusia, bukan satu-satunya.

Adapun apabila ada yang menyalahkan atau bahkan mengkafirkan menonton film korea dengan alasan diperankan dan dibuat orang kafir itu tidak bisa dibenarkan sebab sekali lagi ini bukan kekaguman teologis, apalagi dengan merujuk pada hadits Rosulullah SAW yang berbunyi :

Aku diutus dengan menggunakan pedang sehingga Allah disembah tanpa sekutu, rejekiku berada dibawah bayang-bayang tombak, kehinaan dan kerendahan teruntuk orang-orang yang menyalahi perintahku, barang siapa menyerupai suatu kaum dia bagian dari mereka. (HR. Ahmad, Musnad;5114, Abu daud, Sunan;4031, Baihaqi, Syu’b Al-iman; 1199, Thabrani, Musnad Al-Syamiyyin 216. etc).

Menurut KH Jazuli Hadits tersebut itu kontroversial, sebab ulama berbeda pendapat atas status Hadits tersebut. Menurut Al-Iraqi itu Sohih (Takhrij li al-ihya, 851), menurut Al-dzahabi itu solih (al-sair 15/501), menurut Ibnu Hajar Hasan (Fath Bari, 10/271), menutut At-thahawi adalah Dha’if (al-maqosid al-hasanah, 1101) dan menurut Abu Hatim Ar-razi adalah hadits yang tidak berguna (al-‘ilal, 1/319)

Baca Juga:  Sumur Ji'ronah, Saksi Mukjizat Rasulullah Saat Hendak Diracum Kaum Musyrikin

Didalam Hadits “Man tasyabbaha bi qaumin fa huwa minhum” itu terdapat perowi yang bernama az-zabidi, yakni Muhammad bin al-walid As-syamy dan dia itu suka berdusta.

Jadi hukum menonton film korea itu sah-sah saja sebab tidak ada kaitannya dengan wilayah keimanan hanya sekedar menikmati seni dan kekaguman semata. Semoga kita lebih bijak lagi dalam berbicara dan menyampaikan sesuatu.

Demikian semoga bermanfaat. Tabik.!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *