Pecihitam.org – Sejak zaman era globalisasi ini maka semua dengan mudah terakses melalu internet. Apa pun bisa diakses di internet, termasuk mudahnya mengakses film porno. Meski pemerintah telah memblokir situs-situs yang dinilai berkonten dewasa, namun masyarakat terutama anak muda selalu saja punya cara untuk bisa mengaksesnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menonton film porno?
Hukum menonton film porno ini akan saya jelaskan menurut pendapat para ulama fiqih Mazhab. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz-7 halaman 192 dijelaskan sebagai berikut:
ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال– وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا
“artinya tidak haram melihat yang semisal sebagaimana kejelasannya sekira tidak takut terjadi firnah dan syahwat –hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat dalam arti berlezat-lezat dengannya, dan jika aman dari fitnah secara pasti”.
Dalam kitab Is’adur Rafiq juz-2 halaman 68 dijelaskan sebagai berikut:
خرج مثالها أى العورة فلا يحرم نظره فى نحو مرآة كما أفتى به غير واحد ويؤيد قولهم لو علق الطلاق برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها فى نحو مرآة لأنه لم يرها ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال- وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا
“dikecualikan melihat yang semisal aurat maka tidak haram melihatnya dalam cermin (kaca) sebagaimana difatwakan oleh para ulama. Dikuatkan pendapat mereka itu jikalau digantungkan talak dengan melihat aurat, tidak melanggar (ta’liq talak) dengan melihat hayalannya dalam kaca saja karena ia pada hakikatnya tidak melihatnya. Posisi demikian adalah tidak haram melihat yang semisal sebagaimana yang jelasnya sekira tidak terjadi firnah dan syahwat –hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat, artinya dengan berlezat-lezat tetapi jika aman dari fitnah secara pasti”.
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah juz-3, hal.209 dijelaskan sebagai berikut:
والحاصل أنه يحرم رؤية شيء من بدنها – إلى أن قال- وشمل النظر ما لو كان من وراء زجاج أو مهلهل النسج أو في ماء صاف وخرج به رؤية الصورة في الماء أو في المرآة فلا يحرم ولو مع شهوة ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة
“Kesimpulannya adalah haram melihat suatu bagian dari badan perempuan -hingga pengarang berkata-, termasuk juga melihat suatu badan perempuan yang dibelakang kaca atau tenunan kain, atau dalam air yang jernih. Dikecualikan dari itu melihat gambar dalam air atau dalam kaca (cermin) maka tidak haram walau dengan syahwat. Dan haram mendengar suaranya walau seumpama Alquran jika takut terjadi fitnah atau berlezat-lezat dengannya, jika tidak maka tidak haram. Amrad (anak laki-laki cantik) pada masalah ini sama dengan perempuan”.
Berdasarkan teks-teks kitab di atas maka dapat disimpulkan bahwa melihat film porno adalah bukan melihat aurat perempuan. Dengan demikian hukum melihat film porno dapat dibagi sebagai berikut.
Jika melihat film porno tidak menimbulkan fitnah yang lain (yang diharamkan) maka dibolehkan walau ada syahwat saat melihatnya.
Namun jika melihat film porno bisa menimbulkan fitnah yang lain maka haram melihatnya. Hukum ini baik bagi yang sudah berkeluarga atau yang belum.
Namun jika melihat kepada bahaya-bahaya yang ditemukan pada yang sering melihat film porno maka hukum menonton film porno bisa haram mutlak. Sebagian ulama kontemporer telah mengharamkan nonton film porno secara mutlak karena banyak bahaya yang ditimbulkan.
Peringatan pemerintah: Hindari nonton film porno baik yang sudah berkeluarga apalagi yang masih single, ini termasuk dalam maksiat mata yang mengakibatkan gelap / tertutupnya hati dari menerima ilmu-ilmu ulama atau mengakibatkan putusnya ratusan sel-sel di otak yang berdampak pikun dan sulit untuk berfikir.
Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq