Hukum Menunda Pemakaman Jenazah, Bolehkah?

Pecihitam.org – Perihal mengurus jenazah, menshalati sampai pemakmannya sangat di anjurkan agar di lakukan secara segera dan tidak boleh menunda dalam proses pemakamannya. Namun dalam pelaksanaannya seringkali ada beberapa hal yang mengharuskan agar menunda pemakaman jenazah. Lalu bagaiamana hukum jika menunda pemakaman jenazah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengurus jenazah sampai pada pemakamannya adalah fardhu kifayah, jika tidak ada yang mengurus jenazah tersebut maka semuanya akan menanggung dosanya. Rasulullah Saw pernah bersabda dalam sebuah hadist sebagai berikut:

أسرعوا بالجنازة فأن تك صا لحة فخير تقدمونها اليه وان يك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

“Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.” (HR. Bukhori)

Dalam hadist tersebut di jelaskan bahwa Rasululllah Saw menganjurkan agar sebaiknya dalam proses pengurusan jenazah sampai pemakaman itu di percepat atau tidak di perlambat pengurusannya.

Kemudian hadist ini menjadi rujukan oleh Muhammad al-Khatib al-Syarbini yang berpendapat bahwa hukum menunda pemakaman jenazah itu tidak di perbolehkan, sekalipun dengan alasan agar lebih banyak orang yang menshalatinya.

Baca Juga:  Ilmu Fiqih, Sejarah Perkembangan dan Tujuannya

ولا تؤخر) الصلاة (لزيادة مصلين) للخبر) الصحيح أسرعوابا الجنازة ولا بأس بانتظار الولي عن قرب ما لم يخش تغير الميت

“(Dan tidak di tunda) pelaksanaan sholat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshalatinya) berdasarkan hadist shahih, ‘ Bersegeralah kalian dalam urusan jenazzah’. Dan dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak di kahwatirkan perubahan kondisinya,” (Muhammad, Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj)

Hal ini juga menegaskan mengenai pendapat Imam Nawawi yang menyebutkan bahwa apabila ketika melaksanakan sholat jenazah, namun baru hadir beberapa orang saja, maka di bolehkan untuk menunggu sebagian orang lainnya.

نَعَمْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ إذَا كَانُوا دُونَ أَرْبَعِينَ فَيُنْتَظَرُ كَمَالُهُمْ عَنْ قُرْبٍ لِأَنَّ هَذَا الْعَدَدَ مَطْلُوبٌ فِيهَا وَفِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ لِلْأَرْبَعِينَ قِيلَ وَحِكْمَتُهُ أَنَّهُ لَمْ يَجْتَمِعْ أَرْبَعُونَ إلَّا كَانَ للهِ فِيهِمْ وَلِيٌّ وَحُكْمُ الْمِائَةِ كَالْأَرْبَعِينَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ

Baca Juga:  Bicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bagaimana Hukumnya?

“Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bila mereka belum mencapai 40 orang, maka di tunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini di anjurkan dalam menshalati jenazah. Terdapat dalam kitab Shahih Muslim, riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sesungguhnya beliau menunda sholat jenazah karena menanti jumlah jamaah sampai 40 orang. Di sebutkan dalam hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang yang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang di ambil dari hadist tadi.”

Berdasarkan penjelasan di atas maka hukum menunda pemakaman jenazah jelas tidak di perbolehkan. Hal ini juga sesuai dengan hasil dari Bathsul Masail Waqi’iyyah pada Muktamar ke-10 Nahdlatul Ulama di Makassar 2010. Namun ada pengecualian penundaan pemakaman jenazah ini bisa jadi di perbolehkan apabila dalam keadaan-keadaan seperti,

  • Menunggu penanganan dokter telebih dahulu sebelum pensucian karena jenazah memiliki riwayat penyakit yang menular.
  • Di tunda karena adanya kebutuhan otopsi untuk urusan penegakkan hukum
  • Menunggu datangnya wali jenazah
  • Atau menunggu sebentar sampai dengan jamaah berjumlah 40 orang yang akan menshalati jenazah selama tidak di khawatirkan adanya perubahan pada jenazah.
Baca Juga:  Keringanan dalam Hukum Syariat Menurut Kaidah Ushul Fiqih

Maka menunda pemakaman jenazah adalah hal yang tidak dibolehkan, karena sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw yang memerintahkan agar proses pengurusan jenazah itu di percepat pelaksanaannya. Namun dalam situasi tertentu penundaan pemakaman jenazah ini di bolehkan selama tidak melewati batas, yaitu apabila di khawatirkan adanya perubahan pada jenazah tersebut. Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik