Hukum Menyambung Rambut Menurut Islam, Haramkah?

menyambung rambut menurut islam

Pecihitam.org – Di era modern dan serba ada ini, tentu sudah banyak kita saksikan berbagai salon kecantikan yang memberikan layanan seperti Hair Extension, yaitu memanjangkan rambut secara instan. Lalu bagaimana hukum menyambung rambut menurut agama Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengingat bahwa para perempuan zaman sekarang ini cenderung selalu ingin agar ‘mahkota’ mereka tampil indah, terkhusus bagi mereka yang merasa kesulitan memanjangkan rambut secara alami, entah itu karena karakter rambutnya gampang rontok atau bahkan tipis. Atau hanya sekedar ingin merubah penampilan.

Jika diperhatikan cara mereka memasang rambut sambung ini, nampaknya cukup mudah. Pelanggan salon cukup memilih rambut bagaimana yang diinginkan sebagai rambut sambungan, apakah rambut tiruan (hair syntetic) atau rambut asli (human hair), yang kemudian rambut sambungan tersebut direkatkan pada rambut asli.

Nah, terkait mengenai pertanyaan bagaimana hukum menyambung rambut menurut islam ini, kita membaginya menjadi dua sebagaimana adanya dua pilihan rambut yang telah disebutkan di atas, yaitu;

1. Menyambung Rambut dengan Rambut Asli

Mayoritas ulama Fiqih sepakat bahwa hukum menyambung rambut yang menggunakan rambut asli manusia (human hair), hukumnya adalah Haram. Baik rambut tersebut adalah rambut manusia yang masih hidup atau rambut orang lain yang sudah meninggal.

Pendapat tersebut didsarkan pada hadits-hadits berikut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم

Baca Juga:  Bagaimanakah Pandangan Islam Perihal Perempuan yang Menggundul Kepala?

Dari Humaid bin Abdirrahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan ketika musim haji di atas mimbar kemudian mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lalu berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika wanita-wanita mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut). (HR. Bukhari & Muslim).

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahuanha bahwa ada seorang wanita yang menghadap kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu ia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku untuk segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Menyambung Rambut dengan Rambut Palsu

Terkait kasus yang kedua ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai hukum menyambung rambut dengan selain rambut manusia, seperti: rambut atau bulu hewan, rambut palsu yang terbuat dari plastik atau benda lain.

Madzhab Hanafi membolehkan perempuan untuk menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Pendapat ini didasari atas pemahaman bahwa dalil dari nash yang disebutkan hanyalah menyebut larangan untuk menyambung dengan rambut manusia saja.

Atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW, yaitu dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Saya berkata kepada Aisyah bahwa Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas menjawab:

Baca Juga:  Hukum Memberikan Kesaksian Palsu di Pengadilan

قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ

Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang wanita yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga ia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya)

Riwayat ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir.

Sementara dari kalangan ulama madzhab Maliki secara mutlak mengharamkan perempuan yang menyambung rambutnya dengan apapun. Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lain. Hal ini didasari sebagaimana dalam hadits berikut:

جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qatadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan wanita untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).

Selanjutnya, ulama dari kalangan madzhab syafi’i punya pendapat yang berbeda. Mereka membedakan hukum menyambung rambut bagi perempuan yang sudah bersuami dan yang masih lajang.

Baca Juga:  Hukum Menyambung Rambut bagi Wanita Menurut Islam

Bagi madzhab Syafii, perempuan lajang haram untuk menyambung rambutnya, walaupun dengan rambut/bulu hewan atau yang lain.

Adapun perempuan yang telah bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut selain rambut manusia, dengan syarat ia telah diizinkan sebelumnya oleh suaminya. Meskipun demikian, masih ada sebagian ulama dari madzhab ini yang tetap mengharamkan.

Sebelum itu, madzhab syafi’i juga membedakan rambut sambungan yang dipakai berdasarkan najis dan tidaknya. Maksudnya, jika rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara mutlak. Namun bila bahannya tidak najis, maka hukumnya dibedakan antara perempuan bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya.

Adapun jenis rambut atau bulu yang najis menurut madzhab ini yaitu rambut yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan saat terlepas dari tubuh hewan itu ketika masih hidup.

Kesimpulannya bahwa semua ulama fiqih sepakat menyatakan hukum menyambung rambut menurut Islam dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair) adalah haram.

Namun, jika rambut yang disambung tersebut terbuat dari selain rambut asli manusia, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak (Maliki) dan ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu (Madzhab Hanafi & Syafi’i)

Wallahu a’lam bishshawab

M Resky S