Hukum Menyebarkan SMS yang Meresahkan Penerimanya

Hukum Menyebarkan SMS yang Meresahkan Pembacanya

Pecihitam.org – Pada zaman sekarang banyak sekali oknum menyebarkan SMS yang meresahkan yang entah dari mana mereka memperoleh nomor HP target Broadcast. SMS tersebut banyak bentuknya, ada bentuk ancaman yang menakutkan, ada yang sifatnya agak mistik dan masalah ghaib. Sehingga banyak orang awam merasa takut dan sangat percaya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

 Di Antara contoh SMS yang meresahkan tersebut adalah yang di bawah ini:

Tanzilal ‘azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba’uhum fahum la yu’minun”. Kirim ayat surat Yasin ini minimal ke-10 orang, insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendengar kabar baik dan mendapatkan kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Fulan bin Fulan Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 orang. Jika tidak, kamu akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan”.

Begitulah diantara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik handphone. SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dan lain-lain.

Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, sehingga memilih berspekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.

Baca Juga:  Hukum Melagukan Adzan Hingga Meliuk-liukkan Suara, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan, bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti di atas?. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS yang meresahkan tersebut?

Dalam artikel ini saya akan menjawab dua pertanyaan tersebut terkait dengan mempercayai dan ikut menyebarkan SMS yang meresahkan itu. Merujuk kepada beberapa kitab fiqih Mazhab, antaranya kitab Buraiqah Mahmudiyyah juz 1, hal. 274, kitab Anwar Al-Buruq juz 4 hal. 263, kitab Al-Fatawi Al-Haditsiyyah juz 1 hal. 469, kitab Fath Al-Bari juz 1 Hal. 80, kitab Faidl al-Qadir juz 6 hal. 30, kitab Fath Al-‘Aly juz 1 hal. 209, kitab Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124, kitab Faidl al-Qadir juz 5 hal. 2, kitab Al-Zawajir ‘an iqtirafi al-Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176, dan kitab Al-Fiqh Al-Islami juz 4 hal. 388 bahwa hukumnya adalah haram keduanya.

Alasannya haram yang pertama adalah karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat. Dan alasan haram yang kedua adalah karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad, Apa Bedanya?

Berikut ini saya nukilkan salah satu teks kitab al-fiqih al-Islami wa Adillatuh, juz IV, hal. 388:

استعمال الحق بوجه مشروع: على الإنسان أن يستعمل حقه وفقاً لما أمر به الشرع وأذن به. فليس له ممارسة حقه على نحو يترتب علىه الإضرار بالغير، فرداً أو جماعةً، سواء أقصد الإضرار أم لا. وليس له إتلاف شيء من أمواله أو تبذيره لأن ذلك غير مشروع. فحق الملكية يبيح للإنسان أن يبني في ملكه ما يشاء وكيف يشاء، لكن ليس له أن يبني بناء يمنع عن جاره الضوء والهواء، ولا أن يفتح في بنائه نافذة تطل على نساء جاره، لإضراره بالجار. واستعمال الإنسان حقه على وجه يضر به أو بغيره هو ما يعرف بالتعسف في استعمال الحق عند فقهاء القانون الوضعي. فإن مارس الإنسان ما ليس حقاً له فلا يسمى تعسفاً وإنما هو اعتداء على حق الغير،

“Penggunaan hak dengan jalan yang disyariatkan: wajib semua manusia menggunakan haknya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh agama dan izinnya. Maka tidak boleh menggunakan haknya yang dapat memudharatkan orang lain, baik individu atau jamaah, baik dengan sengaja atau tidak. Tidak boleh juga manusia merusakkan hartanya dan mubazir karena itu tidak disyariatkan. Maka hak kepemilikan adalah boleh menggunakan bagaimana saja. Akan tetapi tidak boleh bagi manusia menggunakan haknya yang dapat mengganggu kententraman orang lain. Tidak boleh juga membuka rumah yang dapat tembus kepada perempuan tetangga karena dapat memudharatkannya. Penggunaan manusia akan haknya yang dapat memudharatkan orang lain adalah mendhaliminya pada hakikatnya.”

Baca Juga:  Empat Terminologi Ruh Menurut Imam Ghazali

Semua rujukan kitab di atas adalah referensi hasil keputusan bahtsul masa’il FMPP xxi se Jawa-Madura dalam rangka peringatan satu abad PP. Lirboyo 02 – 03 juni 2010, ketika mubahasah tentang masalah SMS yang meresahkan ini. Wallahu a’lam wa muwafiq il aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *