Onani dan Masturbasi: Hukum Merangsang Diri Sendiri dalam Islam

hukum merangsang diri sendiri dalam islam

Pecihitam.org – Pada dasarnya setiap manusia pasti memiliki syahwat dan untuk menyalurkannya diperintahkan kepada pasangan yang sah. Adapun terkadang yang menjadi problem adalah bagi yang belum mempunyyai pasangan. Karena beberapa ada yang menyalurkan hasratnya dengan cara merangsang diri sendiri untuk mencapai kepuasan. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum merangsang diri sendiri tersebut dalam agama Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Merangsang diri sendiri ini sering diistilahkan dengan onani jika pelakunya laki-laki atau masturbasi jika pelakunya perempuan. Meski istilahnya berbeda tapi substansinya sama, yaitu merangsang diri sendiri.

Memang hukum merangsang diri sendiri dalam islam memang masih diperdebatkan berbagai pihak. Mayoritas ulama fiqih membolehkannya, baik dengan tangan maupun dengan yang lain, jika dilakukan bersama pasangan yang sah, dan selama tidak ada perkara yang mencegahnya seperti haid, nifas, puasa, I’tikaf, atau ibadah haji.

Daftar Pembahasan:

Apa itu Onani dan Masturbasi?

Menurut Annie Sri Murtiani seksiolog UI, onani atau Masturbasi adalah suatu cara untuk mencapai kepuasan dengan jalan merangsang diri sendiri, terutama organ kemaluannya, misalnya dengan tangan dan jari sendiri. Biasanya mereka akan mengalami kepuasan setelah melakukannya.

Pada umumnya keadaan ini timbul pada mereka yang belum menikah, karena dorongan seksual yang begitu besar. Meski bagi yang sudah menikah terkadang ada pula yang melakukannya apabila desakan birahi yang tidak mungkin disalurkan saat itu, misalnya istri sedang jauh darinya, istri sedang menstruasi, istri sedang hamil besar, atau istri sedang melahirkan.

Hukum Merangsang Diri Sendiri dalam Islam

Hukum merangsang diri sendiri dalam islam baik laki-laki maupun perempuan, masih terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, namun membolehkan dalam kondisi yang lain. Dan ada pula yang memakruhkan.

Dalam bahasa Fiqih, onani atau Masturbasi disebut dengan istimna’. Sayyid Sabiq, seorang ulama kontemporer dalam bukunya Fiqhus Dunnah juz III hal 424 – 426 menuliskan tentang hukum perkara tersebut menurut para ulama madzhab.

Baca Juga:  Sudah Ada Al-Qur'an dan Sunnah, Lalu Buat Apa Ijtihad Ulama?

Berikut adalah perbedaan pendapat mengenai hukum merangsang diri sendiri menurut para ulama:

Menurut Madzhab Maliki dan Syafi’i

Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i, mereka berpendapat bahwa onani hukumnya adalah haram. Pengharaman ini adalah didasarkan pada perintah Allah Swt untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya.

Jika seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu, kemudian melakukan onani, maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas. Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Mu’minun

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun ayat 5 – 7)

Menurut Madzhab Hanafi

Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan bisa menjadi wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada zina jika tidak melakukannya.

Pendapat mereka ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya.

Mereka juga mengatakan bahwa onani bisa diperbolehkan jika orang tersebut sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

Menurut Madzhab Hambali

Menurut madzhab Hanbali, mereka berpendapat bahwa onani itu diharamkan. Kecuali jika dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, maka jalan onani tidak masalah.

Imam Ahmad memberikan pengecualian tersebut berdasarkan fatwa dari Ibnu Abbas ra. Ibnu Abbas ra pernah ditanya oleh seorang pemuda tentang hukum beristimna’ (onani), maka beliau menjawab:

Baca Juga:  Inilah 10 Adab Kencing Sesuai Sunnah yang Harus Diperhatikan Setiap Muslim

نكاح الأمة خير منه‏،‏ وهو خير من الزِّنا
Menikahi budak wanita lebih baik dari perbuatan itu (onani), tetapi (onani) lebih baik dari zina.

Di lain waktu beliau didatangi oleh seorang pemuda yang belum menikah. Pemuda itu menyatakan bahwa suatu saat dirinya dilanda syahwat yang sangat hebat. Kemudian ia menggesek-gesekkan kemaluannya hingga terjadi inzal (ejakulasi). Ibnu Abbas kemudian berkomentar, “Hal itu lebih baik dari zina.”

Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi, ulama besar Syiria dan guru besar syariah, saat beliau ditanya tentang kasus onani ‘terpaksa’ mengatakan bahwa kira-kira jalan tengah dari perbedaan dua pendapat ini. Bila seorang nyaris tidak bisa terhindar dari zina dan hanya ada satu-satunya jalan untuk menghindarinya adalah dengan onani, maka hal itu lebih baik baginya dari pada berzina. Artinya, onani ini dibolehkan bagi dirinya jika benar-benar dalam keadaan darurat.

Menurut Madzhab Ibnu Hazm (Dzahiri)

Pendapat Ibnu Hazm Al-Andalusi cukup berbeda, bahwa menurutnya onani itu makruh dan tidak ada dosa di dalamnya, karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh, sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.

Ia mengutip Firman Allah swt :

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am ayat 119)

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Menurut Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menjelaskan sebagai berikut :

(واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا

Jadi, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Adakah Maksud atau sengaja ingin mengeluarkan air mani ataukah tidak. ?
  2. Adakah persentuhan (an mubasyaratin) dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak?

Apabila seseorang memang tidak dapat menahan diri saat berpuasa, lalu muncul hasrat untuk melakukan onani dengan cara-cara tertentu (mengosok/meremas kelamin, membayangkan atau menonton gambar porno hingga menyebabkan keluarnya air mani, maka tentu saja hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Baca Juga:  Persentuhan Kulit Suami Istri, Apakah Batal Wudhu? Ini Pendapat Ulama

Sama halnya apabila tidak ada niat untuk mengeluarkan mani, tetapi keluar karena adanya kontak langsung atau bersentuhan antar kulit, misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu sehingga keluar air mani, maka hal itu juga membatalkan puasa.

Sedangkan jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya, tanpa ada hasrat dan tidak ada proses an mubasyaratin persentuhan langsung, seperti saat mimpi basah atau tidak sengaja melihat pemandangan yang seronok maka hal ini tidak membatalkan puasanya.

Kesimpulan

Dari semua uraian di atas, pada dasarnya dalam memandang perkara istimna’, baik oleh laki-laki atau perempuan, para ulama mengatakan bahwa itu adalah perbuatan tidak terpuji, melampaui batas, dan melanggar fitrah manusia. Maka tak heran bila ulama Maliki dan Syafi’i mengharamkannya, apalagi jika sampai pada tingkatan yang dapat menjauhkan seseorang dari pernikahan dan berketurunan.

Meskipun ada sebagian pendapat yang membolehkan, namun itu hanyalah pintu darurat atau mengambil madharat yang lebih ringan. Oleh sebab itu, agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, bagi siapa pun yang telah mampu, sebaiknya segera menikah sehingga dapat menyalurkan hasratnya pada tempat yang halal.

Apabila merasa belum siap, ikutilah tuntunan Nabi, yakni dengan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan positif, dan berusaha menghindari hal-hal yang mendorong kepada perilaku tercela.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik